Kuasa Hukum Dirut PT ACM MI, Rudy Marjono SH : Ahli Akuntansi Alchudri SE MM Jelaskan Jual Beli Saham Tidak Bisa Dikatakan Peristiwa Hukum Bilamana Hanya Berdasarkan Akta di Bawah Tangan #Tanpa Dapat Dibuktikan Secara Nyata Telah Terjadi Pembayaran#
Kuasa Hukum Dirut PT ACM IM,
Rudy Marjono SH (pertama dari kiri) foto bersama tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman SH (kedua dari kanan) dan lainnya serta Ahli Akuntansi Alchudri SE MM (kedua dari kiri) di ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (13/07/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara terdakwa MI selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa saham perusahaan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (13/07/2026).
Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan Alchudri SE MM selaku Ahli Akuntansi dan Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Kasim Riau untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ACM MI, Rudy Marjono SH mengatakan, terkait jual beli saham seperti yang diterangkan oleh Ahli Akuntansi Alchudri itu menurut Ahli Alchudri tidak bisa dikatakan dan tidak bisa dijadikan peristiwa hukum bilamana hanya berdasarkan Akta di bawah tangan saja.
“Harus ada bukti riil adanya transaksi pembayaran. Penerimaan dari si penjual saham dan si pembeli saham. Ada transaksi. Itu pentingnya,” ujar Rudy Marjono SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, jadi kalau dikatakan hanya Akta di bawah tangan, menurut Ahli Akuntansi belum dapat dibukukan #adanya transaksi jual beli saham#. “Sidang selanjutnya terdakwa MI akan menghadirkan 3 (tiga) Ahli lagi yakni Ahli Hukum Pidana, Ahli Hukum Perdata dan Ahli Korporasi,” terangnya.
Ia mengatakan, kalau ada peristiwa yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan pihak pelapor itu merasa sudah melakukan jual beli saham tapi faktanya si pelapor menerangkan, bahwa uang yang disetor ke perusahaan itu katanya dikonversi sebagai pembelian saham. “Menurut keterangan Ahli Akuntansi Alchudri, konversi modal yang disetor itu tidak bisa serta merta menjadi membeli saham tapi harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Harus diputuskan di RUPS,” katanya.
“Jika setoran modal saham ke perusahaan mau dikonversi sebagai saham atau tidak, itu harus ada dalam keputusan RUPS Kalau itu tidak ada tidak bisa serta merta menjadi bagian pembelian saham, tetapi hal tersebut telah diputuskan dalam RUPS sebagai hutang perusahaan bukan utang terdakwa MI,” paparnya.
Terkait bukti surat, sambungnya, ada beberapa bukti surat yang masih terpending dalam perkara ini sebagai bukti yang akan diajukan kemudian. “Artinya pembuktian surat tersebut sebagai bukti yang dijadikan bahan dalam pembelaan terdakwa MI saja. Cuma belum semuanya diajukan karena ada beberapa hal yang masih perlu dikoreksi, makanya dipending, ” tandasnya. (Murgap)
