Sekjen DPP Barikade Gus Dur Pasang Haro Rajagukguk SH MH Tegaskan Penyampaian Pendapat Oleh Mahasiswa Dilindungi Oleh UU dan Negara

Sekjen DPP Barikade Gus Dur Pasang Haro Rajagukguk SH MH (pertama dari kiri) foto bersama mantan Wapres RI KH Ma’ruf Amin di Jakarta, baru-baru ini. (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Barusan Kader (Sekjen DPP Barikade) Gus Dur
se-Indonesia, Pasang Haro Rajagukguk SH MH menilai penyampaian pendapat oleh mahasiswa kita, yang terjadi saat ini, harus dimaklumi dan dihormati.

“Karena mereka melakukan aksinya saat ini telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Aksi menyampaikan pendapat jelas telah diatur di dalam konstitusi kita di Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilindungi oleh UU atau negara,” ujar Pasang Haro Rajagukguk SH MH kepada wartawan Madina Line.Com lewat pesan WhatsApp (WA) di Jakarta, Jum’at (20/06/2026).

Oleh karena itu, ia meminta negara menghormati prinsip tersebut. “Mahasiswa menyampaikan pendapat tentu ada sebabnya. Mereka adalah kaum intelektual yang bisa merasakan apa yang mereka alami sendiri tanpa adanya kepentingan politik atau agenda politik,” tegasnya.

Menurutnya, rasa depan bangsa ini ada di tangan para mahasiswa. “Demo ini memang tidak menyelesaikan masalah tapi ini adalah warning (peringatan) bagi penyelenggara negara bahwa bangsa ini sedang tidak baik-baik saja,” ungkapnya.

“Jadi kita menghormati dan semoga penyampaian pendapat itu tetap sesuai koridor peraturan perundangan dan semoga ada solusi atas tuntutan mereka,” tandasnya. (Murgap)

Tags: