Kuasa Hukum Terdakwa Yusmito Selaku Ketua Pokja, Jim Nales SH Ungkap Pemenang Lelang yang Diajukan Oleh Pokja yang Tidak Final karena Masih Ada Berjenjang
Jim Nales SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar acara sidang lanjutan perkara mantan pejabat Kelompok Kerja (Pokja) proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) dengan terdakwa Yusmito selaku Ketua Pokja yang diduga menerima gratifikasi senilai Rp400 juta.
Sidang digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (20/07/2026). Jaksa mendakwa terdakwa Yusmito melanggar Pasal 603 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sugi, Wasito dan Rizki untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Yusmito selaku Ketua Pokja, Jim Nales SH mengatakan, tadi ia fokus bertanya kepada saksi Sugi selaku Kepala ULP Kemendag RI terkait pertama, tugas saksi Sugi melalukan pengawasan.
“Pengawasan terhadap kinerja pokja. Menurut saksi Sugi, kinerja dari Pokja sendiri, dia sudah melakukan kerja yang benar dan tidak ada misalnya laporan ataupun tindakan-tindakan yang di luar tugasnya,” ujar Jim Nales SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, yang menarik tadi yang ia tanyakan kepada saksi apakah pokja itu menetapkan pemenang tender sudah final atau belum. “Yang sudah dipilih oleh pokja sebagai pemenang tender apakah sudah final atau belum? Ternyata Kepala ULP juga bisa melakukan pembatalan karena misalnya ada kejanggalan atau ada permasalahan atau ada berkas yang memang tidak benar,” ungkap Jim Nales SH dari kantor law firm Kasim Satria yang beralamat di Jalan Kendal, Menteng, Jakpus ini.
“Kejanggalan itu seperti apakah ada persengkongkolan atau ada tindak kejahatan yang menyangkut misalnya tidak kebenaran dia dalam melakukan tugasnya pokja. Dia bisa melakukan itu karena dia tugasnya pengawasan,” terangnya.
Terkait dengan belum finalnya penetapan tender itu, sambungnya, jadi Kepala ULP itu memberi waktu kepada pokja. “Di dokumen kita juga ada. Kepala ULP memberikan waktu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bunaya. Dia memberikan waktu 14 (empat belas) hari untuk review ulang. Empat belas hari itu belum final juga meskipun sudah ditetapkan pemenang, dia belum final juga,” paparnya.
Artinya, imbuhnya, bisa ditolak. “Artinya, tugasnya terdakwa Yusmito sebagai Kepala Pokja, dia tidak mempunyai tugas atau kebijakan atau keputusan yang menentukan itu lanjut atau tidak. Dia tidak memutus itu,” ungkapnya.
“Bukan tanggung jawab dia penuh. Jadi dia sebatas itu. Berarti masih ada jenjang untuk melakukan itu. Keputusan penuhnya pada PPK kalau memang dalam review 14 hari itu ternyata ada kesalahan atau kekeliruan bisa dibatalkan,” ucapnya.
Dijelaskannya, dalam tugasnya pokja itu bukan pekerjaan pokok. “Pada tanggal 23 Oktober 2019 Kepala ULP mengirim dinas Nomor 1983/SJ-DagULP/ND/10/2019 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan perihal usulan penertiban Surat Penetapan Pemenang Barang dan Jasa (SPPBJ) atas nama PT Dian Persada dalam Nota Dinas tersebut Kepala ULP juga menekankan, bahwa jika PPK menyetujui penetapan tersebut agar dapat menerbitkan surat persetujuan penyedia barang dan jasa serta menandatangani kontrak pada paling lambat 14 hari setelah SPPBJ diterbitkan,” urainya.
Ia menerangkan, pada waktu itu Kepala ULP memberi surat kepada PPK untuk disetujui. “Dalam hal itu diberi waktu 14 hari tadi. Berarti masih ada proses. Bukan membebankan kesalahan terdakwa Yusmito sepenuhnya. Tidak. Memang berjenjang. Karena klien kita (terdakwa Yusmito) dalam struktur juga di bawah. Ada PPK, Kepala ULP, Sekretariat ULP, Pokja,” terangnya.
“Klien kita (terdakwa Yusmito) secara struktur sih jauh,” katanya.
Keterangan saksi Rizki dan Wasito dalam persidangan, sambungnya, tidak mengenal terdakwa Yusmito. “Secara korelasi hubungan terdakwa Yusmito dan saksi Rozki dan Wasito tidak bergitu mengenal,” tegasnya.
Ia menilai, secara pekerjaan sih saksi Sugi dan kliennya (terdakwa Yusmito) selaku Ketua Pokja, keterangan saksi Sugi meringankan buat kliennya. “Banyak tugas-tugas lain yang dilakukan dalam pengadaan gerobak ini. Bukan terdakwa Yusmito saja,” tuturnya.
“Mereka ternyata juga tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kalau terdakwa Yusmito ada kesalahan, misalnya, semua salah dong. Semua ada kesalahannya tapi ini kan tidak. Memang terjadi. Kalau kesalahan kerja ya secara struktur klien kota di bawah. Dari bawah sampai atas kena secara pekerjaan kalau ada kesalahan pekerjaan. Tapi kalau pekerjaan klien kita tidak ada. Tadi dijelaskan oleh Kepala ULP juga tidak ada,” tandasnya. (Murgap)
