Kuasa Hukum Terdakwa Kasi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan, Dr Posko Simbolon SH MH Tegaskan Peran Kliennya Sangat Kecil Dalam Perkara Ini

Dr Posko Simbolon SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (21/07/2026).

Kedua terdakwa lainnya yang di sidang secara terpisah yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.

Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.

“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Takdir.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Pemberian itu diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan. “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.

Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat (AS), 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

“Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Takdir.

Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri atas uang tunai Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. John Field, Dedy dan Andri telah divonis bersalah.

Mereka dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun. Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan saksi Direktur PT Blueray Cargo John Field untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Dalam sidang ini, JPU KPK menanyakan kepada saksi John Field tentang amplop diduga berisikan uang berwarna biru dan warna cokelat akan diberikan kepada siapa, saksi John Field menjelaskan, amplop berwarna biru akan diberikan kepada DJBC Pusat dan amplop berwarna cokelat akan diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian sebagai biaya operasional. Selain itu, saksi John Field di muka persidangan juga menerangkan adanya pertemuannya di Hotel Borobudur, Jakarta dan Grand Mercure Hotel Jakarta bersama terdakwa Orlando.

Kuasa Hukum terdakwa Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan, Dr Posko Simbolon SH MH mengatakan, yang pasti tadi diakui di dalam persidangan oleh saksi John Field, bahwa ada pembahasan untuk penyerahan amplop-amplop. “Yang disampakan di sini, amplop warna cokelat dan amplop warna biru untuk kedua instansi itu dan itu dibenarkan juga oleh saksi John Field di muka persidangan,” ujar Dr Posko Simbolon SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dijelaskannya, sesuai fakta di persidangan yang disampaikan oleh saksi John Field, bahwa amplop warna cokelat akan diserahkan oleh saksi John Field untuk pihak kepolisian dan amplop berwarna biru diserahkan kepada pihak DJBC Pusat. “Saksi John Field lah yang tahu penyerahan amplop tersebut untuk apa,” ungkap Dr Posko Simbolon SH MH dari kantor HPS Lawyer yang beralamat di Menteng, Jakpus ini.

Ia menilai keterangan saksi John Field cukup mendukung atau mensupport arah pembelaan kliennya (terdakwa Orlando Hamonangan). “Karena apa? Karena ada pembahasan-pembahasan menyangkut masalah pemberian sebelum terdakwa Orlando ditempatkan di DJBC Pusat. Artinya apa, peristiwa ini adalah peristiwa yang terjadi sebelum terdakwa Orlando ditempatkan di DJBC Pusat,” tegasnya.

“Kalaupun pada saat terdakwa Orlando itu ada di DJBC Pusat, itu kan berarti ada rentetan peristiwa sebelumnya. Waktu itu terdakwa Orlando masih bekerja di Surabaya, Jawa Timur (Jatim),” terangnya.

Ia menerangkan, melihat persidangan selanjutnya, apakah perlu terdakwa Orlando menghadirkan saksi meringankan (Ad Charge) dan ahli atau tidak, seperti apa kebutuhannya untuk saksi Ad Charge atau ahli. “Maka akan kita hadirkan,” ungkapnya.

“Terkait adanya pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta dan di Grand Mercure, Jakarta, di dua tempat itu semacam sosialisasi dari pejabat Bea Cukai kepada perusahaan-perusahaan importir. Sosialisasi UU terkait Bea dan Cukai,” terangnya.

Ia mengharapkan dengan adanya saksi-saksi yang sudah memberikan kesaksian, di situ terlihat, bahwa peran terdakwa Orlando sangat kecil dalam perkara ini. “Harapan kami, ke depannya putusan pengadilan adalah putusan yang adil buat terdakwa Orlando yang bisa memberikan keadilan lah, seperti itu lah,” tandasnya. (Murgap)

Tags: