Praktisi Hukum Dr (c) Rihat Hutabarat, S.,H., M.,H., Sangat Setuju RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor Disahkan dan Langsung Dilaksanakan dan Dieksekusi Oleh DPR RI
Dr (c) Rihat Hutabarat, S.,H., M.,H.,
Jakarta, Madina Line.Com – Praktisi Hukum dan Advokat Dr (c) Rihat Hutabarat, S.,H., M.,H., sangat setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Kenapa? Karena seperti yang sudah kita ikuti dari sejak zaman Indonesia merdeka hingga hari ini, begitu banyak kasus-kasus korupsi. Kasus korupsi itu bukan lagi ratusan miliar rupiah tapi sudah triliunan rupiah, sudah mega triliun,” ujar Dr (c) Rihat Hutabarat, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (26/08/2026).
Menurutnya, RUU Perampasan Aset ini sudah saatnya disahkan. “Sudah sangat urgent (penting). Untuk demi kepentingan kemajuan dan kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia ” tegas Dr (c) Rihat Hutabarat, S.,H., M.,H., dari kantor law firm Dr (c) Rihat Hutabarat, S.,H., M.,H., dan Rekan yang beralamat di Jakarta ini
“Jadi kalau dengan banyak kasus korupsi-korupsi itu jumlah uang berkumpul dan menumpuk dengan presentasi sangat kecil. Sementara, begitu banyak dari Sabang sampai Merauke, masyarakat Indonesia ini sangat menderita dan sangat banyak kekurangan fasilitas terutama juga sandang, pangan dan juga saat ini jujur saya katakan ya dengan program dan janji Presiden RI Prabowo-Gibran ini dan mereka terpilih, janji mereka adalah memberikan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD):sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) telah dilaksanakan, itu saya pikir satu program yang sangat luar biasa,” paparnya.
Ia menjelaskan, selain sangat luar biasa juga program MBG menyentuh ke sel-sel masyarakat paling bawah dan paling membutuhkan. “Untuk mempersiapkan seperti yang digaungkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempersiapkan Indonesia ini untuk tahun 2045, Indonesia harus menjadi negara 5 (lima) besar termaju dan terkaya di dunia,” ungkapnya.
“Jadi saya pikir, RUU Perampasan Aset ini sudah lah seharusnya disahkan jadi UU dan juga dinyatakan langsung dilaksanakan segera supaya segera juga teratasi segala kesulitan-kesulitan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat, misalnya masyarakat pedesaan seluruh pelosok Indonesia ini, dari Sabang sampai Merauke yang masih kurang fasilitas makan untuk mendukung kesejahteraan, proses pendidikan menunjang negara untuk Indonesia menjadi negara yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kira-kira begitu,” urainya.
Ia juga setuju kalau hukuman mati koruptor segera disahkan dilihat dari kacamata hukumnya “Ini lah yang menjadi satu dilema. Kita juga harus melihat dari sisi dilema harus dilihat dari kasus-kasusnya karena kiranya hukuman mati koruptor itu sangat perlu untuk koruptor. Tapi dilihat nilai korupsinya juga bagaimana. Misalnya, sudah menyusahkan masyarakat,” ucapnya.
“Hukuman mati koruptor itu kalau nilai uang yang dikorupsi itu besar. Kalau nilai korupsinya hanya ratusan juta rupiah, janganlah,” tegasnya.
Ia mengatakan, hukuman mati koruptor itu harus dilihat kriterianya. “Tapi yang jelas, menurut saya, hukuman mati koruptor, saya sangat setuju untuk segera disahkan dan langsung dilaksanakan karena saya melihat karakter daripada koruptor-koruptor yang berjalan ini harus dikasih suatu konsekuensi yang sangat keras dan bisa dikatakan tegas dan sangat menakutkan supaya koruptor itu ke depan sudah sangat takut untuk berbuat korupsi,” terangnya.
“Jadi hukuman mati koruptor dan RUU Perampasan Aset itu bagus,” ucapnya.
Ia juga menanggapi aksi sosial gerakan mahasiswa dan masyarakat yang melakukan demonstrasi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. “Dalam hal ini, kalau misalnya gerakan-gerakan sosial yang dilakukan oleh mahasiswa menurut saya, hal itu bukan hal yang pas. Karena itu akan memperburuk situasi karena takutnya mahasiswa-mahasiswa yang berdemonstrasi itu bisa disusupi oleh para orang-orang yang punya kepentingan dan demo mahasiswa itu bisa chaos (rusuh),” katanya.
Ia mengimbau kepada mahasiswa-mahasiswa yang akan melakukan demo di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, bisa menahan diri. “Bisa kan disuarakan bukan dengan bergerombolan. Tapi yang saya lihat informasi akan melakukan aksi demo hanya berita hoaks,” tuturnya.
“Saya pikir Presiden RI Prabowo Subianto sangat mendorong betul RUU Perampasan Aset ini agar segera disahkan karena Presiden Prabowo Subianto sangat niatnya tulus mendukung kemajuan kemakmuran bangsa Indonesia ini,” jelasnya.
Menurutnya, bukan untuk saat masa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto saja tapi untuk masa ke depan. “Apa yang menjadi semua program-program Presiden RI Prabowo-Gibran ini mari kita dukung. DPR RI juga harus mendukung untuk kesejahteraan masyarakat. Dipermudah saja RUU Perampasan Aset ini agar segera disahkan menjadi UU,” pesannya.
Ia mengharapkan dengan disahkannya RUU Perampasan Aset ini langsung dilaksanakan dan dieksekusi supaya nilai-nilai yang dikorupsi itu bisa disalurkan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia hingga ke pelosok bagi mereka masyarakat yang terpelosok Indonesia yang sangat membutuhkan. Rihat Hutabarat SH MH saat ini sibuk sidang di PN Jakpus.
“Saya sebagai Kuasa Hukum Tergugat terkait perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hari ini sidangnya baru proses tahap pertama,” tandasnya. (Murgap)
