Sesditjen PHIJSK Kemnaker RI, Agatha Widianawati Akui Telah Serap Aspirasi SP/SB, Pemda, Pengusaha, dan Akademisi untuk Bahas UU Ketenagakerjaan yang Baru Sejak Tahun Lalu

Sesditjen PHIJSK Kemnaker RI, Agatha Widianawati (pertama dari kanan), memberikan paparan di acara Seminar Nasional dengan mengambil tema Satu Gerakan, Satu Tuntutan: Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkualitas Sosial yang digelar oleh Partai Buruh di Gedung Juang 45, Jakpus, Kamis (16/07/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Partai Buruh menggelar acara Seminar Nasional dengan mengambil tema Satu Gerakan, Satu Tuntutan: Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkualitas Sosial di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (16/07/2026).

Menjadi pembicara pada acara ini Agatha Widianawati selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Sesditjen PHIJSK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Kahar S Cahyono dari Koalisi Serikat Pekerja Bersama Partai Buruh (KSP PB), Wakil Ketua (Waket) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Putih Sari dan Nabiyla Risfa Izzati selaku Dosen Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Sesditjen PHIJSK Kemnaker RI, Agatha Widianawati mengatakan, Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru adalah inisiatif dari DPR RI.

“Maka, Kemnaker RI sifatnya menunggu. Semoga nanti untuk pembahasan oleh DPR RI bersama Pemerintah RI itu tergantung dari DPR RI,” ujar Agatha Widianawati kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.

Tadi sudah dijelaskan oleh Waket Komisi IX DPR RI Putih Sari, sambungnya, bahwa masih ada proses yang harus dilalui dulu di internal oleh DPR RI.”Intinya, kami Pemerintah RI menunggu untuk pembahasan dari DPR RI,” katanya.

Ketika ditanya wartawan kapan waktunya untuk pembahasan UU Ketenagakerjaan baru, Agatha menjawab masih menunggu karena mengatur semua jadwalnya dari DPR RI. “Kami masih menunggu dan inisiatifnya dari DPR RI. Jadi yang bisa kami lakukan saat ini menyerap aspirasi teman-teman itu dari Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB), dari pengusaha, dari akademisi bahkan Pemerintah Daerah (Pemda), itu kita lakukan serap aspirasi. Mungkin sambil menunggu waktu serap aspirasi itu kita lakukan dengan cara-cara seperti ini. Ada seminar,” terangnya.

Menurutnya, dengan adanya seminar ini Kemnaker RI bisa mendengarkan banyak masukan dari pekerja. “Dengan banyak masukan dari pekerja dan buruh, bisa jadi catatan buat kami,” tegasnya.

Ia menjelaskan, hal-hal yang sudah dilakukan oleh Kemnaker RI sejak mulai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kemnaker RI dari tahun lalu sudah melakukan serap aspirasi ke beberapa titik wilayah. “Itu ada 12 (dua belas) titik yang mencakup 38 provinsi di Indonesia. Acara itu hybrid, ada yang online dan ada yang offline, itu ada yang dari teman-teman SP/SB, perwakilan SP/SB. Kemudian, dari pengusaha, akademisi, dan dari Pemda,” ucapnya.

Ia mengharapkan dari banyaknya serap masukan suara dari SP/SB, pengusaha dan akademisi, nanti dilihat harusnya UU Ketenagakerjaan yang baru harus lebih baik dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya. “Namanya perubahan harus bisa lebih baik,” tandasnya. (Murgap)

Tags: