Praktisi Hukum dan Pendiri Law Institute 98 Dr Muhammad Anwar SH MH Nilai Penggeledahan Uang Senilai Rp475 M dan Emas 75 Kg dan Penggeledahan 12 TKP Diduga Melibatkan APH Seperti Drama Film Korea

Dr Muhammad Anwar SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Praktisi Hukum dan Pendiri Law Institute 98 Dr Muhammad Anwar SH MH melihat, permasalahan hukum korupsi yang terjadi di mana-mana khusus bagi pajabat negara apalagi dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti penggeledahan uang senilai Rp475 miliar dan emas 75 Kilogram (Kg), belum termasuk penggeledahan 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya yang diduga melibatkan APH sudah menjadi pengetahuan umum seperti drama film Korea saling sikat saling sandara.
“Ujung-ujungnya dia juga pemainnya. Permasalahan korupsi tidak boleh dinormalisasi siapa pun itu termasuk pejabat negara dan masyarakat,” ujar Dr Muhammad Anwar SH MH kepada wartawan Madina Line.Com lewat pesan WhatsApp (WA) di Jakarta, Sabtu (11/07/2026).
Sebagai Praktisi Hukum dan Pendiri Law Institute 98 yang konsentrasi pada Penelitian dan Advokasi Permasalahan Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejahatan Korporasi dan Perampasan Aset. “Solusi paling tepat adalah Presiden Republik Indonesia (RI) turun tangan langsung membenahi Aparat Penegak Hukum yang tidak kompeten, tidak memiliki integritas dan moral tinggi serta tanggung jawab sebagai Penegak Hukum dipecat,” tegasnya.
“Jangan seperti sekarang setelah ketahuan baru ditindak, itu kan sama saja pembiaran,” ungkapnya.
Menurutnya, penegakan hukum korupsi ini sudah darurat rakyat jangan dipertontonkan hal-hal yang menyakitkan perasaan mereka yang mungkin makan 1 (satu) kali sehari saja sulit, pendidikan anaknya saja harus pinjam sana pinjam sini gali lubang tutup lubang. “Smentara, negara mempertontonkan perilaku bejat para koruptor yang meranpok uang negara secara terbuka. Presiden RI harus paham kondisi negara darurat korupsi harusnya dibenahi Struktur hukum (Legal Structure) yaitu Penegak Hukumnya, pejabatnya atau individunya yang harus ditindak,” paparnya.
“Baru peraturan Undang-Undang (UU) atau Substansi Hukum (Legal Substance), jika dua hal tersebut berjalan baik ditambah budaya hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan masyarakat itukan Prinsip Negara hukum yang disampaikan Fridemen dalam teori sistem hukumnya,” ucapnya.
“Menurut saya, sebagai Praktisi dan Pendiri Law Institute 98 tidak ada pilihan lain kecuali membenahi sistem hukum kita khususnya Lembaga Penegak hukum (Polisi, Jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan dan Advokat. Presiden RI harus seirama anatara perkataan dan ucapan, ucapan setiap pidato berapi-api dalam tindakan juga semestinya sama bahkan harus lebih berapi lagi jika perlu bakar (pecat). Jadi rakyat juga senang melihatnya,” tandasnya. (Murgap)
