Koalisi Serikat Pekerja Bersama Partai Buruh Gelar Konferensi Pers

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat jumpa pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakpus, Senin (06/07/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) merupakan gabungan dari koalisi organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), koalisi kerakyatan, dan Partai Buruh yang dibentuk sejak tahun 2025, dalam rangka mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan serta mengubah 21 norma aturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU CK) menggelar acara konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (06/07)2026).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, KSP mempunyai tanggung jawab moral untuk memastikan pembentuk UU melaksanakan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang lahir dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh bersama organisasi SP yang tergantung dari dalam Partai Buruh. Pada saat dibentuk, KSP-PB didukung oleh 72 organisasi yang terdiri dari Partai Buruh, Konfederasi SP/SB antara lain KSPI, KSBSI, KPBI, puluhan federasi dan organisasi SB dari berbagai sektor, termasuk SP kampus/SP media, SP media dan industri kreatif, awak kapal, buruh migran, serta mendapatkan dukungan dari koalisi kerakyatan, antara lain Serikat Petani Indonesia (SPI), jaringan pekerja rumah tangga, organisasi perempuan, organisasi nelayan, dan para pekerja transportasi online atau ojek online (ojol). “KSP-PB telah berhasil menyusun sebuah naskah yang berisi pokok-pokok pikiran dan prinsip-prinsip pembentukan UU Ketenagakerjaan, setebal 250 halaman yang telah secara resmi disampaikan secara langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah RI pada tanggal 30 September 2025. Dalam penyampaian naskah KSP-PB, hadir pimpinan DPR RI, pimpinan dan anggota komisi di bidang ketenagakerjaan, pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg), serta 3 (tiga) orang Menteri mewakili Pemerintah RI,” ujar Said Iqbal kepada wartawan saat jumpa pers.

Pada forum rapat dengan pendapat tersebut, KSP-PB berhasil meyakinkan DPR RI dan Pemerintah RI, bahwa UU Ketenagakerjaan tidak boleh hanya sekadar direvisi, melainkan harus dibentuk dengan UU yang baru. Usulan KSP-PB tersebut disetujui secara bulat dan dinyatakan sebagai salah satu kesimpulan rapat DPR RI.

Dalam naskah yang diajukan, KSP-PB juga mengingatkan DPR RI dan Pemerintah RI agar UU Ketenagakerjaan yang baru tidak dibentuk dengan metode Omnibus Law wajib menampung substansi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengakomodir semangat dan sejumlah Putusan MK, memperhatikan masukan dari SP, harus disegerakan pembahasannya, serta harus disahkan paling lambat 31 Oktober 2026, sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam naskah usulan KSP-PB, termuat 59 isu perbaikan aturan ketenagakerjaan , antara lain upah layak, metode baru perhitungan upah minimum, disparitas upah antar daerah, upah sektoral, upah penuh saat mogok, larangan pemotongan dan penundaan pembayaran upah, upah dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penghapusan sistem outsourcing, pembatasan pemborongan pekerjaan, perlindungan terhadap pekerja kontrak, pekerja perempuan, dan pekerja disabilitas, waktu kerja, istirahat dan cuti, Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), pembatasan Tenaga Kerja Asing (TKA), akses informasi ketenagakerjaan dan jaminan sosial (jamsos). (Murgap)

Tags: