Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT ACM, Rudy Marjono SH : Pasal 80 UU PT Dijelaskan Ketika Direksi Sudah Diminta di RUPS Tapi Tidak Jalankan, Maka Pemegang Saham Dapat Ajukan Permohonan Melalui Pengadilan
Rudy Marjono SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara terdakwa MI selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa saham perusahaan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (22/06/2026).
Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Perseroan Terbatas (PT) dari Universitas Indonesia (UI) Rouli Anita Velentina untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ACM, Rudy Marjono SH mengatakan, lahirnya hak atas pemegang saham terkait masalah deviden itu baru bisa ditagihkan setelah adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Apakah ada laba bersih setelah dipotong cadangan wajib, biaya operasional, baru ada laba bersih. Lalu bicara masalah deviden,” ujar Rudy Marjono SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang in.
Menurutnya, sepanjang itu belum dilakukan, maka itu hanya sebagai potensi hak tagih belum punya nilai eksekusi. “Tapi potensial menagih, iya. Tapi belum bisa punya hak tagih. Karena apa? Di RUPS belum diputuskan. Bagian pemegang saham ini berapa? Nilainya yang ia peroleh,” terangnya.
Dikatakannya, kalau itu belum, maka tidak bisa juga pemegang saham kemudian menjustifikasi, bahwa pihak direksi telah melakukan tindak kriminal. “Inti pointernya, pemegang saham berhak atas hak deviden sepanjang setelah dilakukan RUPS. Artinya, di situ baru setelah dikalkulasi, bahwa si A pemegang saham ini mendapat persentase nilai devidennya sekian,” katanya.
“Tanpa itu, dia belum bisa mempunyai hak tagih sebelum dilakukan RUPS, sehingga terlalu prematur kalau dia kemudian melaporkan, bahwa direksi telah melakukan tindak pidana penggelapan dan sebagainya,” terangnya.
Ia menerangkan, pada hari ini Ahli yang menghadirkan dari JPU. “Kami tetap fokus ke Ahli Pidana Korporasi. Artinya, Ahli Pidana dan Ahli Korporasi tidak bisa dipisah karena kalau dipisah tidak akan nyambung keduanya,” tegasnya.
Ia mempertanyakan di mana titik singgungnya pidana korporasi dan di mana titik singgung perdatanya. “Makanya, butuh Ahli Hukum Pidana Korporasi. Artinya, kumulatif,” jelasnya.
“Kami akan menghadirkan Ahli Pidana Korporasi sebanyak 2 (dua) orang,” terangnya
Ia mengharapkan keadilan tegak pada posisinya. “Artinya, bahwa di dalam konteks dispute corporate, jangan terus diimbangi dengan criminal conduct. Artinya, persoalan sengketa perusahaan, jangan diarahkan ke kriminalisasi,” ucapnya.
“Harus dipahami, bahwa ini adalah corporate dispute, artinya sengketa perusahaan, sehingga penyelesaiannya lewat mekanisme Undang – Undang (UU) PT Nomor 40 tahun 2007. Mengajukan gugatan dan sebagainya karena menyangkut sengketa hak juga,” paparnya.
Ahli dalam sidang ini juga menjelaskan tentang Business Judgment Rule (BJR) atau Aturan Bisnis Berkeadilan dan UU PT. “Artinya, setiap pemegang saham dan setiap kita mendirikan PT, kita berharap direktur akan melakukan tata kelola dengan baik. Jadi itu harus dilakukan,” paparnya.
Ia menjelaskan, bilamana hal itu tidak dilakukan, jalur mana yang bisa diambil oleh pihak pemegang saham. “Mekanisme itu tadi meminta untuk dilakukan RUPS. Bagaimana ketika RUPS tidak diabaikan oleh direksi? Mengajukan ke pengadilan,” ucapnya.
“Tadi hanya memutuskan, ajukan saja. Meminta RUPS. Tapi bagaimana ketika RUPS itu tidak dilakukan? Ahli PT dari UI diam tidak bisa menjawab,” tuturnya.
Padahal, sambungnya, di Pasal 80 UU PT Nomor 40 tahun 2007 dijelaskan, ketika direksi sudah diminta di RUPS tapi direksi tidak menjalankan RUPS, maka kita minta permohonan ke pengadilan. (Murgap)
