Ahli Hukum Pidana Dr Polaris Siregar SH MH Nilai Perkara PT ACM Perkara Sengketa
Dr Polaris Siregar SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara terdakwa MI selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa saham perusahaan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (20/07/2026).
Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Korporasi Dr Arif Wicaksana SH MH dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti dan Dr Polaris Siregar SH MH selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Ibnu Chaldun (UIC) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Ahli Hukum Pidana dari Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Dr Polaris Siregar SH MH mengatakan, esensi kalau ada di perusahaan mengatakan, ada dugaan penipuan harus dengan audit dulu lah.
“Kalau tidak kita hanya debat kusir,” ujar Dr Polaris Siregar SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mengatakan, sekarang orang yang mau berbisnis dan atau pemegang saham pakailah Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dengan haknya dia bisa meminta audit lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lewat pengadilan. “Jadi kan ada rujukan,” katanya.
Ia menilai perkara PT ACM hanya soal sengketa. “Satu pihak mengatakan perusahaan kita sudah untung dan di satu pihak belum untung. Jadi kalau ini harus dibawa ke pidana, mana yang harus dipercaya?” tanyanya.
“Apakah hakim bisa menentukan ini? Perusahaan juga untung,” terangnya.
Menurutnya, pembagian saham itu tergantung pemegang saham dan melakukan RUPS. “Kalau pemegang saham belum sepakat membagi keuntungan atau deviden dan tidak semua keuntungan itu harus dibagikan juga dan sebagian dari keuntungan menjadi deviden,” tegasnya.
“Jadi kalau memaksakan sidang ini ada dugaan penggelapan dan penipuan, saya jadi ragu karena tidak ada rujukannya. Mulai sekarang perusahaan harus membiasakan lah melakukan audit biar terang benderang bagi pemegang saham, kita untung atau rugi,” tandasnya. (Murgap)
