Kuasa Hukum Pemohon Harbor Praise Limited, Andrianson Natanael Situmorang SH Harap Semua Utang Harbor Praise Limited Bisa Dibayar Oleh PT Dua Kuda Indonesia

Kuasa Hukum pemohon Harbor Praise Limited, Andrianson Natanael Situmorang SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim di luar ruang Verifikasi, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (29/04/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – PT Dua Kuda Indonesia (PT DKI) dan kreditur-krediturnya sedang menjalani rapat kreditor dengan agenda pencocokan piutang di ruang Verifikasi, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (29/04/2026).
Kuasa Hukum pemohon Harbor Praise Limited, Andrianson Natanael Situmorang SH mengatakan, hari ini agenda sidangnya hanya verifikasi saja atau melakukan pencocokan piutang yang sudah didaftarkan oleh para kreditur kepada tim kurator. Jadi setiap kreditur yang sudah mendaftarkan tagihannya sampai dengan batas waktu pengajuan tagihan dan pencocokan piutang pada Senin (27/04/2026), dicocokan kembali di dalam rapat kreditur verifikasi atau pencocokan piutang ini,” ujar Andrianson Natanael Situmorang SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara rapat kreditur ini
Ia menjelaskan, memang kalau di dalam verifikasi tadi masih ada beberapa tagihan yang dibantah dan perlu dicocokan kembali. “Jadi terhadap beberapa kreditur yang tagihannya dibantah atau perlu perlu dicocokan kembali akan melalui proses verifikasi lanjutan pada hari Rabu (06/05/2026). Nanti akan diberitahu kembali oleh tim kurator siapa saja kreditur yang akan mengikuti proses tersebut. Jadi kita menunggu kabar dari tim kurator saja sehubungan dengan proses verifikasi lanjutan pada Rabu depan,” ungkap Andrianson Natanael Situmorang SH dari kantor GHP Law Firm yang beralamat di gedung WTC Sudirman, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Total tagihan Harbor Praise Limited yang masih dalam proses verifikasi dan menurut catatannya per tanggal putusan pailit itu di sekitar Rp800 miliar. Ketika ditanya wartawan kenapa pihak pemohon Harbor Praise Limited harus memohon pailit kepada PT Dua Kuda Indonesia, tidak terlebih dahulu mengajukan proposal perdamaian, Andrianson Natanael Situmorang SH menjawab sebenarnya perlu diklarifikasi juga.
“Klien kami sudah mencoba menyelesaikan proses ini baik-baik. Awalnya klien kami sudah memberikan somasi terlebih dahulu. Namun, tidak menemukan titik temu ya sudah klien kami mengajukan permohonan PKPU. Di dalam permohonan PKPU, terbukti bahwasanya terdapat 2 (dua) atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana, sehingga dengan berat hati, PT Dua Kuda Indonesia harus berada di dalam PKPU,” terangnya.
“Nah, di dalam proses PKPU itu sendiri tidak ada rencana perdamaian yang diberikan, sehingga kepailitan terjadi bukan karena adanya permohonan pailit terhadap PT Dua Kuda Indonesia, tapi harus diluruskan, bahwasanya kepailitan terjadi karena PT Dua Kuda Indonesia tidak memberikan rencana perdamaian dalam proses PKPU,” jelasnya
Ia mengharapkan proses kepailitan PT Dua Kuda Indonesia dapat diselesaikan dengan damai. “Harapan kami seluruh piutang klien kami dapat dibayarkan, kewajiban kepada kreditur lainnya juga dapat diselesaikan, hak-hak para pekerja tetap diperhatikan, PT Dua Kuda Indonesia dapat menyelesaikan proses ini dengan damai, dapat kembali beroperasi dan menjalankan usahanya seperti semula,” ucapnya.
“Proses ini masih panjang,” tandasnya. (Murgap)
