Kuasa Hukum Terdakwa Kasi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan, Dr Posko Simbolon SH MH Harap Hakim Memberikan Hukuman Ringan kepada Kliennya
Dr Posko Simbolon SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (14/07/2026).
Kedua terdakwa lainnya yang di sidang secara terpisah yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Takdir.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Pemberian itu diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan. “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.
Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat (AS), 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. “Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Takdir.
Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri atas uang tunai Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
John Field, Dedy dan Andri telah divonis bersalah.
Mereka dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun. Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan tiga saksi yakni Head Recomendation Department (HRD) PT Blueray Cargo bernama Viny Liverie Lie, Indra Setiawan bagian Keuangan PT Blueray Cargo dan Yohannes selaku Asisten Pribadi (Aspri) Direktur Utama (Dirut) PT Blueray Cargo John Field untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Saksi Viny mengungkap di muka persidangan sejumlah kode yang digunakan pihaknya untuk menyebut Bea Cukai dengan sebutan BC. Kuasa Hukum terdakwa Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan, Dr Posko Simbolon SH MH mengatakan, keterangan saksi Viny tentang kode yang tadi sudah dijelaskan juga, bahwa pengkodean itu pun sudah dilakukan sebelum terdakwa Orlando ditempatkan di DJBC Jakarta.
“Per tanggal 31 Mei 2025 pihak PT Blueray Cargo sudah melakukan pertemuan-pertemuan atau kode-kode. Sementara, terdakwa Orlando sendiri efektifnya di bulan Juli 2025. Jadi masih ada selang waktu di situ. Artinya, perbuatan ini adalah perbuatan-perbuatan yang memang sudah terjadi sebelum bergabungnya terdakwa Orlando di DJBC Pusat,” ujar Dr Posko Simbolon SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, pengkode-kodean tersebut ditulis oleh saksi Viny dari internal PT Blueray Cargo. “Saksi Viny lah yang mencatatkan dalam amplop-amplop yang ditujukan kepada pihak-pihak tertentu. Itu lah kemudian yang menjadi permasalahan hukum di PN Jakpus ini,” ungkap Dr Posko Simbolon SH MH dari kantor HPS Lawyer yang beralamat di Menteng, Jakpus ini.
“Untuk keterangan saksi Yohanes dan Indra Setiawan hampir sama dengan keterangan saksi Viny. Keterangan saksi Yohanes itu memperkuat kembali. Ketika amplop-amplop yang berkode itu tersalurkannya kepada pihak-pihak mana saja,” terangnya.
Kemudian, sambungnya, keterangan saksi Yohanes memperkuat juga fakta, bahwa betul sebelum terdakwa Orlando bekerja di DJBC Pusat, memang sudah ada pengkodean amplop-amplop tersebut dilakukan di PT Blueray Cargo. Dalam opening statement (kata pembuka) dalam sidang ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Orlando Hamonangan, terdakwa Orlando sudah mengakui, ada penerimaan dari bulan Juli sampai bulan Januari.
“Cuma yang mau kita kritisi di sini, bahwa ada juga menyangkut fasilitas-fasilitas. Fasilitas-fasilitas itu yang mau kita kritisi, bahwa tidak seluruhnya dinikmati oleh terdakwa Orlando. Hanya sebagian kecil saja. Sisanya adalah pihak-pihak lain” tegasnya.
Ia menambahkan, penerimaan yang dilakukan oleh terdakwa Orlando itu masih utuh semuanya dan saat ini masih disita oleh KPK. “Belum ada digunakan satu rupiahpun oleh terdakwa Orlando,” paparnya.
“Keterangan saksi ini langkah awal untuk membuka suatu kebenaran. Ke depannya, kita berharap Majelis Hakim juga mempertimbangkan untuk memberikan hukuman yang seringan mungkin kepada terdakwa Orlando karena sudah koperatif dan tidak ada uang negara yang dinikmati oleh terdakwa Orlando. Itu yang bisa saya sampaikan,” jelasnya.
Ia mengatakan, terdakwa Orlando akan mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi Ad-Charge (meringankan) ataupun Ahli ke muka persidangan. (Murgap)
