Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT ACM MI, Boyamin Saiman SH Terangkan Bahwa Ada Klaim Uang Operasional Dari PT ACM Memang Tidak Ada

Boyamin Saiman SH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara terdakwa MI selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa saham perusahaan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (26/08/2026).

Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) saksi penyidik dan Ari Mulyono selaku Staf TK untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Pada sidang hari ini, terungkap ternyata uang operasional Rp23 juta hanya seingat saksi bukan dari PT ACM tapi dari perusahaan lain.

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ACM MI, Boyamin Saiman SH mengatakan, saksi penyidik juga tidak mendalami berdasarkan laporan keuangan atau data sebelumnya, saksi tidak ada menerangkan. “Jadi bahwa ada klaim uang operasional dari PT ACM memang tidak ada,” ujar Boyamin Saiman SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Kedua, saksi yang pernah mengecek alamat lama PT ACM di Lauze, itu dari pemilik lama sebelum dijual ke terdakwa MI. “Katanya itu kos-kosan kosong dan segala macam di November 2021. Kemudian, tadi menunjukan surat dari kantor lawyer itu tempat dia kerja di November 2021. Ditujukan ke alamat Kendari, ke alamat kantor perusahaan setelah dibeli oleh Pak Made dan terdakwa MI,” terangnya.

“Artinya kan PT ACM tidak punya kantor itu langsung terbantahkan juga,” paparnya.

Ia mengharapkan semakin menunjukkan, bahwa ini proses bisnis biasa. “Pelapor itu sebagai orang yang berkeinginan ikut gabung dalam proses itu. Beli saham. Kemudian, baru dibayar belakangan. Baru disahkan utang perusahaan,” katanya.

“Ini semata-mata adalah aksi bisnis murni dan itu berkaitan dengan Perseroan Terbatas (PT). Berarti ini perdata dan tidak bisa dianggap penipuan dan penggelapan,” tandasnya.

Agenda sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi lagi. (Murgap)

Tags: