Ketum Sahabat Noel, Mulyadi Pranowo Ungkap Noel Adalah Tokoh yang Cukup Energik, Berani dan Pantang Menyerah

Ketum Sahabat Noel, Mulyadi Pranowo (tengah dan mengenakan peci berwarna hitam) foto bersama pengurus dan anggotanya serta mahasiswa dan mahasiswi dari Universitas Sains Indonesia saat menghadiri dan menonton sidang vonis putusan terdakwa mantan Wamenaker RI Immanuel Ebenezer di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (04/06/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Ketua Umum (Ketum) Sahabat Noel, Mulyadi Pranowo hadir menonton sidang vonis putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Wamenaker RI) Immanuel Ebenezer di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (04/05/2026).
Noel (begitu akrab disapa Immanuel Ebenezer) baru saja dijatuhi hukuman 4,5 tahun hukuman kurungan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI saat ia masih menjabat dan Noel diminta untuk membayar denda Rp200 juta. Mulyadi Pranowo mengatakan, Sahabat Noel tidak ada jaringan apa-apa.
“Saya kenal Noel sudah cukup lama karena satu daerah kebetulan Noel aktif di Depok, Jawa Barat (Jabar). Noel adalah tokoh pemuda pada saat itu yang sangat aktif di wilayahnya. Kemudian, gerakan-gerakan Noel akhirnya menjadi gerakan nasional dan pada akhirnya, Noel menjadi orang yang berguna untuk negara. Selain menjadi komisaris di PT Pupuk Indonesia lalu menjadi Wamenaker RI,” ujar Mulyadi Pranowo kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditanya pendapatnya tentang sosok Noel.
Ia merasa kecewa terhadap putusan hakim kepada Noel yang menjauhi hukuman penjara selama 4,5 tahun. “Kita kecewa karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi hukuman 5 tahun penjara kepada Noel tapi diputuskan oleh hakim 4,5 tahun penjara. Tapi kita juga harus mengikuti apa yang diinginkan oleh Noel, bahwa dengan putusan hakim 4,5 tahun penjara itu ternyata Bang Noel bisa menerima karena Noel merasa dia adalah salah karena menerima uang Rp3 miliar. Kemudian, Noel merasa salah, diharapkan hukuman itu bisa menjadi ganti rugi lah, bahwa Noel menerima dan dihukum selama 4,5 tahun penjara dan itu Noel merasa bersalah dan bisa menerima,” ungkapnya.
Ia selalu mensupport (mendukung Noel. “Tujuan kami sebenarnya bukan di hukumnya. Tujuan kami adalah mensupport, bahwa Noel adalah tokoh yang cukup energik, berani, dan pantang menyerah. Kemudian, tidak kenal lelah. Maka hari ini tadi kita menghadiahkan kepada Noel berupa wayang Bima. Tokoh wayang Bima yang luar biasa kuat, dan tidak menyerah,” paparnya.
“Hari ini ada beberapa teman kita yang hadir lebih kurang 15 sampai 20 orang dari beberapa tempat. Ada yang hadir dari Jakarta, dan ada dari Depok, Bekasi, tujuannya satu yakni mensupport Noel agar Noel tetap kuat menjalani hukuman pidana ini dan setelah keluar dari penjara, Noel tetap semangat, tidak mengurangi semangat sebelum Noel dipenjara. Saya rasa itu,” urainya.
Dijelaskannya, setelah acara putusan vonis hakim ia akan menunggu arahan Noel, tadi Noel juga berpesan agar teman-teman cooling down (kelem) mengikuti proses hukum yang sudah selesai, selanjutnya Noel tinggal menjalani hukuman. “Kita harap Noel juga baik di lembaga pemasyarakatan (lapas), sehingga Noel menerima remisi. Kemudian, lain-lain sebagainya, sehingga hukumannya semakin berkurang,” tuturnya.
Ia mengharapkan setelah putusan vonis hakim kepada Noel, Noel menjalani hukuman penjara 4,5 tahun, berbaik-baiklah di dalam lapas. “Kemudian, setelah keluar dari lapas semangat dan jangan sampai ragu-ragu lagi. Tetap semangat untuk memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terang Mulyadi Pranowo yang baru saja dilantik sebulan yang lalu sebagai Ketum Sahabat Noel periode 2026 hingga 2031 ini. (Murgap)
