Jawaban JPU Atas Nota Perlawanan Terdakwa Gamaginta Dinilai Masih Kurang Lengkap

Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D (kedua dari kiri) foto bersama anggota timnya Irsan Muharram, S.H., M.H (pertama dari kiri), Hendra Laksmana, S.H (kedua dari kanan) dan lainnya di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, S.H., M.H., Pengadilan Tipikor Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jum’at (5/6/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, MadinaLine.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Nomor 25/Pid.Sus TPK/2026/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Gamaginta, Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jumat (5/6/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, S.H., M.H. tersebut beragendakan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Perlawanan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan tim Kuasa Hukum
terdakwa Gamaginta. Menanggapi jawaban JPU tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi
Sutisari, S.H., M.H., Ph.D., menilai masih terdapat sejumlah aspek fundamental
yang belum dijawab secara memadai oleh penuntut umum.

Menurutnya, Nota Perlawanan yang diajukan tidak memasuki wilayah
pembuktian pokok perkara, melainkan menyoroti aspek legalitas proses hukum,
kedudukan terdakwa, serta karakteristik perkara yang menurutnya lebih dekat
dengan ranah hukum bisnis, hukum perdata, dan tata kelola kelembagaan.
“Kami tidak sedang membahas pokok perkara. Yang kami pertanyakan adalah
apakah konstruksi hukum yang digunakan sudah tepat. Dalam posisi terdakwa Gamaginta, yang kami soroti adalah Standar Operasional Prosedur (SOP), kebijakan internal, dan aturan yang berlaku di institusi tempat beliau (Gamaginta) bekerja,” ujar Prof. Werdhi kepada wartawan usai persidangan.

Ia menegaskan, bahwa hingga saat ini masih terdapat ketidakjelasan mengenai
bentuk kesalahan yang secara spesifik dituduhkan kepada terdakwa Gamaginta. “Jika yang dituduhkan adalah kelalaian, maka harus dijelaskan secara konkret kelalaian dalam hal apa, di mana letak pembuktiannya, dan bagaimana hubungan kausalitasnya. Namun, yang kami persoalkan dalam Nota Perlawanan bukanlah itu. Kami berbicara mengenai aspek perdata, homologasi, syarat-syarat keabsahan suatu dakwaan, serta berbagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menurut kami, belum dijawab secara substansial
oleh JPU,” katanya.

Prof. Werdhi juga menyoroti adanya putusan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan, bahwa
persoalan yang dipersoalkan belum dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kredit macet.

“Putusan homologasi yang telah inkracht merupakan fakta hukum yang tidak
boleh diabaikan. Karena itu, terdapat pertanyaan mendasar mengenai
konstruksi kerugian yang dibangun dalam perkara ini,” ujarnya.

Pertanyakan Unsur Niat dan Risiko Bisnis

Dalam pandangannya, jawaban JPU masih bersifat prematur karena belum
menjelaskan secara jelas unsur niat (mens rea) yang menjadi elemen penting
dalam tindak pidana korupsi. “Tadi dalam jawaban JPU bahkan terdapat pengakuan, bahwa perkara ini memiliki
dimensi keperdataan. Namun, kemudian dikaitkan dengan unsur niat. Pertanyaannya, bagaimana unsur niat itu dibuktikan. Di mana letak pembuktiannya. Itu yang harus dijelaskan secara terang,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan tidak munculnya analisis mengenai konsep risiko bisnis (business risk) yang menurutnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari praktik pembiayaan dan pengambilan keputusan dalam dunia usaha.
“Dalam hukum bisnis dan manajemen bisnis dikenal adanya risiko bisnis. Bisnis
selalu memiliki kemungkinan untung maupun rugi. Setiap pengambil keputusan pasti menghadapi risiko. Jika setiap risiko bisnis kemudian dipersepsikan sebagai tindak pidana, maka akan muncul ketakutan dalam mengambil keputusan yang pada akhirnya dapat menghambat perkembangan ekonomi,” ujarnya.

