Ahli Akuntansi Alchudri SE MM Nilai Secara Ilmu Akuntansi Tidak Pernah Terjadi Jual Beli Saham Pada Perkara PT ACM
Alchudri SE MM
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara terdakwa MI selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa saham perusahaan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (13/07/2026).
Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan bukti surat dan menghadirkan saksi Ahli Alchudri SE MM selaku Ahli Akuntansi dan Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Kasim Riau untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Ahli Akuntansi Alchudri mengatakan, secara ilmu Akuntansi sebenarnya tidak terjadi jual beli saham.
“Kalau dari kacamata hukum kan beda lagi. Kalau jual beli saham kan harus ada tanda pembayaran berupa bukti transfer. Secara tunai, kwitansi atau hal-hal yang bisa meyakinkan Akuntansi supaya kita bisa mencatat di laporan keuangan,” ujar Alchudri kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Kemudian, terkat dengan biaya-biaya yang dikeluarkan itu kan dianggap sebagai utang. Kalau mau dikonversi menjadi saham itu harus melalui Rapat Umum Pemegang Sagam (RUPS) dulu. Itu saja sebenarnya penekanan highlight sidang hari ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, adanya Putusan Pengadilan Negeri 2 (dua) Jakpus dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) juga dua. “Tapi saya tidak ikut dalam sidang tersebut karena saya kan sudah menjadi Ahli,” paparnya.
Ia mengharapkan keterangannya bisa menjadi inside (bagian) bagi Aparat Penegak Hukum (APH), bahwa kalau Akuntansi itu lebih fokus kepada apakah ada peristiwa ekonomi di situ. “Soal saham itu peristiwa hukum. Tapi kalau lewat ekonomi apakah ada uang yang disetor ada kwitansi. Itu peristiwanya jalan dan peristiwa hukumnya juga jalan,” paparnya.
Ia melihat sekarang peristiwa hukumnya jalan tapi peristiwa ekonominya tidak. “Padahal, kita kan lebih mengedepankan peristiwa ekonomi dulu baru peristiwa hukum dalam konteks sedemikian,” tandasnya. (Murgap)
