Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Yuktyanta, Rinto Ari Nando SH MH Ambil Sikap Pikir-pikir Atas Putusan Hakim

Rinto Ari Nando SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Yuktyanta, Rinto Ari Nando SH MH menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman vonis 6 (enam) tahun kurungan penjara dan membayar uang denda Rp1 miliar kepada kliennya dalam perkara dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (12/05/2026).

Rinto Ari Nando SH MH menegaskan, ambil sikap pikir-pikir, apapun yang menjadi putusan Majelis Hakim, pihaknya tetap menghormati putusan Majelis Hakim meskipun ia meyakini terdakwa Hanung tidak bersalah dalam perkara tersebut. “Kami menghormati putusan Majelis Hakim yang disenting opinion (Anggota Majelis Hakim ada yang berbeda pendapat dengan anggota Majelis Hakim lainnya) dari Anggota IV Majelis Hakim Mulyono, itu sebenarnya yang kita harapkan karena segala prosesnya itu sudah sesuai dengan aturan yang ada di PT Pertamina (Persero), sudah dilakukan juga justifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjelaskan, bahwa penunjukan langsungnya sudah sesuai. Semua prosesnya sudah dilakukan,” ungkapnya.

Ia menilai sejak awal terdakwa Hanung Budya Yuktyanta hanya menjalankan kebijakan perusahaan berdasarkan keputusan internal dan arahan direksi PT Pertamina (Persero) saat itu. Ia menyebut kliennya (terdakwa Hanung) tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan strategis terkait penunjukan langsung maupun kebijakan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Klien kami (terdakwa Hanung) hanya menjalankan kebijakan dari putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang ditindaklanjuti bagian dari perintah direksi PT Pertamina (Persero) kepada terdakwa Hanung selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) waktu itu. Segala proses itu, sebenarnya klien kami (terdakwa Hanung) tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penandatanganan karena nilai kontraknya di atas pagu yang semestinya dilakukan oleh klien kami (terdakwa Hanung) sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero). Itu harusnya dilakukan oleh Diretur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan,” paparnya.

Menurutnya, segala prosesnya itu sudah disampikan melalui Rapat Direksi sebelum ditandatangan pada 22 Agustus itu ditandatangani dan diputuskan oleh Rapat Direksi tadi disebutkan ada penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)-nya. Kemudian, ada penunjukan langsungnya, dan segala prosesnya, Curicullum Vitae (CV)-nya juga sudah dilakukan,” ucapnya.

Untuk persiapan 7 (tujuh) hari ke depan setelah putusan Majelis Hakim, sambungnya, pihaknya harus melihat dari putusan Majelis Hakim dulu. “Di batch pertama itu agak lama ya kita lihat dan kita belum bisa memutuskan. Pasti kita akan melihat putusan Majelis Hakim yang ada disenting opinion dari Anggota IV Majelis Hakim Mulyono,” kata Rinto Ari Nando SH MH dari kantor law firm HS and Co yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Hanung Budya Yuktyanta bersama terdakwa lainnya, Alfian Nasution, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menyatakan terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU,” ujar Hakim Adek Nurhadi saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara enam tahun, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).

Dalam kasus tersebut, terdakwa Alfian Nasution merupakan mantan Vice President (VP) Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) periode 2011 hingga 2015, sedangkan terdakwa Hanung Budya Yuktyanta menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) pada 2014. Meski demikian, vonis Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Alfian Nasution dengan pidana 14 (empat belas) tahun kurungan penjara, sementara terdakwa Hanung Budya Yuktyanta dituntut 8 (delapan) tahun penjara. JPU meyakini para terdakwa melanggar Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam mendengarkan putusan vonis Majelis Hakim kepada terdakwa Hanung, Rinto Ari Nando SH MH didampingi lengkap anggota timnya.  (Murgap)

Tags: