Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal Sambangi Wamenaker RI Afriansyah Noor Bahas Permenaker 7/2026 Tentang Pekerjaan Alih Daya Alias Outsourcing
Jakarta, Madina Line.Com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambangi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Wamenaker RI) Afriansyah Noor di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis (11/06/2026).
Said Iqbal menyatakan, hendak bersilaturahmi dengan Wamenaker RI Afriansyah Noor untuk membahas Perraturan Menteri Ketemagakerjaan (Permenaker) Nomor 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya alias Outsourcing. “Saya datang hari ini berjumpa dengan Wamenaker RI untuk berdiskusi tentang bagaimana Permenaker Nomor 7/2026 tentang Pekerja Alih Daya itu bisa sesuai dengan harapan buruh atau dengan kata lain, bisa dilakukan revisi,” kata Iqbal kepada wartawan.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan tugas barunya sebagai penasihat presiden yang tak bisa mengeksekusi kebijakan, tetapi memberikan analisis dan pertimbangan untuk disampaikan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia memandang, bahwa beleid tersebut dapat direvisi agar menghapus pekerjaan alih daya secara absolut, atau minimal membatasi berbagai jenis pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.
Iqbal memaparkan, bahwa pembatasan tersebut dapat didorong agar hanya mencakup penunjang keamanan atau security, penyedia makanan atau katering, hingga penunjang kebersihan alias cleaning service. “Saya juga mendorong agar perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya tersebut harus memiliki status hubungan kerja yang jelas, baik karyawan kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun karyawan tetap alias pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),” paparnya.
“Jadi bukan lagi tanpa status. Intinya, perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 (empat) jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas,” katanya.
Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, sambungnya, dilarang penggunaan pekerja alih daya. Menurutnya, poin-poin inilah yang akan coba ia diskusikan bersama petinggi Kemnaker.RI.
Ia menjelaskan, selain berjumpa Wamenaker RI akan bertemu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli serta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker RI, dalam waktu dekat. Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan pada Senin (8/6/2026).
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 58/P Tahun 2026 perihal pengangkatan penasihat khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahterahan Buruh. (Murgap)
