Terdakwa Ketua ORI Hery Susanto Nilai Semua Keterangan Saksi Selama Persidangan Meringankannya
Terdakwa Ketua ORI periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto saat diwawancarai awak media di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (13/08/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto yang didakwa melakukan Tipikor dengan dugaan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya senilai Rp4,8 miliar di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (13/08/2026).
Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Ketua ORI periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto menghadirkan 2 (du) saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa. “Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto, dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021 hingga 2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (25/06/2026).
JPU mendakwa Hery menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak agar penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH Hut) RI sebagai perbuatan mal administrasi. Selain itu, penerimaan uang dimaksudkan agar dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi (MKE) dan PT Gold Telen River (GTR) sebagai perbuatan mal administrasi.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya Tipikor tersebut, mulai dari perumahan, restoran, area parkir, hingga Kantor ORI. Adapun rinciannya, terdakwa diduga menerima uang dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edy Sugandi.
Hery juga didakwa menerima uang dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang, serta sebuah rumah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) seharga Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Dalam dakwaan, Hery juga diduga menerima uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan sebesar Rp200 juta, dan uang tunai dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
Hery juga menerima uang tunai dari Muhammad Rosal selaku wakil PT MKE melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta. Atas perbuatannya, Hery didakwa sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Jo Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 Jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hery Susanto tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan terhadap dirinya dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013 hingga 2025 yang dibacakan JPU. Terdakwa Ketua ORI periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto mengatakan, karena rumahnya dekat dengan kantor, saksi tahu ia dari rumah bawa apa. “Yang pasti yang disorot ke saya, image (gambaran) yang dimunculkan ke saya seolah-olah saya bertentangan dengan tim ORI. Bahwa selama ini saya dibilang kurang humanis dengan tim ORI,” ujar Hery Susanto kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menilai selama proses persidangan, keterangan semua saksi meringankan buatnya dari semua yang telah ia alami. (Murgap)
