Kuasa Hukum Terdakwa Senior Manager PT Bintang Abadi Sampurna Firman Saputra Nugraha, Andi Mamora Siregar SH MH Tegaskan Surat Dakwaan Jaksa Tidak Melihat Sebuah Fakta Hukum Secara Holistik
Kuasa Hukum terdakwa Senior Manager PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) Firman Saputra Nugraha, Andi Mamora Siregar SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota timnya di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (19/08/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perdana dugaan Tipikor perkara kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) periode 2018 hingga 2020 di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (19/08/2026).
Adapun 3 (tiga) terdakwa dalam perkara ini adalah Manajer Investasi PT PPA Imanuel Tarigan, Senior Manager PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) Firman Saputra Nugraha, dan Direktur PT BAS Faizal. Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan kepada 3 terdakwa di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar. Kerugian negara diduga terjadi akibat pemberian fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) oleh PT PPA kepada PT BAS dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Batubara Niaga.
PT PPA pada awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema pembiayaan tagihan. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Dalam proses tersebut diduga terjadi sejumlah penyimpangan, antara lain tidak dilakukannya uji tuntas (due diligence) dan analisis risiko, tidak diverifikasinya keabsahan dokumen tagihan, diabaikannya persyaratan jaminan tunai (cash collateral), serta dugaan rekayasa rekening koran sebagai dasar pencairan dana. Rangkaian perbuatan tersebut didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar.
Kuasa Hukum terdakwa Senior Manager PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) Firman Saputra Nugraha, Andi Mamora Siregar SH MH mengatakan, kalau melihat kronologis perkara kliennya ini apa yang didakwakan oleh JPU ini hanya sepenggal-sepenggal kemudian dikonstruksikan sebagai suatu dakwaan, sebenarnya seperti itu. “Melihat dari konstruksi yang dituangkan JPU dalam surat dakwaan itu, jelas tidak melihat sebuah fakta hukum yang secara holistik dan secara keseluruhan,” ujar Andi Mamora Siregar SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mengatakan, JPU dalam surat dakwaannya tidak melihat secara keseluruhan bagaimana asal muasal terjadinya serangkaian tindakan yang kemudian secara tidak holistik itu untuk dituangkan dalam surat dakwaan. Untuk itu, tim Kuasa Hukum terdakwa Firman Saputra Nugraha pada sidang selanjutnya akan mengajukan Nota Eksepsi (Perlawanan) atas pembacaan surat dakwaan JPU kepada kliennya pada hari ini.
“Nota Eksepsi kita, pertama, kita berdasarkan kan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kerugian negara itu seperti apa,” ungkap Andi Mamora Siregar SH MH dari kantor law firm Batara and Partner yang beralamat di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Kedua, sambungnya, di surat dakwaan JPU disebutkan ada 2 (dua) pihak yang diduga menerima uang yakni Gatot Oktora dari pihak asuransi. “Di surat dakwaan disebutkan Gatot Oktora diduga menerima uang. Tapi Gatot Oktora tidak dihadirkan dalam perkara ini dan tidak dijadikan saksi pula,” sesalnya.
Menurutnya, perhitungan kerugian negara itu harus pasti dan jelas. “Ketiga, masa dari semua terdakwa dalam perkara ini, itu semua turut serta. Jadi siapa pelaku utamanya?” tanyanya heran. (Murgap)
