Kuasa Hukum Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Faisal Nurrizal, S.,H., C.LA Pertanyakan Kalau Penyelidikan dan Penyidikan Belum Lengkap Kenapa Kliennya Ditersangkakan
Faisal Nurrizal, S.,H., C.LA
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan sidang Pra Peradilan antara pihak Pemohon Kuasa Hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung yang mengajukan sidang Pra Peradilan terkait upaya paksa yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap kliennya dan pihak Termohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Kusumah Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (20/08/2026).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., dan juga selaku Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Al-Azhar (UIA) Jakarta
untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum eks Waka BGN Lodewyk Pusung. Di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., menjelaskan, tentang kompetensi relatif dalam teori ilmu hukum pidana, Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dan soal proses penangkapan tersangka dan penggeledahan tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa Hukum eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Faisal Nurrizal, S.,H., C.LA menyoroti tentang kompetensi relatif, kerugian negara dan tata cara penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka. Ia mengatakan, terkait dengan kompetensi relatif sebelumnya tim Kuasa Hukum sudah mengajukan di PN Jakarta Selatan (Jaksel) untuk sidang Pra Peradilan.
“Di dalam KUHAP sendiri itu diatur Pra Peradilan diajukan kepada PN tapi tidak secara eksplisit menjelaskan terkait dengan kompetensi relatifnya. Kompetensi relatif itu bisa ditarik dari di mana domisili Termohon dan di mana tempat atau upaya paksa dilakukan ataupun tempat di mana tindak pidana pokoknya itu akan diperiksa,” ujar Faisal Nurrizal, S.,H., C.LA kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, dalam hal ini PN Jaksel menyatakan, bahwa pengadilan yang berwenang itu adalah PN Jakpus. “Kenapa sidang di PN Jakpus? Karena sebelumnya kita sudah mengajukan di PN Jaksel,” ungkap Faisal Nurrizal, S.,H., C.LA dari kantor law firm O.C. Kaligis & Associates yang beralamat di Jalan Majapahit Nomor 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakpus ini.
“Pengajuan kami, hasilnya tidak dapat diterima. Yang berwenang itu PN Jakpus. Makanya kami pindah ke sini mengajukan sidang Pra Peradilan di PN Jakpus sampai dengan tahap pembuktian saat ini,” terangnya.
Ia menambahkan penyelidikan yang diatur di dalam KUHAP, menurutnya, di dalam KUHAP sendiri, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mendapatkan suatu peristiwa pidana. “Bagaimana suatu peristiwa pidana bisa ditemukan, jika seorang yang terduga tidak pernah dilakukan klarifikasi. Orang yang dilakukan klarifikasi ini ujungnya itu akan ditemukan peristiwa pidana dan dinaikan ke tingkat penyidikan. Di tingkat penyidikan, dikumpulkan bukti-bukti untuk ditentukan tersangka,” urainya.
Tapi faktanya, sambungnya, kliennya (Lodewyk Pusung) tidak pernah diklarifikasi di tingkat penyelidikan. “Lalu pada 3 Juni 2026 ditangkap dini hari, belum berstatus tersangka dan tidak pernah diperiksa sebelumnya. Padahal, di dalam KUHAP Nomor 20 tahun 2025 sendiri juga, penangkapan seseorang harus telah berstatus tersangka. Sementara faktanya, Lodewyk Pusung belum jadi tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, sudah cukup dalil dan cukup bukti, hakim tunggal untuk melakukan sidang Pra Peradilan. “Kalau penyelidikan dan penyidikan belum lengkap, kenapa Lodewyk Pusung ditersangkakan,” tandasnya. (Murgap)
