Kuasa Hukum Dirut PT ACM MI, Boyamin Saiman SH Tegaskan Tidak Bisa Utang Seseorang Pemegang Saham Dikatakan Sebagai Setoran Modal Atau Pembelian Saham, Utang Tetap Utang

Kuasa Hukum Dirut PT ACM MI, Boyamin Saiman SH (kedua dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Rudy Marjono SH (pertama dari kiri) dan lainnya serta Ahli Akuntansi Alchudri SE MM (kedua dari kiri) di ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (13/07/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara terdakwa MI selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa saham perusahaan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (13/07/2026).

Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan Alchudri SE MM selaku Ahli Akuntansi dan Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Kasim Riau untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ACM MI, Boyamin Saiman SH mengatakan, keterangan Ahli Akuntansi Alchudri SE MM yang dicatat oleh tim Kuasa Hukum terdakwa MI adalah untuk sebuah tuduhan penggelapan itu harus dengan audit investigasi tidak boleh dengan yang lain-lain karena PT ACM ini perusahaan.

“Seperti kerugian negara itu dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus ada audit investigasi. Dalam perusahaan juga harus ada audit investigasi,” ujar Boyamin Saiman SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Artinya, sambungnya, harus didalami betul audit investigasi kalau dugaan penggelapan. “Tidak bisa cukup melihat laporan keuangan terus ada penggelapan, tidak bisa dong. Jadi dalam konteks ini ternyata kemarin yang diajukan oleh JPU itu hanya review (kajian) terhadap laporan keuangan PT ACM bukan audit investigasi,” tegasnya.

“Kami semakin Percaya Diri (PD), bahwa delik formil dulu. Ada penggelapan atau tidak, itu harus audit investigasi ternyata belum,” ungkapnya.

Ke delik materil, sambungnya, apalagi. “Tuduhan perkara ini kan penggelapan keuntungan. Keuntungan masih di dalam rekening perusahaan kok. Tidak mungkin juga ada penggelapan secara formil maupun materil,” katanya.

“Kalau pada sidang kemarin, kami yakin delik materil tidak ada penggelapan karena memang keuntungan masih di rekening perusahaan. Tidak ada yang ditilep oleh direksi maupun komisaris. Dalam hal ini terdakwa MI,” jelasnya.

Dijelaskannya, untuk formil sekarang malah lebih lagi. “Masuknya saja tidak bisa. Goalnya saja tidak bisa,” katanya.

Agenda sidang selanjutnya, tim Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ACM MI akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Ahli Hukum Perdata dan Ahli Korporasi. “Semua Ahli dari kampus yang akan kita hadirkan pada sidang berikutnya,” paparnya.

Ia menilai keterangan Ahli Akuntansi Alchudri SE MM membuatnya percaya diri, bahwa tidak terjadi penggelapan. “Karena dalam dunia perusahaan juga ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan segala macam. Tidak bisa utang seseorang pemegang saham dikatakan sebagai setoran modal atau pembelian saham. Tidak bisa. Utang tetap utang,” terangnya.

Menurutnya, dengan adanya keterangan Ahli Akuntansi Alchudri SE MM patah dakwaan JPU kepada kliennya (terdakwa MI). (Murgap)

Tags: