Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT ACM, Rudy Marjono SH Ungkap Tidak Tepat Kalau Masalah Kliennya Dilarikan ke Ranah Pidana

Rudy Marjono SH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-7 (tujuh) kalinya perkara terdakwa Iqbal selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa tambang dengan saham dan segala macam di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di ruang Sujadi, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (18/05/2026).

Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Sarindra selaku Kepala Syabandar Konawe Utara, Sultra, dan Toto Abdul Fattah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KemenESDM RI) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ACM, Rudy Marjono SH mengatakan, kalau masalah ini dilarikan ke ranah pidana tidak tepat.

“Artinya, tidak pada tempatnya karena perkara ini kan persoalan perusahaan yang harus diputus dulu di internal perusahaan. Apakah ada memang unsur pidana dilakukan oleh pihak pengurus atau tidak. Kalau belum itu ada putusan, bahwa ada delik pidana di situ, maka perkara klien kami tidak bisa dibawa ke ranah pidana,” ujar Rudy Marjono SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia menceritakan kronologis perkara ini. “Awalnya terdakwa bermitra dengan seorang bernama (TK) untuk ikutan masuk dalam perusahaannya. Terus dikasih saham 30% karena dia katanya mau membantu operasional. Tapi kenyataannya membantunya tidak sepenuhnya, terbatas tidak keseluruhan. Padahal, janjinya keseluruhan kok,” ungkapnya.

Kemudian, sambungnya, rekannya tersebut dalam perjalanannya minta pembagian deviden. “Kalau kliennya mengatakan, untuk sementara belum dibagi karena keuntungannya masih diperuntukkan menunjang operasional dan segala macam. Eh ternyata klien kami dilaporkan ke polisi oleh TK dengan tuduhan penipuan dan penggelapan,” ucapnya.

Menurutnya, perkara kliennya ini bukan soal pertambangannya tapi terkait keuntungan yang belum dibagi. “Akibat dengan adanya kasus berdampak perusahaan tidak bisa jalan hingga kini,” ungkapnya.

“Perkara klien kami ini tidak pada tempatnya kalau diarahkan ke ranah pidana , karena perkara ini seharusnya melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebab menyangkut persoalan perusahaan yang berbadan hukum,” urainya.

Rudy Marjono SH menilai seharusnya yang dilakukan oleh pemegang saham itu mengajukan RUPS untuk pembagian deviden dan sebagainya sesuai aturan Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT). “Tapi ini kan tidak. Ini langsung diterobos dengan laporan pidana, sehingga kami menganggap klien kami “dikriminalisasi”,” terangnya.

“Kalau RUPS dari internal perusahaan tidak bisa, ajukan permohonan ke pengadilan, agar pemegang saham meskipun minoritas mempunyai hak untuk melakukan RUPS,” ungkapnya. (Murgap)

Tags: