Kuasa Hukum Terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Hendra Laksmana, S.,H., Jelaskan Pada MAP Tahun 2018, Kliennya Menandatangani MAP Itu Baru Berupa Draf Belum Final

Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D (pertama dari kanan) foto bersama anggota timnya Hendra Laksmana, S.H di Ruang Prof. Dr. HM Hatta Ali S.H., M.H, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (22/7/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret terdakwa Gamaginta, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (22/7/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. HM Hatta Ali S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 (lima) saksi yakni mantan Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadji, Direktur Pelaksana III LPEI Raharjo Adi Susanto, mantan Direktur Pelaksana IV Resiko LPEI Arif Setiawan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Batanghari Mara Mulya Pane, serta dosen Rio Kristiawan untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Keterangan saksi Raharjo, menjadi sorotan Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.,H., M.,H.

Dikatakannya, dari keterangan saksi Raharjo melakukan klarifikasi, bahwa proses yang dilaksanakan sesuai sebagaimana aturan. “Nah, pertanggungjawaban hal ini bukan hanya dari bisnis tapi dari resiko. Sebagaimana yang diterangkan oleh saksi Direktur III LPEI Raharjo. Kalau saksi Basuki tidak ada kaitannya dengan terdakwa Gamaginta,” ujar Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.,H., M.,H.kepada wartawan saat ditemui usai acara sidang ini.

Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Hendra Laksmana, S.,H., menambahkan untuk keterangan saksi Rio Kristiawan mungkin juga ada keterangan yang menurut hakim berbeda keterangannya dengan saksi Erwin Kurniawan selaku Direktur Keuangan PT Tebo Indah. “Makanya, nanti saksi Rio Kristiawan akan dipanggil kembali oleh JPU untuk menjadi saksi pengkonfrontir antara kesaksian dari Erwin dan juga dari saksi Rio Kristiawan, apakah mempertahankan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing atau merubah BAP. Karena hakim menilai kesaksian mereka berdua ini berbeda. Padahal, mereka di PT Tebo Indah ini menjadi satu. Itu saja keterangan untuk saksi Rio dari saya,” ucapnya.

Sementara, sambungnya, untuk keterangan saksi Arif Setiawan, Basuki Setiadji dan Raharjo, mereka menjabat sebagai Direktur Komite IV, intinya dari keterangan saksi Raharjo, bahwasanya ketika komite memutus itu sudah ada berkasnya sudah lengkap. “Kalau untuk saksi Raharjo seperti yang tadi disampaikan oleh Prof. Dr. Werdi Sutisari, S,.H.M.,H., saja,” paparnya.

Di penghujung acara sidang ini, terdakwa Gamaginta diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, jawaban dari terdakwa Gamaginta tidak bersedia sebagai saksi pada sidang berikutnya. “Cuma tadi kita sudah berdiskusi dengan terdakwa Gamaginta, dan hasilnya dan jawabannya tidak bersedia terdakwa Gamaginta diperiksa sebagai saksi karena apalagi yang mau diperiksa lagi,” ungkapnya.

Ia menilai keterangan sebagian saksi meringankan buat terdakwa Gamaginta. “Karena kan memang dari Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP) yang bertanggung jawab bukan hanya unit bisnis. Tapi unit risk management (manajemen resiko) juga. Jadi ketika komite itu sudah rapat, nah yang membuat catatan, terus misalkan ada berkasnya ada yang tidak sesuai bagaimana, itu adalah dari risk management,” terangnya.

Menurutnya, harusnya bukan hanya unit bisnis saja yang bertanggung jawab tapi risk management juga harus bertanggung jawab. “Harapan saya untuk terdakwa Gamaginta itu di tahun 2017 dan di tahun 2018. Tadi kita juga sudah menanyakan untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) supaya bisa terbit MAP itu bagaimana? Kita sudah tanyakan ternyata memang sesuai pada ketentuan-ketentuan yang berlaku di LPEI,” katanya.

Dijelaskannya, yang dipermasalahkan adalah MAP tahun 2018 terkait pembiayaan juga dari LPEI ke PT Tebo Indah. “Nah, terdakwa Gamaginta itu hanya tandatangan berupa draf belum final. Ketika terdakwa Gamaginta mau tandatangan itu masih berupa draf. Jadi untuk step (langkah) selanjutnya bukan terdakwa Gamaginta yang tandatangan. Jadi masih berjenjang. Komite ada di LPEI,” ucapnya.

“Intinya, pada MAP tahun 2018, terdakwa Gamaginta menandatangani MAP itu baru berupa draf. Nah, draf itu nanti diajukan ke risk management. Itu stepnya masih berjenjang. Belum final,” urainya.

Dikatakannya, karena MAP tahun 2018 itu masih berupa draf, lalu terdakwa Gamaginta keluar dari LPEI, MAP itu masih berjalan. “Untuk step-step selanjutnya itu, MAP itu bukan terdakwa Gamaginta lagi yang tandatangan tapi orang lain yang menggantikan terdakwa Gamaginta,” tandasnya. (Murgap)

Tags: