Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Dirut BRI Ventures, Nicko Widjaja, Dito Sitompul SH LLM Tegaskan Tidak Ada Kelalaian Hukum (Culpa) Dilakukan Oleh Kliennya

Dito Sitompul SH LLM

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (10/06/2026).

Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT BRI Ventures Nicko Widjaja, Wiliam Ghazali dan dari PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja yang didakwa merugikan negara senilai 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp290,92 miliar dan mantan Vice President (VP) of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Arif Darmawan menduga Donald antara lain telah memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang diberikan oleh pihak Tani Group tanpa memastikan secara langsung kebenaran data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.

“Perbuatan terdakwa Donald merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari prinsip fiduciary duty (tugas jaminan) yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin lalu.

JPU menyebutkan, perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan VP of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, yang disidangkan secara bersamaan. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Donald bersama Aldi diduga memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar; Edison L Tobing Rp92,89 juta; dan PT Tani Grup Indonesia 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp364,22 miliar.

Kemudian, dana tersebut dialirkan ke entitas PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT Tani Supply Indonesia Rp77,22 miliar. Selanjutnya, dana dari kedua entitas perusahaan itu dialirkan kembali dengan penerima meliputi Pamitra Wineka senilai Rp1,17 miliar; Asti Setia Utami Rp28,58 miliar; dan PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. JPU membeberkan dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi oleh PT MDI pada PT Tani Grup Indonesia (TGI) start up bidang pertanian TaniHub beserta afiliasinya pada periode 2019 hingga 2023 bermula sekitar tahun 2020, saat Pamitra Wineka selaku Presiden atau Co-Founder Tani Group bersama-sama dengan Ivan memperkenalkan TaniHub kepada Aldi.

Selanjutnya, sekitar bulan September 2020, Pamitra melakukan presentasi dengan pihak PT MDI dengan kebutuhan dana investasi sebesar 20 juta dolar AS yang terdiri atas untuk keperluan modal kerja sebesar 11 juta dolar AS, pengembangan produk sebesar 2,5 juta dolar AS, dan belanja modal sebesar 6,5 juta dolar AS, yang dituangkan dalam proposal investasi atau investment deck. Pada 18 September 2020, Tim Divisi Investasi PT MDI melanjutkan ke tahap pre-due diligence (pra-uji tuntas) yang dibuat oleh Aldi berdasarkan data proposal investasi dari tim TaniHub, dengan rekomendasi kepada direksi untuk melanjutkan ke proses uji tuntas guna memeriksa keadaan keuangan dan kondisi pasar modal.

“Kemudian, tanpa melakukan proses investment memorandum yang utuh, pre-due diligence report PT MDI disetujui oleh Sandhy Widyasthana selaku Direktur Portfolio dan terdakwa Donald selaku Dirut,” tutur JPU.

Setelah itu, PT MDI pun melakukan pemindahan dana ke PT Tani Group pada 21 April 2021 dengan investasi sebanyak 20 juta dolar AS atau setara Rp290,92 miliar. Selain PT MDI, terdapat pula 2 (dua) pejabat perusahaan investama yang didakwa melakukan korupsi pada pengelolaan dana investasi pada TaniHub pada periode yang sama, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai 5 juta dolar AS atau setara Rp73,3 miliar.

Kedua terdakwa dimaksud yakni Nicko Widjaja dan William Gozali, yang juga mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang yang sama dan terancam pidana dengan pasal yang sama dengan para pejabat dari PT MDI. Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut BRI Vebtures Nicko Widjaja dan Wiliam Gozali membacakan Duplik (Tanggapan) atas pembacaan Replik (Jawaban) JPU di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ventures, Nicko Widjaja, Dito Sitompul SH LLM mengatakan, pada intinya Dupliknya tetap sama dengan Nota Pledoinya, bahwa proses seluruh investasi ini tetap berjalan sesuai dengan Business Process Ongoing (BPO), sehingga tidak bisa hal-hal tersebut malah dijadikan Tipikor “Tadi tim Kuasa Hukum terdakwa Nicko Widjaja juga tadi menayangkan cuplikan video Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang menyatakan, bahwa kalau memang ada hal-hal dalam perkara yang no reasonable adoubt  (alasan yamg kuat) itu harus diputus bebas sebenarnya,” ujar Dito Sitompul SH LLM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia menjelaskan, jangan sampai Presiden RI Prabowo Subianto yang harus turun tangan lagi melakukan Abolisi dan Rehabilitasi sebagaimana kasus Tom Lembong dan Ira Puspa Dewi. “Kami berharap sekali kepada Majelis Hakim untuk melihat perkara ini secara utuh dan jernih. Jangan sampai karena dakwaan JPU yang tadinya tidak ada due diligence dan Standar Operasional Prosedur (SOP), ternyata seluruh semua SOP ada, namun sekarang jaksa melihatnya ada kelalaian baru dibilang Tipikor,” ungkap Dito Sitompul SH LLM dari kantor Hotma Sitompul yang beralamat di Jakarta ini.

Kemudian, yang ia sampaikan juga jaksa mengatakan, kelalaian melawan hukum. “Itu kan tidak ada termin seperti itu. Ini harus dibedakan antara culpa (kelalaian) dan dolus (niat jahat), mau yang mana? Sedangkan, kalau Tipikor itu harus dolus, harus ada kesalahan yang harus ada niatnya dan kesengajaannya,” paparnya.

Ia mengharapkan Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan sejernih mungkin, sehingga memutus kebebasan untuk kliennya (terdakwa Nicko Widjaja). “Kami berharap terdakwa Nicko Widjaja dapat putusan bebas atau setidak-tidaknya lepas dari dakwaan dan tuntutan jaksa,” tandasnya. (Murgap)

Tags: