Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT ACM Iqbal, Boyamin Saiman SH Tegaskan Perkara Kliennya Tentang Deviden (Keuntungan) yang Belum Dibagi dan Masuk ke Ranah Perdata
Boyamin Saiman SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-7 (tujuh) kalinya perkara terdakwa Iqbal selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa tambang dengan saham dan segala macamnya yang terjadi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di ruang Sujadi, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (18/05/2026).
Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Sarindra selaku Kepala Syabandar Konawe Utara, Sultra, dan Toto Abdul Fattah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KemenESDM RI) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ACM Iqbal, Boyamin Saiman SH mengatakan, hari ini agenda sidangnya masih pemeriksaan saksi-saksi.
“Saya yakin nanti akan diputus bebas karena perkara ini urusannya perdata,” ujar Boyamin Saiman SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mengatakan, pihaknya jarang sidang, perkaranya kalau tidak kuat ia tidak mau. “Kalau kuat perdata, maka saya bela. Kalau jelas menipu dan menggelapkan, saya tidak mau,” tegasnya.
“Klien kami (Iqbal) sebagai terdakwa pada perkara ini. Tapi posisinya, saya menganggap klien kami (Iqbal) sebagai korban hukum yang tidak benar,” paparnya.
Ia menceritakan kronologis perkara ini. “Awalnya terdakwa Iqbal mengajak teman orang lain namanya Tony Kasogi untuk masuk dalam perusahaannya. Terus dikasih saham 30% karena dia katanya mau membantu operasional. Tapi akhirnya membantunya hanya terbatas tidak keseluruhan. Padahal, janjinya keseluruhan kok,” ungkapnya.
Kemudian, sambungnya, kawannya tadi minta deviden dibagi keuntungan. “Kalau Iqbal mengatakan, belum dibagi karena keuntungannya masih sedikit untuk operasional dan segala macam. Eh ternyata Iqbal dilaporkan ke polisi oleh Tony Kasogi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan,” ucapnya.
Menurutnya, perkara Iqbal ini urusan Perseroan Terbatas (PT), urusan saham dan deviden (keuntungan) yang belum dibagi. “Perkara ini tidak ada kerugian negara hanya sengketa privat. Sebenarnya, deviden itu masih di rekeningnya perusahaan belum dikemana-manakan. Nilainya Rp4 miliaran sebelum dilaporkan. Setelah dilaporkan sampai Rp30 miliar. Tapi kan kita bicara sebelum dilaporkan dan itu kan berlaku Undang-Undang (UU) PT,” urainya.
“Kalau dia minta deviden dibagi, minta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kalau tidak dikabulkan, minta penetapan ke pengadilan untuk RUPS dan dia mendapat bagian. Ini kan berlaku UU PT tidak bisa serta merta begitu,” katanya.
Ia menjelaskan_ kliennya (Iqbal) akan menghadirkan saksi dan Ahli ke muka persidangan untuk menyatakan perkara ini perdata. “Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa hari ini hanya menyatakan perusahaannya ini mengkapalkan batubara berapa, bayar pajak berapa. Semua oleh klien kita (Iqbal) akui kok memang klien kita (Iqbal) menambang, dan menghasilkan, menjual dan bayar pajaknya,” tandasnya. (Murgap)
