Kuasa Hukum Tersangka Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Aji Saepullah, S.H.Tegaskan Belum Ada Kerugian Negara yang Pasti Disebabkan Oleh Kliennya
Aji Saepullah, S.H.
Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum tersangka Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung, Aji Saepullah, S.H. mengajukan sidang pra peradilan terkait upaya paksa, terkait dengan penangkapan, penahanan, penyitaan serta penetapan tersangka, penggeledahan dan tidak ada intervensi apapun terkait dengan pengadaan barang dan jasa kepada kliennya yang tidak sah, di ruang Kusumah Atmadja 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (13/08/2026).
Ia mengatakan, perkara terdakwa Lodewijk Pusung ini sebelumnya sudah diuji di PN Jakarta Selatan (Jaksel), namun menyatakan tidak dapat diterima dan di dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa PN Jakpus yang berwenang karena ini nanti pokok perkara akan diperiksa di PN Jakpus. “Jadi intinya, kami akan tetap menguji di PN Jakpus terkait upaya paksa tersebut,” kata Aji Saepullah, S.H. kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, sidang pra peradilan baru satu kali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 604 KUHP kepada tersangka Lodewyk Pusung.
“Di dalam pokok perkara, sejauh ini tersangka Lodewijk Pusung tidak terlibat dalam perkara baik itu dalam penentuan titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), apa pun dalam intervensi terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.
Dikatakannya, belum ada 2 (dua) alat bukti yang sementara ini sedang diperiksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Ia mengharapkan agar PN Jakpus ini mengadili secara adil dan pada muaranya, bahwa gugatan permohonan pra peradilan ini dapat dikabulkan.
“Karena dari sisi prosedural, ini tidak sesuai dengan hukum,” ungkap Aji Saepullah, S.H. dari kantor law firm OC Kaligis and Associates yang beralamat di Jalan Majapahit Nomor 18-20, Kompleks Majapahit Permai, Blok B 122, Jakpus ini.
Menurutnya, belum ada kerugian negara yang pasti yang disebabkan oleh tersangka Lodewijk Pusung. “Oleh karena itu, kami minta JPU memberikan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara yang disebabkan oleh klien kami (tersangka Lodewijk Pusung). Soal kerugian negaranya masih sumir dan masih kabur,” tandasnya. (Murgap)
