Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Dirut BRI Ventures, Nicko Widjaja, Dito Sitompul SH LLM Jelaskan Perkara Kliennya Akan Jadi Preseden Buruk Apabila Hakim Anggap Keputusan Bisnis Jadi Keputusan Pidana

Kuasa Hukum terdakwa Mantan Dirut BRI Ventures, Nicko Widjaja, Dito Sitompul SH LLM (pertama dari kiri) foto bersama anggota timnya Philipus Sitepu SH di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (03/06/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (03/06/2026).
Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT BRI Ventures Nicko Widjaja, Wiliam Ghazali dan dari PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja yang didakwa merugikan negara senilai 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp290,92 miliar dan mantan Vice President (VP) of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Arif Darmawan menduga Donald antara lain telah memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang diberikan oleh pihak Tani Group tanpa memastikan secara langsung kebenaran data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.
“Perbuatan terdakwa Donald merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari prinsip fiduciary duty (tugas jaminan) yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin lalu.
JPU menyebutkan, perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan VP of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, yang disidangkan secara bersamaan. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Donald bersama Aldi diduga memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar; Edison L Tobing Rp92,89 juta; dan PT Tani Grup Indonesia 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp364,22 miliar.
Kemudian, dana tersebut dialirkan ke entitas PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT Tani Supply Indonesia Rp77,22 miliar. Selanjutnya, dana dari kedua entitas perusahaan itu dialirkan kembali dengan penerima meliputi Pamitra Wineka senilai Rp1,17 miliar; Asti Setia Utami Rp28,58 miliar; dan PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. JPU membeberkan dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi oleh PT MDI pada PT Tani Grup Indonesia (TGI) start up bidang pertanian TaniHub beserta afiliasinya pada periode 2019 hingga 2023 bermula sekitar tahun 2020, saat Pamitra Wineka selaku Presiden atau Co-Founder Tani Group bersama-sama dengan Ivan memperkenalkan TaniHub kepada Aldi.
Selanjutnya, sekitar bulan September 2020, Pamitra melakukan presentasi dengan pihak PT MDI dengan kebutuhan dana investasi sebesar 20 juta dolar AS yang terdiri atas untuk keperluan modal kerja sebesar 11 juta dolar AS, pengembangan produk sebesar 2,5 juta dolar AS, dan belanja modal sebesar 6,5 juta dolar AS, yang dituangkan dalam proposal investasi atau investment deck. Pada 18 September 2020, Tim Divisi Investasi PT MDI melanjutkan ke tahap pre-due diligence (pra-uji tuntas) yang dibuat oleh Aldi berdasarkan data proposal investasi dari tim TaniHub, dengan rekomendasi kepada direksi untuk melanjutkan ke proses uji tuntas guna memeriksa keadaan keuangan dan kondisi pasar modal.
“Kemudian, tanpa melakukan proses investment memorandum yang utuh, pre-due diligence report PT MDI disetujui oleh Sandhy Widyasthana selaku Direktur Portfolio dan terdakwa Donald selaku Dirut,” tutur JPU.
Setelah itu, PT MDI pun melakukan pemindahan dana ke PT Tani Group pada 21 April 2021 dengan investasi sebanyak 20 juta dolar AS atau setara Rp290,92 miliar. Selain PT MDI, terdapat pula 2 (dua) pejabat perusahaan investama yang didakwa melakukan korupsi pada pengelolaan dana investasi pada TaniHub pada periode yang sama, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai 5 juta dolar AS atau setara Rp73,3 miliar.
Kedua terdakwa dimaksud yakni Nicko Widjaja dan William Gozali, yang juga mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang yang sama dan terancam pidana dengan pasal yang sama dengan para pejabat dari PT MDI. Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut BRI Vebtures Nicko Widjaja dan Wiliam Gozali membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) atas pembacaan tuntutan JPU untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ventures, Nicko Widjaja, Dito Sitompul SH LLM mengatakan, pledoi yang dibacakan 500 lebih halaman. “Pada intinya, pledoi kami lebih menekankan kepada Business Judgment Rule (Aturan Bisnis Berkeadlan). Pada faktanya terungkap dalam persidangan, tidak ada benturan kepentingan, semua dilakukan dengan itikad baik, adanya mitigasi. Jadi semua yang dilakukan oleh terdakwa Nicko Widjaja itu untuk kepentingan perusahaan. Jadi tidak ada bisa dikatakan perkara ini adalah Tipikor,” ujar Dito Sitompul SH LLM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, karena tidak ada aliran dana, dan tidak ada kick back (keuntungan) dan itu semua sudah terungkap dalam fakta persidangan. “Cuma yang sangat kami sayangkan selalu yang diulang dari JPU terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)-nya yaitu data-data yang disajikan oleh TaniHub. Kalaupun betul data itu palsu ataupun tidak benar, justru terdakwa Nicko Widjaja ini adalah korban,” ungkap Dito Sitompul SH LLM dari kantor Hotma Sitompul yang beralamat di Jakarta ini.
“Tapi fakta itu pun juga tidak dibuktikan di dalam persidangan. Apakah data-data tersebut betul atau tidak. Memang betul. Mungkin ujungnya terjadinya quote and quote ada kerugian. Tapi ini kan semua murni kerugian investasi. Jangan sampai setiap keputusan bisnis, setiap keputusan investasi, dianggap sebagai Tipikor, itu yang pertama,” ungkapnya.
Kedua, sambungnya, bahwasanya BVI ini bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “BVI adalah subsidering company (perusahaan samping) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI),” katanya.
“Jadi harus dipisahkan, pengertian antara kerugian keuangan negara dari BUMN dan BVI ini adalah Perseroan Terbatas (PT). PT tunduknya ke mana? Pada Undang-Undang (UU) PT. Ini lah entitas yang berbeda, sehingga tidak bisa serta merta dikatakan kalau merugi, jadi kerugian keuangan negara,” terangnya.
Ketiga, imbuhnya, bahwa kerugian keuangan negara di sini bahkan belum terjadi secara real (nyata). “Masih unrealize (tidak nyata). Kita tahu dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwasanya harus ada kerugian negara yang nyata dan itu sudah dituangkan juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru di dalam Pasal 603 dan Pasal 604 juga harus tidak bisa lagi dapat lagi keuangan negara tapi harus ada kerugian keuangan negara, dan di fakta persidangan pun sudah terungkap, bahwa ini adalah unrealize loss (kerugian negara yang tidak nyata),” paparnya.
Ia mengharapkan nantinya putusan Majelis Hakim dapat melihat dari pertimbangan yang ia sajikan yaitu untuk membebaskan terdakwa Nicko Widjaja dari seluruh tuntutan dari JPU. “BJR itu sebenarnya sudah ada dari UU PT. Di dalam UU PT tahun 2007 sudah dimungkinkan terkait tentang BJR. Namun, diperkuat lagi di dalam UU BUMN tahun 2025 terkait BJR itu, bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara. Itu yang ditekankan di dalam UU BUMN Nomor 1 tahun 2025,” katanya.
“Ditambah lagi soal BJR, yang kalau misalkan ada itikad baik dan tidak ada benturan kepentingan, selalu dilakukan untuk kepentingan perusahaan, maka direksi tidak dapat diberikan pertanggungjawaban dan ada satu lagi, tidak ada konflik kepentingan,” jelasnya.
Menurutnya, jangan lah mencampuradukan antara 2 (dua) perkara ini. “Jadi ini kan ada dua perkara yaitu dari PT MDI dan dari BVI. PT MDI itu dari anak dari PT Telkom. Nah, kalau dari kita ini kan dari BRI. Jadi harus dipisahkan,” tegasnya.
“Kita dari BVI karena saya ini adalah advokat dari terdakwa Nicko Widjaja, maka kita menjelaskannya terkait investasi kita. Klien kita (terdakwa Nicko Widjaja) dari serie A plus. Klien kita waktu itu investasi ke TaniHub di Singapura,” ucapnya.
Dikatakannya, itu pun semua sudah ia lakukan dari due diligence, pre due diligence sampai dengan terdakwa Nicko Widjaja melakukan investasi. “Semua dilakukan berdasarkan dari BPO atau peraturan untuk melakukan investasi di dalam aturan BVI. Semua sudah kita laksanakan dan itu totalnya dari serie A plus dan juga SNL itu 5 juta dolar AS. Jadi BVI itu menginvestasikan dananya itu 5 juta dolar AS,” tuturnya.
Ia menegaskan, perkara ini bukan hanya tentang terdakwa Nicko Widjaja, apabila keputusan Hakim ini dianggap sebagai keputusan Tipikor atau keputusan pidana, maka pihak yang akan dikorbankan yaitu nasa depan dari bangsa ini demi mewujudkan cita-cita Indonesia Emas tahun 2045. “Tentunya kita harus menjaga iklim investasi, iklim ekosistem dari investor. Itu kan yang harus dijaga. Jangan sampai orang melihat setiap ada keputusan bisnis, maka menuju kepada Tipikor. Makanya, tidak akan ada lagi yang mau berbisnis dengan negara,” urainya.
“Tidak ada lagi profesional-profesional muda yang mengabdikan misalnya dari luar negeri yang mau balik ke Indonesia untuk membangun Indonesia tapi yang ada semua ketakutan. Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk. Apabila hakim menganggap keputusan bisnis menjadi keputusan pidana,” tandasnya.
Terdakwa Nicko Widjaja dituntut hukuman 11 (sebelas) tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait investasi ke startup agritech TaniHub Group. (Murgap)
