Kuasa Hukum Terdakwa Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro Putro, Hervan Dewantara SH MKn Terangkan Kliennya Bantah PT KEM Tidak Pernah Terlambat Bayar Uang Non Teknis

Hervan Dewantara SH MKn

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (23/04/2026).

Adapun 11 (sebelas) terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor ini yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan, Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025,
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan (Ditjen Binwasnaker) dan K3 Kemnaker RI, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020,
Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Direktur K3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Heri Sutanto, Subhan dan Gerry Aditya Herwanto Putra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut perkara ini adalah dugaan pemerasan dan gratifikasi, para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikat K3 untuk menyerahkan uang dengan total Rp 6 miliar.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker RI dan gratifikasi pada periode 2024 hingga 2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 (sepuluh) terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Heri Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan, bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Secara terperinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Heri Sutanto, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta. Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan 1 (satu) unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker RI dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker RI.

Atas perbuatannya, Wamenaker RI Immanuel Ebenezer terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang kali ini, pemeriksaan 5 (lima) terdakwa sebagai saksi yakni Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020,
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025 dan Miki Mahfud dari PT KEM, untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025, Hervan Dewantara SH MKn mengatakan, di muka persidangan terdakwa Miki Mahfud yang juga Direktur Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3) bernama PT KEM menyampaikan, bahwa merasa ada keterlambatan dalam menerima sertifikat. “Namun, ternyata keterlambatan tersebut bukan karena disengaja. Kenapa? Karena menurut keterangan dan bantahan dari terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro, bahwa PT KEM itu tidak pernah terlambat atau tidak pernah tidak membayar uang non teknis,” ujar Hervan Dewantara SH MKn kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Jadi tidak ada alasan buat perlambat ataupun kalau terlambat itu karena hal-hal teknis dan itu juga baru terjadi sekali,” ungkap Hervan Dewantara SH MKn dari kantor law firm HDRA and Partners yang beralamat di Jakarta ini.

Dikatakannya, hal-hal teknis seperti apa misalnya, terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro sedang ada perjalanan dinas ke luar kota atau sedang cuti atau hal-hal lain lah yang di luar kuasanya, jadi seperti itu. “Jadi jangan hanya kejadian baru satu kali terlambat seolah-olah sering terlambat semua. Padahal, itu hanya satu kali dibanding berpuluh-puluh kali yang lain yang tepat waktu. Jadi jangan sampai hanya satu kali terlambat seolah-olah semua terlambat. Semua dilupakan jasa baiknya, seperti itu,” terangnya.

Untuk keterangan saksi Sekarsari dan Supriadi, sambungnya, keterangan mereka sama dan menguatkan keterangan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro khususnya terkait dengan adanya aliran dana kepada Wamenaker RI. “Memang benar saksi Sekarsari dan Supriadi mengetahui ada permintaan uang juga ikut membantu terdakwa Irviam Bobby Mahendro Putro mengumpulkan uang itu bisa diberikan kepada orang suruhannya Wamenaker RI. Itu menurut keterangan dari terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro, saksi Sekarsari dan Supriadi. Jadi keterangan mereka itu sama. Saling mendukung keterangannya,” ungkapnya.

“Sementara, keterangan saksi Anitasari tidak ada tanggapan dari terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro karena memang beda bidang,” jelasnya.

Ia mendukung keterangan saksi Miki Mahfud. “Sampaikan saja apa adanya terbuka. Jangan takut ada yang intervensi. Jangan sampai ada yang intervensi. Buka saja apa adanya untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk membuat terang fakta perkara ini,” tandasnya. (Murgap)

Tags: