Kuasa Hukum Terdakwa Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto dan Nicko Widjaja, Nila Prasna Paramitha SH : Anak dan Cucu Perusahaan BUMN Bukan Tunduk kepada UU BUMN Tapi Tunduk kepada UU PT

Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja, mantan Vice President (VP) of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto dan Nicko Widjaja, Nila Prasna Paramitha SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota timnya Gunadi SH CN (pertama dari kiri) dan lainnya di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (11/05/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (11/05/2026).
Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja yang didakwa merugikan negara senilai 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp290,92 miliar dan mantan Vice President (VP) of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Arif Darmawan menduga Donald antara lain telah memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang diberikan oleh pihak Tani Group tanpa memastikan secara langsung kebenaran data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.
“Perbuatan terdakwa Donald merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari prinsip fiduciary duty (tugas jaminan) yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin lalu.
JPU menyebutkan, perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan VP of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, yang disidangkan secara bersamaan. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Donald bersama Aldi diduga memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar; Edison Tobing Rp92,89 juta; dan PT Tani Grup Indonesia 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp364,22 miliar.
Kemudian, dana tersebut dialirkan ke entitas PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT Tani Supply Indonesia Rp77,22 miliar. Selanjutnya, dana dari kedua entitas perusahaan itu dialirkan kembali dengan penerima meliputi Pamitra Wineka senilai Rp1,17 miliar; Asti Setia Utami Rp28,58 miliar; dan PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. JPU membeberkan dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi oleh PT MDI pada PT Tani Grup Indonesia (TGI) startup bidang pertanian TaniHub beserta afiliasinya pada periode 2019 hingga 2023 bermula sekitar tahun 2020, saat Pamitra Wineka selaku Presiden atau Co-Founder Tani Group bersama-sama dengan Ivan memperkenalkan TaniHub kepada Aldi.
Selanjutnya, sekitar bulan September 2020, Pamitra melakukan presentasi dengan pihak PT MDI dengan kebutuhan dana investasi sebesar 20 juta dolar AS yang terdiri atas untuk keperluan modal kerja sebesar 11 juta dolar AS, pengembangan produk sebesar 2,5 juta dolar AS, dan belanja modal sebesar 6,5 juta dolar AS, yang dituangkan dalam proposal investasi atau investment deck. Pada 18 September 2020, Tim Divisi Investasi PT MDI melanjutkan ke tahap pre-due diligence (pra-uji tuntas) yang dibuat oleh Aldi berdasarkan data proposal investasi dari tim TaniHub, dengan rekomendasi kepada direksi untuk melanjutkan ke proses uji tuntas guna memeriksa keadaan keuangan dan kondisi pasar modal.
“Kemudian, tanpa melakukan proses investment memorandum yang utuh, pre-due diligence report PT MDI disetujui oleh Sandhy Widyasthana selaku Direktur Portfolio dan terdakwa Donald selaku Dirut,” tutur JPU.
Setelah itu, PT MDI pun melakukan pemindahan dana ke PT Tani Group pada 21 April 2021 dengan investasi sebanyak 20 juta dolar AS atau setara Rp290,92 miliar. Selain PT MDI, terdapat pula 2 (dua) pejabat perusahaan investama yang didakwa melakukan korupsi pada pengelolaan dana investasi pada TaniHub pada periode yang sama, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai 5 juta dolar AS atau setara Rp73,3 miliar.
Kedua terdakwa dimaksud yakni Nicko Widjaja dan William Gozali, yang juga mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang yang sama dan terancam pidana dengan pasal yang sama dengan para pejabat dari PT MDI. Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Donald Surjana Wihardja, mantan VP of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto dan Nicko Widjaja, menghadirkan 1 (satu) saksi Ad Charge (Meringankan) dan dua Ahli yakni Dr Dian Puji Nugraha Simatupang SH MH selaku Ahli Hukum Administrasi dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara Dr Muhammad Mahsun untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT MDI Donald Surjana Wihardja, mantan VP of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto dan Nicko Widjaja, Nila Prasna Paramitha SH mengatakan, dalam persidangan ini Ahli Hukum Administrasi Dr Dian Puji Nugraha Simatupang SH MH mengatakan, bahwa kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah kerugian BUMN dan kerugian dan keuntungan BUMN adalah kerugian dan keuntungan BUMN itu sendiri. “Anak-anak perusahaan atau cucu perusahaan BUMN bukan tunduk kepada Undang-Undang (UU) BUMN tapi tunduk kepada UU Perseroan Terbatas (PT), sehingga dalam kasus ini dapat kita tarik, bahwa apabila terjadi kerugian kepada PT MDI, maka itu adalah kerugian kepada PT MDI itu sendiri bukan merupakan kerugian kepada BUMN,” ujar Nila Prasna Paramitha SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, saksi Ad Charge yang dihadirkan hari ini adalah seorang pelaku start up company (perusahaan pemula). “Saksi Ad Charge mengatakan, bahwa di dunia start up company itu sangat lazim dilakukan investasi untuk perusahaan-perusahaan yang masih merugi. Itu masih mungkin untuk dilakukan. Kemudian, memang start up itu tidak menentu, sehingga untuk melakukan investasi itu pun tidak seperti perusahaan-perusahaan konvensional. Mekanismenya berbeda,” terang Nila Prasna Paramitha SH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Ia mengharapkan dengan dihadirkannya saksi Ad Charge dan dua Ahli ke muka persidangan, Majelis Hakim mempunyai wawasan mengenai start up company itu seperti apa, sifat-sifat dari start up. “Kemudian, perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN itu seperti apa, sehingga harapan kami Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang terbaik buat klien kami (terdakwa Donald, Aldi Adrian dan Nicko),” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk keterangan Ahli Perhitungan Kerugian Negara Dr Muhammad Mahsun menjelaskan, dalam melakukan perhitungan kerugian negara harus berdasarkan audit investigatif. “Audit investigatif ini sendiri harus dilakukan menyeluruh. Dalam artian, dokumen itu harus handal, harus lengkap, harus independen, dan itu semua kemarin jika dibandingkan dengan keterangan dari Ahli Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kita dapat kesimpulan, bahwa apa yang dilakukan kemarin oleh Ahli BPK RI kemarin, itu tidak handal dalam prosedurnya. Ketika prosedur itu tidak handal, maka hasilnya tidak bagus,” paparnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, tim Kuasa Hukum terdakwa Donald, Aldi Adrian dan Nicko akan menghadirkan satu Ahli dan satu saksi Ad Charge lagi. (Murgap)
