Praktisi Hukum Rudy Marjono, S.,H., Soroti Minimnya Fasilitas Tempat Duduk bagi Pencari Keadilan di PN Jakpus
Terlihat dalam foto praktisi hukum Rudy Marjono SH anggota timnya duduk di lantai PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (26/08/2026), karena tidak tersedianya fasum bangku di luar ruang sidang. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.com – Praktisi hukum dan Advokat Rudy Marjono, S.,H., menyampaikan kekecewaannya terhadap minimnya fasilitas umum (fasum), khususnya tempat duduk bagi para pencari keadilan yang sedang menunggu agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakpus, Rabu (26/08/2026).
Menurut Rudy, keterbatasan tempat duduk menjadi persoalan yang cukup mengganggu, mengingat banyaknya masyarakat, advokat, maupun pihak-pihak yang harus menunggu giliran persidangan di lingkungan pengadilan.
Ia menilai, fasilitas ruang tunggu yang tersedia saat ini belum sepenuhnya mampu menampung jumlah pengunjung, terutama ketika agenda persidangan sedang padat.
“Karena kita sebagai pencari keadilan ini banyak, sering kali ketika menunggu jadwal sidang, kita kehabisan tempat duduk. Ruang tunggu dan tempat duduk yang tersedia juga belum mampu memenuhi kebutuhan ketika banyak persidangan berlangsung,” ujar Rudy Marjono, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com, saat ditemui di sela-sela agenda persidangannya.
Menurutnya, pihak pengadilan dapat mempertimbangkan penambahan kursi tunggu di area luar ruang sidang agar para pencari keadilan tidak harus berdiri atau kesulitan mencari tempat untuk beristirahat sambil menunggu agenda persidangan. “Taruhlah kursi-kursi di luar ruang sidang. Jadi, ketika kita menunggu panggilan jadwal sidang, tidak perlu capek mencari tempat duduk,” katanya.
Rudy menambahkan, keberadaan beberapa kursi panjang yang telah tersedia di sejumlah area belum sepenuhnya efektif penataannya, khususnya ketika jumlah pengunjung sedang meningkat. “Kalau ada panggilan sidang, kita juga harus mudah mengetahui dan mendengarnya. Karena itu, menurut saya, ruang tunggu di luar ruang sidang juga seharusnya dilengkapi kursi tunggu yang memadai,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan fasilitas tersebut tidak hanya menjadi perhatian PN Jakpus, tetapi juga dapat menjadi evaluasi bagi pengadilan negeri lainnya di Indonesia. “Hal ini bukan hanya untuk PN Jakarta Pusat. Kalau memungkinkan, seluruh pengadilan negeri di Indonesia juga perlu memperhatikan ketersediaan kursi tunggu bagi masyarakat pencari keadilan yang tertata lebih efektif,” tuturnya.
Rudy menegaskan, fasilitas yang memadai merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan publik yang nyaman dan manusiawi bagi masyarakat yang datang ke pengadilan untuk mencari keadilan. Ia berharap kritik tersebut dapat dipandang sebagai masukan konstruktif demi meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di lingkungan pengadilan. (Murgap)
