Darurat Korupsi : KPK Harus Ambil Alih Perkara Mega Korupsi dan TPPU di Rumah Mantan Jampidsus
Dr Muhammad Anwar SH MH
Jakarta, Madina Lind.Com – Praktisi Hukum dan Pendiri Law Institute 98 Dr Muhammad Anwar SH MH mengatakan, bias permasalah hukum acara dan menimbulkan interpretasi publik termasuk di kalangan ahli hukum dan penegak hukum. maka sebaiknya perkara mega korupsi yang sarat kepentingan kelompok besar (oligarki hitam, oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan oknum lingkaran Istana) terhadap kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai 74 Kilogram (Kg) dan Rp457 miliar ditemukan dan disita di rumah kediaman Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
“Penyerahan atau pelimpahan perkara di kejaksaan menimbulkan bias (kekacauan) hukum acara bahkan menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Polisi Republik Indonesia (Polri) penyidik utama dan penuntutan pada kejaksaan ini disebut diferensiasi penegakan hukum dalam KUHAP baru. Prinsip ini sudah disepakati disebut (Integrated Criminal System Justice) jadi semua pihak terutama APH (Polri, Jaksa, Pengadilan dan Advokat) harus patuhi sebagai hukum tertulis agar ada kepastian hukum,” ujar Dr Muhammad Anwar SH MH kepada wartawan Madina Line.Com lewat pesan WhatsApp (WA) di Jakarta, Selasa (14/07/2026).
Sebab itu, menurutnya, sebagai Advokat dan Pendiri Law Institute 98 pusat kajian dan Advokasi Hukum Korupsi, menegaskan, perkara mega korupsi batu bara blackout Perusahaan Listrik Negara (PLN), Krakatau Steel, Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) harus diambil alih KPK RI sebagaimana banyak diatur ketentuan Pasal 9, 8 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 tahun 1999. “Agar publik tidak mencurigai Polri, dan Kajaksaan, terutama Presiden RI Prabowo Subianto yang sedang disorot tajam masyarakat tentang komitmen penegakan hukum korupsi,” ungkap Dr Muhammad Anwar SH MH yang pernah tangani korupsi kerugian negara Rp500 miliar ditangani KPK sama TPPU ekspor Impor Sapi dari Australia menang Rp96 miliar ini.
“Jika tidak diambil alih KPK, maka berpotensi dipolitisasi (disalahgunakan orang kuat tadi) menimbulkan stabilitas hukum nasional gaduh berdampak pada publik distrust pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan lembaga penegak hukum,” tandasnya. (Murgap)
