Ahli Hukum Pidana dan Guru Besar UIA Jakarta Prof. Dr. Suparji, S.H., M.,H., Soroti Pasal 5, Pasal 12 A, Pasal 12 B dan Pasal 606 KUHP Dalam Perkara Terdakwa Ketua ORI Hery Susanto
Prof. Dr. Suparji, S.H., M.,H.,
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto yang didakwa melakukan Tipikor dengan dugaan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya senilai Rp4,8 miliar di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, S.,H., M.,H., Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (03/09/2026).
Agenda sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Ketua ORI periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto menghadirkan 2 (dua) Ahli di antaranya Ahli Hukum Pidana dan Guru Besar Universitas Islam Al-Azhar (UIA) Jakarta Prof. Dr. Suparji, S.H., M.,H., untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa. “Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto, dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021 hingga 2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 25/06/2026)
JPU mendakwa Hery menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak agar penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH Hut) RI sebagai perbuatan mal administrasi. Selain itu, penerimaan uang dimaksudkan agar dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi (MKE) dan PT Gold Telen River (GTR) sebagai perbuatan mal administrasi.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya Tipikor tersebut, mulai dari perumahan, restoran, area parkir, hingga Kantor ORI. Adapun rinciannya, terdakwa diduga menerima uang dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edy Sugandi.
Hery juga didakwa menerima uang dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang, serta sebuah rumah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) seharga Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Dalam dakwaan, Hery juga diduga menerima uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan sebesar Rp200 juta, dan uang tunai dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
Hery juga menerima uang tunai dari Muhammad Rosal selaku wakil PT MKE melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta. Atas perbuatannya, Hery didakwa sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Jo Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 Jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ahli Hukum Pidana dan Guru Besar Universitas Islam Al-Azhar (UIA) Jakarta Prof. Dr. Suparji, S.H., M.,H., menyoroti pasal yang disangkakan oleh JPU dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yakni Pasal 5, Pasal 12 A, Pasal 12 B dan Pasal 606 KUHP.
“Delik intinya, baik penyelenggara negara dan penerima hadiah atau janji diterima untuk melakukan suap perbuatan jabatan yang bertentangan dengan kewajiban,” ujar Prof. Dr. Suparji, S.H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini
Dalam pandangan Ahli, bahwa penerimaan hadiah atau janji itu harus nyata dan konkret. “Siapa yang memberi, dalam rangka apa memberi dan kapan diberikannya dan di mana diberikannya. Kalau pemberian itu terbukti ada, baru ada unsur penerimanya,” terangnya.
“Kalau ternyata, bahwa tidak jelas kapan memberinya, di mana memberinya, siapa yang memberi dan siapa yang menerima dan tujuannya memberi apa, kalau tidak ada bukti, menurut saya tidak bisa dinyatakan bersalah dalam melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya,” paparnya.
Pasal 12 A, sambungnya, penerimanya sebelum dia berbuat, semacam uang sogokan atau pelicin. “Pasal 12 B menyebut diterima setelah dia berbuat. Jadi seperti imbalan,” ucapnya.
“Kalau itu ternyata tidak ada, perbuatan yang mana yang untuk dikerahkan. Maka, menurut saya, tidak bisa dinyatakan bersalah untuk mengatakan melakukan perbuatan dalam jabatan terkait dengan kewajibannya,” urainya.
Kemudian, imbuhnya, Pasal 5 pemberi itu punya maksud supaya penyelenggara nagih bertindak menunaikan kewajibannya. “Kalau misalnya PT Toshida Indonesia (TI) memberi kepada seorang konsultan tidak bisa diminta pertanggungjawaban kepada penyelenggara negara tadi itu karena pemberian itu diberikan sebagai fee konsultan (uang jasa) berarti kan sah secara hukum,” tegasnya.
“Kalau konsultan tadi mengklaim misalnya disuruh oleh penyelenggara negara, kalau tidak ada buktinya tidak bisa dikatagorikan penyelenggara negara menyuruh,” tuturnya.
Kemudian, sambungnya, kalau uang itu dinikmati sendiri tidak bisa dibuktikan bahwa penyelenggara negara menerima. “Jadi menurut saya ini bukti buat Majelis Hakim untuk membuktikan hukum materil apakah penyelenggara negara tadi terdakwa Ketua ORI menerima hadiah atau janji,” pungkasnya.
Ia mengharapkan hakim sekarang punya alat bukti pengamatan hakim, hakim mengamati dengan cermat tentang fakta-fakta materil dalam persidangan dan kalau memang tidak terbukti perbuatan memenuhi unsur tadi, jangan ragu-ragu untuk membebaskan terdakwa. (Murgap)
