Kuasa Hukum Terdakwa Donald Surjana Wihardja dan Aldi Adrian Hartanto, Gunadi SH CN Pertanyakan Apakah Ada PMH Dilakukan Kedua Kliennya Didasari Mensrea, Hingga JPU Beri Tuntutan 12 Tahun Penjara

Gunadi SH CN

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (21/05/2026).

Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja yang didakwa merugikan negara senilai 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp290,92 miliar dan mantan Vice President (VP) of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Arif Darmawan menduga Donald antara lain telah memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang diberikan oleh pihak Tani Group tanpa memastikan secara langsung kebenaran data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.

“Perbuatan terdakwa Donald merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari prinsip fiduciary duty (tugas jaminan) yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin lalu.

JPU menyebutkan, perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan VP of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, yang disidangkan secara bersamaan. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Donald bersama Aldi diduga memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar; Edison Tobing Rp92,89 juta; dan PT Tani Grup Indonesia 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp364,22 miliar.

Kemudian, dana tersebut dialirkan ke entitas PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT Tani Supply Indonesia Rp77,22 miliar. Selanjutnya, dana dari kedua entitas perusahaan itu dialirkan kembali dengan penerima meliputi Pamitra Wineka senilai Rp1,17 miliar; Asti Setia Utami Rp28,58 miliar; dan PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. JPU membeberkan dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi oleh PT MDI pada PT Tani Grup Indonesia (TGI) startup bidang pertanian TaniHub beserta afiliasinya pada periode 2019 hingga 2023 bermula sekitar tahun 2020, saat Pamitra Wineka selaku Presiden atau Co-Founder Tani Group bersama-sama dengan Ivan memperkenalkan TaniHub kepada Aldi.

Selanjutnya, sekitar bulan September 2020, Pamitra melakukan presentasi dengan pihak PT MDI dengan kebutuhan dana investasi sebesar 20 juta dolar AS yang terdiri atas untuk keperluan modal kerja sebesar 11 juta dolar AS, pengembangan produk sebesar 2,5 juta dolar AS, dan belanja modal sebesar 6,5 juta dolar AS, yang dituangkan dalam proposal investasi atau investment deck. Pada 18 September 2020, Tim Divisi Investasi PT MDI melanjutkan ke tahap pre-due diligence (pra-uji tuntas) yang dibuat oleh Aldi berdasarkan data proposal investasi dari tim TaniHub, dengan rekomendasi kepada direksi untuk melanjutkan ke proses uji tuntas guna memeriksa keadaan keuangan dan kondisi pasar modal.

“Kemudian, tanpa melakukan proses investment memorandum yang utuh, pre-due diligence report PT MDI disetujui oleh Sandhy Widyasthana selaku Direktur Portfolio dan terdakwa Donald selaku Dirut,” tutur JPU.

Setelah itu, PT MDI pun melakukan pemindahan dana ke PT Tani Group pada 21 April 2021 dengan investasi sebanyak 20 juta dolar AS atau setara Rp290,92 miliar. Selain PT MDI, terdapat pula 2 (dua) pejabat perusahaan investama yang didakwa melakukan korupsi pada pengelolaan dana investasi pada TaniHub pada periode yang sama, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai 5 juta dolar AS atau setara Rp73,3 miliar.

Kedua terdakwa dimaksud yakni Nicko Widjaja dan William Gozali, yang juga mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang yang sama dan terancam pidana dengan pasal yang sama dengan para pejabat dari PT MDI. Agenda sidang kali ini, JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Dirut PT MDI Donald Surjana Wihardja, dan mantan VP of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Adapun tuntutan JPU kepada kedua terdakwa adalah hukuman kurungan penjara selama 12 (dua belas) tahun dan kedua terdakwa dikenakan tuntutan untuk membayar uang denda sebesar Rp1 miliar.

Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT MDI Donald Surjana Wihardja dan mantan VP of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, Gunadi SH CN mempertanyakan apakah ada PMH yang dilakukan oleh kedua kliennya (terdakwa Donald dan Aldi) yang didasari niat jahat (mensrea) ingin mengambil keuntungan tertentu dari aktifitas bisnis ini. “Nyatanya, Rp1 pun tidak ada niat jahat untuk mengambil keuntungan. Artinya, murni untuk melakukan kepentingan bisnis,” ujar Gunadi SH CN kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Menurutnya, kalau PMH tidak ada dilakukan oleh kedua kliennya, maka kerugian negaranya juga tidak ada. “Tuntutan JPU kepada kedua klien kami (terdakwa Donald dan Aldi) terlalu tinggi,” terang Gunadi SH CN dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

“Pada saat kami membacakan tuntutan JPU apa pertimbangan-pertimbangan atau dahlil-dahli yang disampaikan oleh JPU dalam tuntutannya kepada kedua klien kami (terdakwa Donald dan Aldi), baru kami bisa memberikan tanggapan yang akan kami sampaikan dalam bentuk Nota Pledoi (Pembelaan),” katanya.

Ia menjelaskan, Nota Pledoi akan ia bacakan pada agenda sidang selanjutnya. “Tentu isi Pledoi kami akan memberi tanggapan, bahwa jika ini di dalam dahlil-dahlil tuntutan JPU ada sebuah PMH, tentu kami akan menyanggahnya yang mana yang dianggap PMH. Tentu satu persatu tuntutan JPU akan kami berikan tanggapan,” ucapnya.

Ia menegaskan akan mempelajari tuntutan JPU dalam hal PMH-nya yang akan ia jawab di Nota Pledoinya. “Perkiraan Nota Pledoi kami akan setebal 500 halaman. Termasuk kedua klien kami (terdakwa Donald dan Aldi) juga akan membacakan Nota Pledoinya secara masing-masing karena dakwaan JPU dan tuntutan JPU kan ditujukan untuk kedua klien kami (terdakwa Donald dan Aldi),” tandasnya. (Murgap)

Tags: