Kuasa Hukum Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Jonky Mailuhuw, S.,H., Nilai Penangkapan, Penahanan Hingga Penetapan Tersangka Kliennya Tidak Sah karena Harus Melalui Dua Alat Bukti

Kuasa Hukum eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Jonky Mailuhuw, S.,H., (tengah) didampingi anggota timnya Faisal Nurrizal, S.,H., C.,LA (kedua dari kiri) dan Aji Saepullah, S.,H., (kedua dari kanan) serta lainnya foto bersama di ruang Kusumah Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (20/08/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan sidang Pra Peradilan antara pihak Pemohon Kuasa Hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung yang mengajukan sidang Pra Peradilan terkait upaya paksa yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap kliennya dan pihak Termohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Kusumah Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (20/08/2026).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., dan juga selaku Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Al-Azhar (UIA) Jakarta
untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum eks Waka BGN Lodewyk Pusung. Di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., menjelaskan, tentang kompetensi relatif dalam teori ilmu hukum pidana, Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dan soal proses penangkapan tersangka dan penggeledahan tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa Hukum eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Jonky Mailuhuw, S.,H., menyoroti kompetensi relatif, perhitungan kerugian negara dan tata cara penetapan tersangka harus melalui 2 (dua) alat bukti. “Harus ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Kemudian, harus ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dua alat bukti tersebut harus didapat dari Sprindik sampai penetapan tersangka,” ujar Jonky Mailuhuw, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Tapi penjelasan dari pihak Termohon, ada bukti-bukti yang diambil sebelum Sprindik tanggal 3 Juni 2026. Jadi menurut hemat kami, sebenarnya sudah cukup beralasan untuk hakim tunggal Pra Peradilan untuk menyatakan penangkapan eks Waka BGN Lodewyk Pusung tidak sah, penahanan tidak sah dan penangkapan tidak sah,” ungkap Jonky Mailuhuw, S.,H., dari kantor law firm O.C. Kaligis & Associates yang beralamat di Jalan Majapahit Nomor 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakpus ini.

Dikatakannya, paling penting kalau penangkapan tidak sah, maka tindakan hukum yang dilakukan dengan dasar penangkapan juga tidak sah. “Terpenting lagi, tadi dikatakan, bahwa ada perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Bahwa pihak yang punya kewenangan itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tegasnya.

Menurutnya, hal yang paling aneh ketika pihak Termohon katakan ada kerugian negara lalu menetapkan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka itu, BPKP RI tidak pernah klarifikasi dengan Lodewyk Pusung. “Bagaimana dengan dokumen-dokumen yang itu valid untuk mengatakan Lodewyk sebagai tersangka?” tanyanya.

Padahal, sambungnya, BPKP RI tidak pernah dimintai untuk klarifikasi. “Jadi menurut hemat kami, kerugian negara juga tidak valid untuk menyatakan, bahwa Lodewyk Pusung jadi tersangka. Kira-kira seperti itu,” pungkasnya.

“Jadi Sprindik itu dikeluarkan dan saat itu Lodewyk Pusung jadi tersangka. Padahal, Sprindik itu untuk melakukan penyidikan dan dilakukan oleh penyidik,” ungkapnya.

Kemudian, imbuhnya, penyidik melakukan penyidikan untuk mendapatkan dua alat bukti, ujungnya baru dapat menentukan tersangka. “Jadi pada waktu Sprindik tanggal 3 Juni 2026 dan penetapan Lodewyk Pusung juga tanggal 3 Juni 2026, maka mau cari bukti apa? Di mana alat bukti itu? Di mana dua alat bukti itu?” tanyanya lagi.

“Tadi Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji, S.,H., M.,H., mengatakan, bahwa dua alat bukti itu didapat dari proses Sprindik dari situ lah dapat alat bukti. Ujungnya baru tersangka,” paparnya

Ia menilai ujungnya terbalik, Sprindik keluar sudah ada tersangka. “Lalu dua alat bukti dapat dari mana? Kalau itu dilakukan sebelum Sprindik keluar. Kira-kira begitu,” terangnya.

“Jadi posisinya menurut hemat kami, cukup beralasan untuk hakim pada sidang Pra Peradilan ini menyatakan segala tindakan hukum pada Lodewyk Pusung tidak sah. Kira-kira begitu,” katanya.

Agenda sidang selanjutnya pembacaan kesimpulan oleh pihak Pemohon dan Termohon, lalu pembacaan putusan hakim tunggal. “Terkait kompetensi relatif yang tadi saya tanyakan kepada Ahli Hukum Pidana, sebenarnya memang benar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan KUHAP baru meyebutkan tentang PN. Tapi kan merujuk kepada putusan PN Jakarta Selatan (Jaksel) itu juga tidak salah. Jadi kita tunggu saja nanti pendapat hakim PN Jakpus seperti apa amar putusannya,” urainya.

“Tadi dikatakan oleh Ahli Hukum Pidana dalam praktek, itu biasakan alamat Termohon. Tapi juga biasa tempat upaya paksa itu dilakukan. Sekarang kita mengajukan sidang Pra Peradilan menuju kepada putusan PN Jaksel. Jadi kita ikuti saja nanti apa yang diputus oleh hakim seperti apa. Langkah selanjutnya apa yang akan kita lakukan,” tuturnya.

Ia menilai keterangan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji, S.,H., M.,H., yang dihadirkan oleh jaksa normatif. “Tapi ada hal yang menurut hemat kami, kami tidak sependapat. Tapi itu kan keterangan Ahli Hukum Pidana di muka persidangan,” ucapnya.

“Menurut keterangan Ahli Hukum Pidana kita, seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka atau apabila ditetapkan sebagai tersangka adalah penetapan tidak sah apabila tidak ada perhitungan kerugian negara dan penetapan dari BPK RI,” tegasnya.

Kuasa Hukum eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Aji Saepullah, S.,H., menambahkan terlihat dari penyelidikan, kemarin Kuasa Hukum Lodewyk Pusung sudah memeriksa saksi fakta juga yang menyatakan, bahwa tidak pernah ada Surat Panggilan ketika penyelidikan terhadap Lodewyk Pusung ini. “Penyelidikan itu seharusnya memang menjadi bagian integral dari acara pidana sebagai sistem peradilan pidana terbuka. Karena faktanya klien kami (Lodewyk Pusung) tidak dipanggil dan tidak diperiksa diberi kesempatan untuk klarifikasi atau interview dalam hal penyelidikan, maka itu juga bagian yang tidak sesuai dengan hukum acara,” ujar Aji Saepullah, S., H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dikatakannya, itu sudah terbukti kemarin diperiksa saksi fakta. “Terkait dengan kerugian negara juga, tadi kita bertanya, bahwa harus ada kerugian negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru, pengertian kerugian negara dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, maka perhitungan kerugian negara itu harus mengacu kepada declare (pernyataan) dari BPK RI, terus ada putusan dari BPK RI,” terangnya.

“Maka, ukuran actual loss (kerugian negara) itu bisa dikatakan harus ada putusan BPK RI. Ternyata kan tidak ada. Sampai saat ini, kerugian negaranya belum pasti,” tuturnya.

Kuasa Hukum eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Faisal Nurrizal, S.,H., C.LA mengatakan, penyelidikan itu suatu rangkaian untuk menemukan adanya peristiwa pidana atau tidak. “Sekarang bagaimana peristiwa pidana itu bisa dikatakan dapat ditemukan atau tidak,” ujar Faisal Nurrizal, S.,H., C.LA kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini. (Murgap)

Tags: