Kuasa Hukum Terdakwa Gamaginta, Hendra Laksmana, S.,H., Tegaskan Pada Saat Kepengurusan PT Tebo Indah yang Lama Kliennya Sudah Tidak Ada di LPEI Periode 2017 Hingga 2018
Hendra Laksmana, S.,H.,
Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret terdakwa Gamaginta, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jum’at (24/7/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. HM Hatta Ali S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 (satu) Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto DEA untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Keterangan Ahli Siswo Sujanto DEA, menjadi sorotan Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Hendra Laksmana, S.,H.,.
Ia mengatakan, Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto DEA menjelaskan, dihitung kerugian itu adalah pada saat adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). “Tadi kita juga menanyakan PMH itu berarti kan ketika pada saat kepengurusan PT Tebo Indah yang baru,” ujar Hendra Laksmana, S.,H., bersama timnya kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Jadi kepengurusan PT Tebo Indah yang lama berarti adanya PMH ini pada saat kepengurusan PT Tebo Indah yang baru,” terangnya.
Ia menjelaskan, pada saat kepengurusan PT Tebo Indah yang lama, terdakwa Gamaginta sudah tidak ada di LPEI. “Terdakwa Gamaginta sudah mengajukan resign (pengunduran diri) dari LPEI itu di periode 2017 hingga 2018,” tegasnya.
Ia menyebut Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto DEA hanya mengutarakan tentang keuangan negara saja. “Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto DEA menjelaskan, bahwa LPEI itu tidak termasuk lembaga keuangan negara tapi mengikuti kaidah-kaidah lembaga keuangan negara. Hanya mengikuti kaidah-kaidahnya,” paparnya.
“Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto DEA mengutarakan LPEI juga mempunyai aturannya sendiri. LPEI hanya mengikuti kaidah-kaidah lembaga keuangan negara tapi LPEI tidak termasuk lembaga keuangan negara,” ungkapnya.
Artinya, sambungnya, LPEI ini punya aturan sendiri. “Jadi tidak serta merta LPEI merugikan negara,” paparnya.
Ia menilai keterangan Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto DEA tidak memberatkan dan tidak juga meringankan terdakwa Gamaginta karena ketika ditanya soal lain, Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto DEA selalu bilang, bukan kompetensi Ahli Siswo Sujanto DEA karena Ahli Siswo Sujanto DEA hanya Ahli di bidang Keuangan Negara. “Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto DEA bukan Ahli Hukum Pidana dan bukan Ahli Hukum Perbankan,” ucapnya.
Ia mengatakan, terdakwa Gamaginta juga akan menghadirkan 2 (dua) Ahli ke muka persidangan. “Kita sudah simpan (keep) nama Ahlinya, cuma belum kita publish (publikasi),” katanya.
“Dari keterangan Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto DEA, kita hanya mengambil dan mengutip kalau misalkan dibuktikan melalui keuangan negara itu harus ada PMH. Itu saja sih yang bisa kita ambil dari keterangan Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto DEA,” tandasnya. (Murgap)
