(HEADLINE) : Dr Wilpan Pribadi SH MH CM Menang! PN Jakarta Pusat Sahkan Fransiska Sebagai Istri Resmi Edward Seky Soeryadjaya, Kartu Keluarga Digugurkan

Dr Wilpan Pribadi SH MH CM

Jakarta, Madina Line.Com — Putusan penting dan menyita perhatian publik lahir dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (23/04/2026).

Dalam Perkara Nomor 303/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi (keberatan) para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Rr Fransiska Kumalawati Susilo. Berdasarkan amar putusan yang telah ditayangkan melalui sistem e-court, pengadilan menyatakan, bahwa perkawinan antara penggugat dengan Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) sebagai (tergugat II), yang dilangsungkan pada 1 Agustus 1994 di Santa Ana, Orange County, California, Amerika Serikat (AS) adalah sah dan diakui secara hukum di Indonesia.

Putusan ini sekaligus menggugurkan keabsahan Kartu Keluarga (KK) Nomor 3171060712111013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta (tergugat III), yang sebelumnya mencantumkan BR A Atilah Rapatriati (tergugat I) sebagai istri dari tergugat II. Majelis Hakim menyatakan, dokumen tersebut tidak sah dan memerintahkan pencabutannya.

Lebih lanjut, pengadilan memerintahkan tergugat I untuk tidak lagi mengklaim status sebagai istri sah, serta mewajibkan tergugat II untuk mengakui, bahwa satu-satunya perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia adalah dengan penggugat. Tak hanya itu, gugatan rekonvensi dari tergugat I dan tergugat II ditolak seluruhnya, dan para tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Kuasa Hukum Penggugat, Dr Wilpan Pribadi SH MH CM dari Kantor Hukum Andromeda menegaskan, bahwa putusan ini merupakan kemenangan hukum yang signifikan bagi kliennya. “Amar putusan yang kami akses melalui e-court tertanggal 23 April 2026 secara tegas menyatakan, klien kami sebagai istri sah, sekaligus membatalkan dokumen kependudukan yang tidak memiliki dasar hukum. Ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” tegas Dr Wilpan Pribadi SH MH CM kepada wartawan Madina Line.Com lewat pesan WhatsApp (WA) di Jakarta, Jum’at (24/04/2026)

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas profesionalitas dalam menangani perkara ini. Namun demikian, Dr Wilpan Pribadi SH MH CM menegaskan, bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan untuk memahami pertimbangan hukum secara menyeluruh.

“Saat ini kami baru memperoleh amar putusan melalui e-court. Untuk pertimbangan hukum lengkap, kami masih menunggu salinan resmi dari pengadilan,” jelasnya.

Menurutnya, putusan ini menjadi pengakuan yuridis atas status hukum kliennya yang selama ini diperjuangkan melalui proses panjang di pengadilan. “Kami menghormati apabila pihak tergugat akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Perkara ini sendiri telah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari mediasi, jawab-menjawab, pembuktian hingga kesimpulan, sebelum akhirnya diputus oleh Majelis Hakim PN Jakpus. Hingga saat ini, salinan lengkap putusan beserta pertimbangan hukumnya masih menunggu untuk diunggah melalui sistem e-court (elektronik court) sesuai prosedur yang berlaku. (Murgap)

Tags: