Advokat Pasang Haro Rajagukguk SH MH Terangkan Perlu Ada Satu Badan Advokat Atau Dewan Advokat yang Independen Setelah Keluarnya Putusan MK Nomor 126 Tahun 2026

Pasang Haro Rajagukguk SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menggelar acara Seminar Nasional mengambil tema *Menuju Perubahan Undang-Undang Advokat: Arah Baru Profesi Advokat dalam Reformasi Hukum Nasional” di Hotel Acacia, Jakarta, Selasa (24/06/3026).

Advokat Pasang Haro Rajagukguk SH MH yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Barisan Kader (Sekjen DPP Barikade) Gus Dur ini mengatakan, semenjak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126 tahun 2026 tentang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 dikasih waktu 2 (dua) tahun untuk memberikan UU Advokat yang baru. “Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan sudah rampung UU Advokat yang baru,” ujar Pasang Haro Rajagukguk SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.

Ia mengharapkan mudah-mudahan ada satu UU Advokat yang bisa dikatakan punya integritas dalam perlindungan advokat. “Perlindungan advokat dan suatu Kode Etik yang mengatur perlindungan bagi advokat ini. Jadi supaya ada satu Badan Advokat Nasional atau Dewan Advokat Nasional atau satu komisi yang melakukan pengawasan advokat,” katanya.

Ia menjelaskan, Badan Advokat Nasional ataupun Dewan Advokat Nasional bentuknya independen. “Nanti kerjasama dengan akademisi dan praktisi hukum dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),” terangnya.

Ia menyebutkan, ke depan akan ada satu tim untuk membuat gagasan dan satu metode mengajukan ke DPR RI. “Dengan adanya beberapa perkara advokat dikriminalisasi, sebenarnya memang perlu ada satu perlindungan khusus untuk advokat ketika menjalankan tugas benar-benar dilindungi. Advokat itu tidak bisa dituntut apabila sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat,” urainya.

Ia menegaskan, sepanjang advokat itu menjalankan tugasnya sebagai advokat sesuai dengan Kode Etik atau profesi, maka tidak bisa dituntut secara hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. “Apabila nanti sudah ada UU Advokat yang baru, maka UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 sudah tidak berlaku lagi. Bahkan sejak ada putusan MK Nomor 126 tahun 2026, UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 sudah tidak berlaku lagi,” ungkapnya.

Ia mengharapkan dengan dirinya mengikuti acara Seminar Nasional SPI ini semoga advokat bersatu. “Ada satu wadah, apa pun itu namanya. Semoga advokat terlindungi,” ucapnya.

Namun demikian, sambungnya, apa pun nama wadahnya, semoga advokat terlindungi. “Entah badan atau dewan tapi nanti itu punya kredibilitas. Itu artinya nanti itu benar-benar tidak bisa dinegosiasi. Jadi benar-benar seperti itu dan independen,” ucapnya.

“Walaupun saat ini sudah ada UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 tapi tidak ada dewan ataupun badan advokat, nanti masuk ke delam UU Advokat yang baru,” jelasnya.

Hingga hari ini, sambungnya, nomor UU Advokat yang baru itu belum ada. “Kita berkewajiban untuk ada satu organisasi advokat yang profesional. Maksudnya, kita sebagai organisasi Barikade Gus Dur pun mengharapkan badan-badan di Indonesia apa pun itu namanya berguna bagi masyarakat. Tidak merugikan masyarakat karena advokat itu untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan,” paparnya.

“Kita dari Barikade Gus Dur berharap nanti ada suatu badan atau wadah advokat yang mengawasi advokat, baik yang bersifat internal dan eksternal. Badan Advokat atau Dewan Advokat yang ada di dalam negeri,” tandasnya. (Murgap)

Tags: