Sengketa Lahan di Kalideres: Para Tergugat Tak Hadir di Persidangan, Majelis Hakim Lanjutkan Perkara ke Tahap Kesimpulan

Kuasa Hukum penggugat Budi Suryanto, Daharie SE SH (pertama dari kaman) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Munasifah SH di lobby PN Jakbar, Selasa (28/04/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com  — Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa tanah seluas 330 meter persegi di Jalan Peta Utara, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pada Selasa (28/04/2026).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 843/Pdt.G/2025/PN.Jkt Brt ini memasuki agenda krusial yakni penyerahan bukti tambahan dari pihak tergugat IV dan VI (Suku Dinas (Sudin) KPKP dan Lurah Pegadungan) yang diajukan setelah tahap sidang pemeriksaan setempat (descente) dilaksanakan. Namun, jalannya persidangan diwarnai dengan ketidakhadiran Kuasa Hukum pihak para tergugat di dalam ruang sidang, meskipun terpantau telah berada di lingkungan pengadilan.

Kondisi ini memicu respons tegas dari pihak Kuasa Hukum penggugat Budi Suryanto. Kuasa Hukum penggugat Budi Suryanto, Daharie SE SH menyayangkan sikap Kuasa Hukum tergugat IV dan VI (Sudin KPKP dan Lurah Pegadungan) yang meninggalkan area persidangan sebelum para pihak dipanggil untuk masuk ke ruang sidang.

“Kuasa hukum Tergugat IV & VI (Sudin KPKP dan Lurah Pegadungan) sebenarnya telah hadir di kantor pengadilan. Namun, saat sidang akan dimulai yang bersangkutan terpantau meninggalkan area ruang sidang. Akibatnya, secara formal Tergugat dinyatakan tidak hadir. “Kami menilai, bahwa tindakan tersebut menunjukkan ketidakhadiran tanpa alasan yang patut dan tidak mencerminkan itikad baik dalam mengikuti proses persidangan,” tegas Daharie SE SH kepada wartawan Madina Line Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Senada dengan Daharie SE SH, rekan satu timnya Munasifah SH mengungkapkan, bahwa karena ketidaksiapan para tergugat dalam memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan oleh Majelis Hakim, maka Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. “Kami melihat, bahwa para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup dalam tahap pembuktian, dan dalam persidangan hari ini, para tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak memanfaatkan kesempatan tambahan yang telah diberikan oleh Majelis Hakim, sehingga oleh karenanya demi menjaga efisiensi dan kepastian proses (litigasi), kami mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya dan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim saat persidangan berlangsung, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan sidang selanjutnya adalah kesimpulan yang akan dilakukan melalui electronic court (e-court),” jelas Munasifah SH atau yang biasa akrab disapa Ifa ini.

Inti dari gugatan PMH ini berfokus pada klaim Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta atas tanah dan bangunan yang telah dikuasai Budi Suryanto selama hampir 40 (empat puluh) tahun. Daharie SE SH membeberkan sejumlah fakta hukum untuk mematahkan klaim para tergugat:

Penguasaan Fisik Sejak 1985: Penggugat telah menempati lahan tersebut secara terus-menerus selama 4 (empat) dekade dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga periode 2025/2026. Legalitas Administrasi: Penggugat telah menempuh jalur administratif secara berjenjang, termasuk permohonan peningkatan status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah mencapai tahap pengukuran kadastral hingga penerbitan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Keterangan saksi fakta, pihak penggugat telah menghadirkan mantan lurah dan staf kelurahan Pegadungan tahun 1985 yang mengakui keabsahan dokumen penguasaan lahan (surat garapan) tersebut. Ahli Hukum Perdata yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Penggugat yaitu Ibu Sri Wahyuni SH MH di dalam persidangan menyampaikan, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), penguasaan fisik atas tanah yang dilakukan secara jujur atau dengan itikad baik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih tanpa adanya gangguan dapat menimbulkan hak milik bagi pihak yang menguasainya, yang dikenal dengan asas rechtsverwerking

Ibu Sri juga menjelaskan, di dalam persidangan, bahwa menurut ketentuan bunyi Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): “Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut

Selain itu juga disampaikan, bahwa berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) “Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Artinya, proses untuk memperoleh NIB atas suatu bidang tanah telah diketahui dan disetujui oleh banyak pihak yang kemudian barulah di berikan NIB tersebut.

Sebab jika memang ternyata ada masalah maka NIB nya semestinya tidak keluar atau tidak akan dimunculkan. Daharie SE SH juga menyoroti adanya dugaan salah objek (error in objecto) dalam klaim aset oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang baru muncul pada tahun 2022.

“Sangat janggal, jika selama 40 tahun tidak ada masalah, namun tiba-tiba diklaim sebagai aset pada 2022. Padahal, objek yang diklaim Pemda sebagai bekas lumbung padi (Padi Centra) atau lahan Sudin Pertanian Jakbar, sebenarnya adalah lokasi Exs. Gedung Sasana Krida Karang Taruna Pegadungan yang sekarang berdiri Gedung Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, yang sudah bersertifikat atas nama Pemda DKI dan berbeda lokasi dengan klien kami,” tambah Daharie SE SH.

Dalam gugatannya, penggugat menarik 6 (enam) pihak sebagai tergugat, mulai dari Gubernur DKI Jakarta (tergugat I), BPAD, Dinas KPKP, Sudin KPKP, BPN Jakbar, Lurah Pegadungan hingga pemilik awal sebelum pengalihan penguasaan fisik dilakukan kepada penggugat, Daharie SE SH dan timnya menegaskan, bahwa gugatan ini bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan koreksi atas tindakan semena-mena oleh oknum instansi.

“Pemerintah sebagai penyelenggara negara harus tunduk pada hukum. Kami berharap Majelis Hakim bertindak cermat dan objektif. Kami memohon agar hakim menyatakan, klien kami sebagai pemilik sah dan memerintahkan BPN melanjutkan proses sertifikasi yang sempat tertunda,” tutupnya.

Setelah dilakukan 23 kali persidangan, perkara ini kini mendekati babak akhir. Tahap Kesimpulan yang dilakukan secara daring (E-Court) Kuasa Hukum penggugat Budi Supriyanto, Daharie SE SH dan Munasifah SH mengajak seluruh masyarakat dan juga rekan-rekan media untuk mengawal perkara ini guna memastikan proses peradilan berlangsung secara adil dan objektif dan menjadi pintu bagi Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang menjunjung tinggi hak warga negara atas kepastian kepemilikan tanah. (Murgap)

Tags: