Kuasa Hukum Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Adriel Diandyka S.,H., Tegaskan Perkara Kliennya Jadi Mengambang Atas Putusan Hakim PN Jakpus Menyatakan PN Jakpus Tidak Berwenang

Adriel Diandyka S.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com –Tok! Akhirnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus perkara sidang Pra Peradilan antara pihak Pemohon Kuasa Hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung yang mengajukan sidang Pra Peradilan terkait upaya paksa yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung dan pihak Termohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berwenang, di ruang Kusumah Atmadja 4, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (24/08/2026).

Kuasa Hukum eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Adriel Diandyka SH mengatakan, sidang Pra Peradilan ini sudah 2 (dua) kali disidangkan, pertama, di PN Jakarta Selatan (Jaksel) dan kedua, di PN Jakpus. “Alasan kami mendaftarkan sidang Pra Peradilan di PN Jaksel karena memang dari asas dan kebiasaan peradilan memang di PN Jaksel untuk mendaftarkan Pra Peradilan terhadap kejaksaan ataupun Polisi Republik Indonesia (Polri) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Adriel Diandyka S.,H., didampingi anggota timnya saat ditemui wartawan Madina Line.Com usai acara sidang ini

“Tapi di putusan pertama kami dalam pertimbangan hakim menyatakan, bahwa PN Jaksel tidak berwenang dengan alasan upaya hukum paksanya dilaksanakan di wilayah hukum PN yang berbeda. Iya sudah kami terima saja itu kalau memang itu pertimbangan hakim,” terang Adriel Diandyka S.,H., dari kantor law firm O.C. Kaligis & Associates yang beralamat di Jalan Majapahit Nomor 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakpus ini.

Dikatakannya, putusan Pra Peradilannya tidak diterima oleh hakim. “Kemudian, kami ajukan lagi di PN Jakpus karena dalam pertimbangan hukum putusan PN Jaksel Nomor 105/2026 itu dinyatakan, bahwa PN Jaksel tidak berwenang dengan alasan yang tadi kami sebutkan juga. Iya sudah di situ di pertimbangannya juga hakim pihak yang berwenang adalah kalau tidak PN Jakpus atau PN Jakarta Timur (Jaktim). Iya sudah. Kita berupaya lah di PN Jakpus,” paparnya.

Setelah dari itu, pihaknya juga sudah berupaya, namun PN Jakpus menyatakan hal yang sama, bahwa mereka tidak berwenang. “Perkara ini jadi mengambang karena putusan kami diterima ataupun ditolak. Sama seperti tadi, hakim menyatakan hak untuk didengar masih ada. Namun, kita mau mencari keadilan di mana lagi kalau kedua PN yang berwenang itu sama-sama menyatakan tidak berwenang?” tanyanya.

“Agak bingung juga kami,” katanya heran.

“Untuk langkah selanjutnya, kami harus mempertimbangkan putusan hakim ini karena kami baru mendapatkan putusannya lusa,” tandasnya. (Murgap)

Tags: