Kuasa Hukum Terdakwa Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro Putro, Hervan Dewantara SH MKn Apresiasi Kliennya Berani Berikan Fakta, Ungkapkan Keterangan Dalam Persidangan

 

Hervan Dewantara SH MKn

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (21/04/2026).

Adapun 11 (sebelas) terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor ini yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan, Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025,
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan (Ditjen Binwasnaker) dan K3 Kemnaker RI, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020,
Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Fahrurozi, Direktur K3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Heri Sutanto, Subhan dan Gerry Aditya Herwanto Putra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut perkara ini adalah dugaan pemerasan dan gratifikasi, para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikat K3 untuk menyerahkan uang dengan total Rp 6 miliar.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker RI dan gratifikasi pada periode 2024 hingga 2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 (sepuluh) terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Heri Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan, bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Secara terperinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Heri Sutanto, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta. Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan 1 (satu) unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker RI dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker RI.

Atas perbuatannya, Wamenaker RI Immanuel Ebenezer terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang kali ini, pemeriksaan 4 (empat) terdakwa sebagai saksi yakni Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020,
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI dan Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025 untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025, Hervan Dewantara SH MKn mengatakan, tim Kuasa Hukum terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro mengapresiasi kliennya (terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro) berani memberikan fakta, mengungkapkan keterangan dalam persidangan ini sebagai saksi. “Walaupun permohonan kami mengajukan saksi mahkota ditolak oleh Majelis Hakim. Sekalipun demikian, prinsipnya dari klien kami (terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro) mau memberikan keterangan untuk menunjukan sikap kooperatif. Jadi itu hal pertama yang perlu disampakan,” ujar Hervan Dewantara SH MKn kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditanya kliennya (terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro) diperiksa kembali di muka persidangan untuk kedua kalinya pada hari ini.

Kedua, sambungnya, terkait fakta atau isi persidangan seperti yang sudah didengar bersama hari ini dan kemarin, bahwa memang kejadian ini adalah sudah budaya di Kemnaker RI, bisa disebut seperti itu. “Itu kenapa karena sudah terjadi dari tahun 2012, Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3) memberikan uang kepada para Aparatur Sipil Negara. (ASN) di Kemnaker RI untuk pengurusan sertifikasi K3. Itu sudah terjadi lama,” ungkap Hervan Dewantara SH MKn dari kantor law firm HDRA and Partners yang beralamat di Jakarta ini.

“Sedangkan posisi terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro pada saat menjabat di tahun 2021 sebagai Sub Koordinator baru tahu. oh di bidang itu ada budaya seperti itu,” terangnya.

Dikatakannya, posisi seperti itu juga ditanyakan ditanya juga oleh salah satu Majelis Hakim menanyakan kenapa tidak menolak atau tidak melawan atau menghentikan proses itu. “Jawaban terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro karena pada saat itu posisinya hanya sebagai bawahan dan tidak punya kewenangan dan tidak ada kuasa untuk menolak tersebut, seperti itu sih,” ucapnya.

Ia mengharapkan sebagaimana didengar pada persidangan kemarin, banyak sekali, ada intervensi atau adanya permintaan kepada terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro untuk tidak memberikan keterangan atau diminta untuk mundur sebagai saksi. “Harapan saya karena terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro memberanikan diri untuk melawan intervensi itu semua, saya berharap JPU dan Majelis Hakim dapat menghargai itikad baik dan kooperatifnya terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro, sehingga dapat dipertimbangkan untuk memberikan tuntutan ataupun putusan yang ringan nantinya,” harapnya.

Dikatakannya, untuk keterangan saksi lainnya yakni Supriadi dan Sekarsari adalah bawahan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro pada saat menjabat sebagai Koordinator. “Tidak ada banyak tanggapan yang saya berikan. Saya melihat keterangannya juga berkesesuaian khususnya terkait adanya dugaan permintaan uang dari terdakwa Immanuel Ebenezer. Terdakwa Immanuel Ebenezer meminta uang kepada terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro. Kemudian, terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro menginformasikan kepada bawahannya,” katanya.

“Jadi di sini terlihat, bahwa bawahannya juga menyaksikan dan mengetahui adanya permintaan tersebut,” paparnya.

Agenda sidang dilanjutkan kembali pada pukul 18.30 WIB masih pemeriksaan empat terdakwa sebagai saksi. “Kita menguatkan mentalnya dan mengapresiasi keterangan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro walaupun sempat ada suara keras ditanyakan dari advokat terdakwa Immanuel Ebenezer. Tapi terdakwa Irvian Bobhy Mahendro Putro tidak gentar tetap menyampaikan keterangannya apa adanya,” tandasnya. (Murgap)

Tags: