Kuasa Hukum Terdakwa Mantan CEO TaniHub Group, Ivan Arie Sustiawan, Eclund Silaban SH MHLi MM Tegaskan Terbukti di Dalam Persidangan Data-data Investasi Diduga Palsu Bukan Dibuat Oleh Kliennya
Kuasa Hukum terdakwa Ivan Arie Sustiawan selaku mantan CEO TaniHub Group, Eclund Silaban SH MHLi MM (tengah) foto bersama Septian Anugrah Marbun SH MH (ketiga dari kiri) dan anggota timnya di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (25/05/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana investasi MDI Venture dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ventures kepada perusahaan rintisan PT Tani Group Indonesia (TGI) atau PT TaniHub Indonesia (THI) beserta afiliasinya di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (25/05/2026).
Ada 2 (dua) terdakwa dalam perkara ini yakni Ivan Arie Sustiawan selaku mantan CEO TaniHub Group dan Edison L Tobing selaku mantan Direktur Keuangan TaniHub Group. Dalam dakwaan jaksa menjelaskan, peran para terdakwa Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi laporan keuangan untuk memperoleh investasi dari PT Metra Digital Investama (MDI) Venture, Telkom Group dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures, BRI Group).
Sementara itu, Aldi Adrian Hartanto selaku Vice President (VP) of Investment MDI Venture tidak menganalisis pemberian investasi secara memadai, dan Donald Wihardja selaku Direktur MDI Ventura memutuskan pemberian investasi dari PT MDI secara diduga melawan hukum. Nicko Widjaja selaku Chief Executive Officer (CEO) BRI Ventures dan William Gozali selaku VP Investasi BRI Ventures diduga memutuskan pemberian investasi dari BRI Ventures secara melawan hukum.
Jaksa menyatakan, total pencairan investasi mencapai US$ 25 juta, terdiri atas US$20 juta dari MDI Venture dan US$5 juta dari BRI Ventures. Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999.
Terdakwa Ivan dan terdakwa Edison juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU. Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Ivan Arie Sustiawan membacakan Nota Pledoi (Pembelaan) atas pembacaan tuntutan JPU yang memberi tuntutan hukuman kurungan penjara selama 12 (dua belas) tahun, membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari dan membayar uang pengganti Rp3,3 miliar subsider 6 (enam) tahun penjara kepada terdakwa Ivan Arie Sustiawan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT TaniHub Indonesia Ivan Arie Sustiawan, Eclund Silaban SH MHLi MM mengatakan, isi Pledoinya adalah pertama, data-data investasi yang dituduh dipalsukan.
“Sementara, terbukti di dalam persidangan kalau data-data investasi itu bukan dibuat oleh terdakwa Ivan Arie Sustiawan. Kedua, data-data investasi yang dibilang palsu atau dimanipulasi itu tidak jadi bukti di persidangan. Kan lucu sekali dong kalau dibilang memalsukan data, maka data mana yang dipalsukan?” tanya Eclund Silaban SH MHLi MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Terus terkait dengan uang pengganti. Terdakwa Ivan Arie Sustiawan diminta mengganti Rp3,3 miliar. Tapi uang pengganti itu dari mana perhitungannya, tidak ada rinciannya dan tidak ada perhitungan secara forensiknya dari mana. Sementara, katanya uang USD25 juta itu tidak ada mengalir kepada terdakwa Ivan Arie Sustiawan,” terang Eclund Silaban dari Eclund Silaban and Advocates yang beralamat di Lippo Tower Holland Village Lantai 29, Jakarta ini.
Dikatakannya, uang USD25 juta tidak mengalir kepada terdakwa Ivan Arie Sustiawan, kenapa terdakwa Ivan Arie Sustiawan disuruh membayar uang pengganti Rp3,3 miliar. “Selanjutnya, orang yang justru menerima aliran uang itu setelah Chief Executive Officer (CEO) setelah terdakwa Ivan Arie Sustiawan kan ada CEO bernama Pamitera Wineka (PW), dia yang diduga menggunakan dana investasi MDI dan menerima aliran dana tidak dijadikan tersangka,” katanya.
Kemudian, sambungnya, terkait dengan kerjasama, tidak ada terbukti terdakwa Ivan Arie Sustiawan kalau pernah melakukan perundingan secara langsung atau ada bukti chat. “Pokoknya tidak ada bukti chat di antara terdakwa Ivan Arie Sustiawan untuk punya satu kesepahaman untuk melakukan korupsi, itu tidak ada. Tapi dibilang dalam tuntutan JPU, terdakwa Ivan Arie Sustiawan turut melakukannya secara bersama-sama tanpa ada dasar buktinya,” ungkapnya.
Terakhir, sambungnya, ini kan tujuan investasinya capital gain (penjualan saham di kemudian hari). “Jadi mau diambil keuntungan beli sahamnya tahun 2020 berapa kemudian dijual di kemudian hari lah. Jadi ada peningkatan kan. Nah, itu namanya capital gain,” jelasnya.
“Kebalikan capital gain adalah capital loss. Jadi selisihnya itu lebih murah. Capital loss itu sampai sekarang belum ada. Perusahaan masih berdiri tapi sudah dibilang rugi. Perhitungan ruginya dari mana? Katanya perhitungan ruginya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit BPKP itu tapi terhadap TaniHub terhadap PT TGI. Padahal, transfernya itu semua investasinya ke Tani Nusantara Pte Ltd di Singapura. Nah, investasi ke Tani Nusantara Pte Ltd ini sampai sekarang tidak ada dilakukan audit dan tidak pernah dilihat laporan keuangannya. Itu kenapa tidak sampai ke sana?” tanyanya heran.
Menurutnya, karena semua investasinya ke sana. “Tapi malah di sana yang tidak dilakukan audit,” paparnya.
Ia mengharapkan terdakwa Ivan Arie Sustiawan bisa bebas dari tuntutan dan bebas dari dakwaan JPU. “Kita maunya terdakwa Ivan Arie Sustiawan bebas karena tidak terbukti melakukan kesalahan,” tandasnya.
Agenda sidang selanjutnya, persidangan akan mendengarkan Replik (Jawaban) dari JPU atas pembacaan Nota Pledoi dari tim Kuasa Hukum terdakwa Ivan Arie Sustiawan. Pekan depannya lagi, tim Kuasa Hukum terdakwa Ivan Arie Sustiawan akan membacakan Duplik (Sanggahan) atas pembacaan Replik dari JPU. (Murgap)
