Friska Gultom SH, Haris Gultom SH dan Ovelis Gultom SH Resmi Dilantik Sebagai Pengurus di PERADI Profesional Periode 2026 Hingga 2031

Friska Gultom SH (tengah) foto bersama Haris Gultom SH (pertama dari kanan) dan Ovelis Gultom SH di Grand Ballroom Fairmont Hotel Jakarta, Jum’at (08/05/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau PERADI Profesional (PERADIProf) resmi dikukuhkan melalui pelantikan pengurus periode 2026 hingga 2031 di Grand Ballroom Fairmont Hotel Jakarta, Jum’at (08/05/2026).

Tampak yang dilantik pada malam hari itu antara lain Friska Gultom SH resmi dilantik sebagai Bidang Pembelaan Profesi dan Advokat di organisasi PERADI Profesional periode 2026 hingga 2031, Haris Gultom SH dilantik pada Bidang Bantuan Hukum di organisasi PERADI Profesional periode 2026 hingga 2031 dan Ovelis Gultom SH dilantik di Bidang Bantuan Hukum di organisasi PERADI Profesional periode 2026 hingga 2031. Friska Gultom SH mengatakan, kehadiran PERADI Profesional bukan merupakan organisasi baru.

“Senada dengan apa yang disampaikan oleh Dewan Pendiri PERADI Profesional adalah organisasi ini lahir dari kegelisahan, dari ruang hampa,” ujar Friska Gultom SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.

Dijelaskannya, justru ia yang hari ini dilantik benar-benar harus menjadi advokat yang berwibawa, beretika dan bersinergi. “Semoga kami bisa membawa dampak bagi seluruh Warga Negara Republik Indonesia (RI) dan perubahan hukum di Negara RI sebagaimana yang diamanatkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Ketum DPN) PERADI Profesional Prof Dr Harris Arthur Haedar SH MH,” ungkap Friska Gultom SH dari Kantor Hukum Friska Gultom and Partners ini.

Dijelaskannya, sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum tentu ia sebagai Advokat wajib untuk menangani perkara prodeo dan probono sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bantuan Hukum. “Ada syarat-syaratnya itu. Nanti tentu itu akan diatur. Bapak ini di bidang Bantuan Hukum. Saya sendiri (Friska Gultom SH) Bagian Pembelaan Profesi dan Advokat. Kalau Pak Haris Gultom SH Bagian Bantuan Hukum dan Ovelis Gultom SH juga Bagian Bantuan Hukum,” ucapnya.

Haris Gultom SH menambahkan, amanat dari Ketum DPN PERADI Profesional Prof Dr Harris Arthur Haedar SH MH sebagai profesi hukum tentunya pihaknya tidak hanya harus membuktikan terkait dengan profesional fee (bayaran)-nya. “juga tadi yang mengesankan buat saya secara pribadi, langsung tanda tangan kontrak Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Bersama dengan beberapa universitas yang ada di Indonesia. Ketum DPN PERADI Profesional mengatakan dan menyatakan, bahwa
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bukan ladang untuk mencari uang,” ujar Haris Gultom SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.

Ketika ditanya apakah lahirnya DPN PERADI Profesional salah satu bentuk organisasi advokat tidak lagi single bar tapi sudah multi bar, Friska Gultom SH menjawab belum bisa menjawab itu karena belum ada perubahan terhadap UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 yang sampai saat ini masih menganut single bar. “Informasi yang saya terima masih digodok UU Advokatnya,” katanya.

“Justru itu advokat akan lebih banyak berperan. Biasanya kita kalau mendampingi klien, polisi agak-agak alergi. Sekarang tidak boleh alergi lagi. Polisi juga menghadapi advokat harus sama-sama. Justru polisi harus siap karena peranan advokat di situ. Tidak seperti yang lalu-lalu, advokat hanya sekadar pasif. Tapi kami harus memeriksa dokumen yang tertandatangani dan berhak menerima dokumen khususnya untuk tersangka,” ungkapnya.

Haris Gultom SH menjelaskan, terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, profesi advokat benar-benar diberi suatu kelegaan, terutama dalam hal tingkatan penyelidikan. “Biasanya, dalam hal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),, kami ini hanya sifatnya mendampingi sampai ke depan kantor saja tidak bisa mendampingi klien kami saat berada di dalam, tidak bisa,” terang Haris Gultom SH dari PERADI Profesional dan dari HR Law Office ini.

“Tapi dengan KUHAP baru, pada tahap penyelidikan, kita mendapat akses untuk mendampingi dan juga bisa membuat surat suatu keberatan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tandasnya. (Murgap)

Tags: