Kuasa Hukum Terdakwa Yusmito Selaku Ketua Pokja, Jim Nales SH Nilai Dakwaan JPU Tentang Nilai Penerimaan Uang yang Diterima Kliennya Absurd Atau Tidak Jelas
Jim Nales SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara mantan pejabat Kelompok Kerja (Pokja) proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) dengan terdakwa Yusmito selaku Ketua Pokja yang diduga menerima gratifikasi senilai Rp400 juta.
Sidang digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (09/07/2026). Jaksa mendakwa terdakwa Yusmito melanggar Pasal 603 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 2 (dua) saksi dari Kemendag RI yakni Luther dan Ida, keduanya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Yusmito selaku Ketua Pokja, Jim Nales SH mengatakan, keterangan kedua saksi yang merupakan KPA tapi mereka bergantian.
“Saksi Luther menjabat sebagai KPA sampai dengan Oktober dan terus dilanjut oleh saksi Ida,” ujar Jim Nales SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, dalam menjalankan tugasnya, kedua saksi itu tidak mengetahui apa-apa tentang pekerjaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tugasnya hanya berdasarkan laporan secara lisan dari PPK, adapun dokumen KPA mempercayai PPK, PPK-nya tidak benar ya sudah negara yang rugi, ini membuat kebocoran uang negara, itu kan jelas-jelas tugas KPA harusnya serius mengawasi melihat barangnya ada atau tidak selesai atau belum, itu kan bentuk pengawasan tanggungjawabnya KPA. “Malah banyak laporannya lisan-lisan begitu, sehingga PPK leluasa semaunya PPK,“ ungkap Jim Nales SH dari kantor law firm Kasim Satria yang beralamat di Jalan Kendal, Menteng, Jakpus ini.
Ia menilai proses pengadaan barang dan jasa di Kemendag RI dalam perkara ini memang ambruk. “Dalam proyek pengadaan barang gerobak dan jasa ini, saksi Luther dan Ida selaku KPA tidak ada pengawasan terhadap delegasinya ataupun dari pimpinan ya wajar yang membuat hal ini bisa terjadi bisa ambruk negara dengan pola begini seperti pembiaran,” katanya.
“Klien kami (terdakwa Yusmito) sebagai Pokja untuk kinerja dan untuk menjalankan tugasnya untuk sementara ini tidak ada keterangan saksi klien kami melanggar karena mereka juga tidak tahu. Mungkin saksi-saksi pada sidang berikutnya yang bisa menerangkan,” paparnya.
Dalam perkara ini, Jim Nales SH selaku Kuasa Hukum terdakwa Yusmito yakin bahwa dakwaan jaksa terkait penerimaan uang kepada klien kami Rp 400 juta tidak terbukti karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi nilai yang diberikan berubah-ubah dan banyak keterangan yang bertentangan, misalnya soal nilai yang diberikan dan tempat pemberian uang dalam BAP bertentangan satu sama lain. “Di sisi lain, klien kami (terdakwa Yusmito) betul mengakui menerima uang nilainya Rp40 juta bukan Rp400 juta dan itu sudah sejak lama sebagai saksi di kepolisian sudah klien kami (terdakwa Yusmito) kembalikan kepada negara,” tandasnya. (Murgap)