Menurut Prof. Werdhi, kemajuan perekonomian sangat bergantung pada
keberanian para pelaku usaha dan pengambil kebijakan dalam membuat
keputusan yang tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Gamaginta Dinilai Hanya Pelaksana Tugas

Lebih lanjut, Prof. Werdhi menegaskan, bahwa posisi Gamaginta pada saat itu hanyalah sebagai pelaksana tugas yang memiliki kewenangan terbatas. “Terdakwa Gamaginta bukanlah pemutus akhir. Beliau hanya menjalankan tugas sesuai batas kewenangan yang diberikan. Bahkan pada masa itu, belum terdapat aturan yang mewajibkan validasi terhadap seluruh dokumen yang disampaikan
pemohon pembiayaan sebagaimana yang diatur saat ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa perubahan kebijakan administrasi yang lahir setelah
periode tugas Gamaginta tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai tindakan
yang dilakukan pada masa sebelumnya.
“Terdakwa Gamaginta telah meninggalkan posisinya sejak tahun 2018. Selain itu, terdapat pembiayaan lain yang pada masa beliau justru berjalan baik dan telah dilunasi. Oleh karena itu, perlu dilihat secara objektif batas kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki terdakwa Gamaginta,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan, bahwa terdakwa Gamaginta berada dalam posisi yang serba sulit. “Jika mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, tetap dipersalahkan. Jika menjalankan tugas sesuai kewenangan, masih dianggap melakukan perbuatan yang dituduhkan. Ini yang harus dilihat secara jernih dalam perspektif hukum dan keadilan,” ujarnya.

Soroti Tanggung Jawab Pembuat Kebijakan

Prof. Werdhi juga mempertanyakan pertanggungjawaban pihak-pihak yang
menyusun kebijakan dan SOP yang menjadi dasar operasional lembaga.
“Jika SOP dan kebijakan dibuat oleh para direksi, maka harus dilihat pula bagaimana pertanggungjawaban terhadap kebijakan yang dibuat tersebut.
Tidak boleh seluruh beban dialihkan kepada pelaksana yang bekerja
berdasarkan aturan yang telah ditetapkan institusi,” katanya.

Ingatkan Pentingnya Kebijaksanaan dan Penalaran Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Werdhi menyampaikan 2 (dua) postulat yang menurutnya penting menjadi pengingat dalam proses penegakan hukum. “Pengetahuan tanpa kebijaksanaan adalah kekuatan tanpa arah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa proses hukum harus dibangun di atas pola berpikir yang sistematis dan rasional. “Berpikir secara teratur adalah bentuk keadilan akal terhadap kebenaran. Prinsip ini harus menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum agar keadilan substantif benar-benar dapat diwujudkan,” tegasnya.

Singgung Hak Terdakwa Dalam Perspektif Fair Trial

Terkait perdebatan mengenai penghitungan kerugian negara, Prof. Werdhi mengakui, bahwa secara hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kewenangan untuk melakukan
audit dan penghitungan kerugian negara. Namun demikian, ia menekankan, bahwa persoalan utama bukan semata-mata siapa yang melakukan audit, melainkan apakah para terdakwa memperoleh kesempatan yang memadai untuk melakukan pembelaan secara efektif.

“BPKP memiliki kewenangan. Akuntan publik juga memiliki kewenangan
sepanjang diakui secara hukum. Tetapi persoalannya adalah apakah terdakwa
diberikan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melakukan pembelaan
terhadap hasil audit tersebut,” paparnya.

Ia menilai prinsip fair trial sebagaimana diatur dalam International Covenant on
Civil and Political Rights (ICCPR) harus menjadi perhatian serius dalam proses
persidangan. “Pasal 14 ayat (3) huruf a, b, dan c ICCPR yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 menegaskan hak setiap terdakwa untuk diberitahu secara rinci mengenai tuduhan yang dihadapi serta memperoleh waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaannya,” jelasnya.

Menurutnya, hak tersebut merupakan bagian dari prinsip keseimbangan antara
penuntutan dan pembelaan yang harus dijaga dalam setiap proses peradilan
pidana. “Jika perkara yang kompleks hanya diberikan waktu yang sangat terbatas untuk melakukan telaah, pemeriksaan, maupun audit tandingan, tentu perlu dipertanyakan bagaimana prinsip keadilan dan keseimbangan proses hukum itu diwujudkan,” pungkasnya. (Murgap)

Tags: