Kuasa Hukum Terdakwa Ketua ORI Hery Susanto, Alex Candra SH MH dan Muhammad Anwar Sadat SH MH Tegaskan Intervensi Atau Intimidasi Daripada Kliennya kepada Tim LHP ORI Terlalu Subyektif

Muhammad Anwar Sadat SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan ke-2 (dua) kali perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto yang didakwa melakukan Tipikor dengan dugaan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya senilai Rp4,8 miliar di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (02/07/2026).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 (lima) saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto, dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021 hingga 2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (25/06/2026).

Penuntut Umum (PU) mendakwa Hery menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak agar penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH Hut) RI sebagai perbuatan mal administrasi. Selain itu, penerimaan uang dimaksudkan agar dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi (MKE) dan PT Gold Telen River (GTR) sebagai perbuatan mal administrasi.

Dalam dakwaannya, PU mengungkapkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya Tipikor tersebut, mulai dari perumahan, restoran, area parkir, hingga Kantor ORI.

Adapun rinciannya, terdakwa diduga menerima uang dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edy Sugandi. Hery juga didakwa menerima uang dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang, serta sebuah rumah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) seharga Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Dalam dakwaan, Hery juga diduga menerima uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan sebesar Rp200 juta, dan uang tunai dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta. Hery juga menerima uang tunai dari Muhammad Rosal selaku wakil PT MKE melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Atas perbuatannya, Hery didakwa sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Jo Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 Jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hery Susanto tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan terhadap dirinya dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013 hingga 2025 yang dibacakan PU.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan 5 (lima) saksi di antaranya Irma dan Muhammad Khotim selaku Asisten Pemeriksa yang kesemuanya dari ORI untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Ketua ORI periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto, Alex Candra SH MH mengatakan, pada prinsipnya keterangan saksi itu menerangkan apa memang sudah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bagaimana memang lebih kepada prosedural yang berlaku di ORI tentang pemeriksaan pengaduan masyarakat (dumas).

“Laporan-laporan masyarakat bagaimana prosesnya dan prosedurnya tentu lebih kepada standar teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di ORI,” ujar Alex Candra SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.

Ia menjelaskan, terkait LHP dari keterangan saksi-saksi tadi, bahwasanya LHP dari hasil pemeriksaan tim LHP ORI, sehingga hasil pemeriksaan LHP tim ORI itu kemudian itu lah nanti akan dibuatkan dalam bentuk LHP. “Apakah LHP tersebut terdapat mal administrasi atau tidak,” terang Alex Chandra SH MH dari Candra Amora and Partners yang beralamat di Jakarta ini.

Ia menegaskan, LHP itu hasil pemeriksaan tim ORI. “Kemudian, nanti ORI itu menyetujui dan mengetahui hasil dari pemeriksaan tim terhadap laporan masyarakat tadi yang sudah dibuatkan LHP. Jadi LHP itu tentu didasarkan dari hasil pemeriksaan tim ORI. Di situ ada kalau tadi sebagaimana yang disampaikan oleh saksi itu di ORI itu ada 7 (tujuh) tim. Semua tim itu membidangi masing-masing,” ungkapnya.

Ia mengharapkan dari keterangan saksi ini bisa membuat perkara ini dapat terang benderang dan faktanya terungkap, sehingga apa yang menjadi tujuannya adalah tercapainya tujuan hukum yaitu adanya keadilan, kemanfaatan dan kepastian sebagaimana itu ada 3 (tiga) dimensi hukum yakni kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Kuasa Hukum terdakwa Ketua ORI periode 2026 hingga 2031 Herry Susanto, Muhammad Anwar Sadat SH MH menambahkan, mengenai satu proses LHP itu ketika dikatakan ini terburu-buru atau tidak terburu-buru, padahal sejauh ini pemeriksaan saksi yang ada mengatakan tidak ada acuan baku.

“Para saksi menerangkan satu sisi lebih cepat lebih baik dan di satu sisi yang lain, saksi mengatakan itu bisa ada proses penanganan satu laporan sampai memakan waktu tiga tahun, itu yang pertama,” ujar Muhammad Anwar Sadat SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.

“Kemudian yang kedua adalah tentang intervensi atau intimidasi daripada terdakwa Hery Susanto kepada tim LHP ORI, itu terlalu subyektif dikarenakan ini apakah intimidasi atau tidak, itu kan tergantung juga dengan latar belakang setiap orang yang menerima ataupun yang memberikan arahan, kurang lebih seperti itu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, LHP tersebut dengan nomor 0276. (Murgap)

Tags: