Kuasa Hukum Terdakwa Gamaginta, Hendra Laksmana, S.,H., : Saksi Direktur Pelaksana IV LPEI Jelaskan LPEI Tidak Menginginkan Jaminan-jaminan Sebelumnya Dihapus Terus Diganti yang Baru

Hendra Laksmana, S.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret terdakwa Gamaginta, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Senin (27/7/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. HM Hatta Ali S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi Hendri Sihotang selaku Direktur Pelaksana IV LPEI untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Keterangan saksi Hendri Sihotang, tidak banyak ditanya oleh Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Hendra Laksmana, S.,H.,.

Ia mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak banyak tanya kepada saksi Hendri Sihotang. “Karena saksi Hendri Sihotang baru masuk ke LPEI tahun 2019. Sedangkan terdakwa Gamaginta sudah keluar pada tahun 2018. Jadi tidak ketemu,” ujar Hendra Laksmana, S.,H.,. kepada wartawan didampingi timnya usai acara sidang ini.

Ia hanya ingin menegaskan, bahwasanya pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pada tahun 2010 itu, terdakwa Gamaginta melanggar SOP. “SOP-nya itu ditulis tahun 2010,” katanya.

Ketika ada SOP pada tahun 2021 menerangkan, bahwasanya SOP tahun 2010 dan tahun 2012 sudah tidak berlaku lagi. “SOP dari LPEI,” terangnya.

“Cuma kalau untuk tentangnya SOP tersebut, saya kurang tahu. Intinya, terdakwa Gamaginta didakwa melanggar SOP untuk pengajuan pinjaman,” ungkapnya.

Dalam persidangan ini, saksi Hendri Sihotang juga menyinggung tentang perusahaan PT Inti Nusa Sejahtera (INS). Dalam sidang ini, Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta juga mempertanyakan kepada Majelis Hakim tidak hadirnya saksi Petrus Chandra dari PT Tebo Indah dan Stefani Chandra selaku Bagian Keuangan PT Tebo Indah.

Di penghujung sidang ini, Majelis Hakim menanyakan kepada masing-masing terdakwa, apakah akan menghadirkan saksi Ad Charge (meringankan) ataupun Ahli. Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta, Hendra Laksmana, S.,H., menjelaskan, terdakwa Gamaginta akan menghadirkan Ahli sebanyak 2 (dua) orang ke muka persidangan. Sedangkan terdakwa lainnya Intan Apriyadi dan Andi Maulana Aji hanya mengajukan Ahli satu orang.

“Sidang terdakwa Gamaginta nanti digabung dengan terdakwa Intan Apriyadi dan Andi Maulana Aji.pada sidang berikutnya. Sidang terdakwa Gamaginta selanjutnya akan digabung dengan terdakwa Intan Apriyadi,” jelasnya.

“Maksudnya itu, kita maunya gabung juga dengan terdakwa Intan Apriyadi. Jadi kita maunya memakai Ahlinya dari terdakwa Intan Apriyadi dan terdakwa Andi Maulana Aji. Begitupun sebaliknya, terdakwa Intan Apriyadi dan Andi Maulana Aji memakai Ahli dari kita juga,” ucapnya.

Menjadi sorotan Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta itu tentang ada perubahan pemegang saham pada 13 Agustus 2020. “Itu ternyata yang tadinya PT Agro Inti Semesta (AIS) pada 13 Agustus 2020 itu ada perubahan saham dari awalnya dari PT AIS dan PT Karya Kawan Bersama menjadi PT AIS dan PT Berkah Sejahtera Gemilang (BGS). Perubahan itu kita tanyakan kepada saksi Hendri Sihotang tidak tahu,” tuturnya.

“Memang perubahan itu tidak dilaporkan. Harusnya dilaporkan pada saat ada perubahan susunan pemegang saham. Tapi itu tidak dilaporkan oleh PT Tebo Indah kepada LPEI,” ungkapnya.

Ia menilai keterangan saksi Hendri Sihotang meringankan buat kliennya (terdakwa Gamaginta). “Saksi Hendri Sihotang itu juga dari LPEI. Jadi saksi dari LPEI juga menegaskan, bahwasanya LPEI bukan serta merta mengeluarkan dana pinjaman kepada PT Tebo Indah ini. Jaminannya kurang,” tegasnya.

“Mereka minta jaminannya ditambah ketika ia mau merestrukturisasi. LPEI minta tambahan jaminan. Contohnya personal guarantee, corporate guarantee dari papper three. Cuma papper three itu mengajukan restrukturisasi meminta untuk jaminan-jaminan sebelumnya dihapus terus diganti yang baru. Pihak LPEI tidak menginginkan itu. Justru malah mempertahankan jaminan-jaminan yang lama. Justru harus ditambah dengan jaminan-jaminan yang baru,” tuturnya.

Ia mengharapkan bagi terdakwa Gamaginta bekerja sesuai SOP dan tidak melanggar etika dan norma-norma pada saat bekerja, sehingga tunduk pada SOP LPEI. “Jadi harapan kami, terdakwa Gamaginta bisa bebas,” tandasnya. (Murgap)

Tags: