Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT TaniHub Indonesia Ivan Arie Sustiawan, Eclund Silaban SH MHLi MM Pertanyakan Dakwaan Jaksa Tuduh Kliennya Palsukan Data dan Laporan Keuangan, Ada Piutang Tidak Tertagih

Eclund Silaban SH MHLi MM
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana investasi MDI Venture dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ventures kepada perusahaan rintisan PT Tani Group Indonesia (TGI) atau PT TaniHub Indonesia (THI) beserta afiliasinya di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (09/04/2026).
Ada 2 (dua) terdakwa dalam perkara ini yakni Ivan Arie Sustiawan selaku Mantan CEO TaniHub Group, Edison Tobing selaku Mantan Direktur Keuangan TaniHub Group. Selain itu juga turut didakwa afiliasi dari TaniHub Group yaitu PT Tani Group Indonesia, PT tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia
Dalam dakwaan jaksa menjelaskan, peran para terdakwa Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi laporan keuangan untuk memperoleh investasi dari PT Metra Digital Investama (MDI Venture, Telkom Group dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures, BRI Group). Sementara itu, Aldi Adrian Hartanto selaku Vice President (VP) of Investment MDI Venture tidak menganalisis pemberian investasi secara memadai, dan Donald Wihardja selaku Direktur MDI Ventura memutuskan pemberian investasi dari PT MDI secara diduga melawan hukum.
Nicko Widjaja selaku Chief Executive Officer (CEO) BRI Ventures dan William Gozali selaku VP Investasi BRI Ventures diduga memutuskan pemberian investasi dari BRI Ventures secara melawan hukum. Jaksa menyatakan, total pencairan investasi mencapai US$ 25 juta, terdiri atas US$20 juta dari MDI Venture dan US$5 juta dari BRI Ventures.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Terdakwa Ivan dan terdakwa Edison juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.
Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Ali Hery selaku Akuntan Publik dan Verdia selaku Anggota Dari Divisi Investment untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT TaniHub Indonesia Ivan Arie Sustiawan, Eclund Silaban SH MHLi MM mengatakan, keterangan saksi Ali Hery intinya pada tahun 2019 pernah melakukan audit keuangan tahunan dan pada tahun 2020 melakukan Due Diligence (Uji Kepatutan) yaitu terhadap keuangan Tani Hub Group pada periode Januari hingga Agustus 2020 dalam rangka adanya rencana PT TaniHub untuk mencari investor.
“Saksi Ali Hery juga menyampaikan dalam Due Dilegence telah menyampaikan ada kerugian keuangan pada TaniHub Group pada tahun 2019 dan tahun 2020 serta banyaknya piutang-piutang yang tidak dapat ditagih oleh TaniHub Group dan banyaknya utang TaniHub Group kepada pihak lain. berarti atas dasar itu TaniHub Group jelas-jelas sudah transparan untuk menyampaikan kerugian perusahaan, piutang-piutang yang tidak dapat ditagih, banyaknya hutang-hutang. kalau Investor seperti MDI atau BVI tetap mau untuk investasi dengan keadaan seperti itu, salah klien saya (terdakwa Ivan Arie Sustiawan) di mana?” ujar Eclund Silaban SH MHLi MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Untuk keterangan saksi Verdian selaku anggota Divisi Investasi bersama 3 (tiga) orang lainnya menyusun Pre Due Dilegence, Due Dilegence (Pra Uji Kepatutan) dan Investment Justification sambungnya, tapi anehnya pada Pre Due Dilegence dan Due Dilegence disebutkan disusun untuk melakukan investasi kepada TaniHub sementara pada Investment Justification disebutkan saksi dibuat untuk investasi PT Tani Nusantara Pte LTD. “Jelas-jelas PT TaniHub dan PT Tani Nusantara Pte LTD merupakan dua hal berbeda,” terangnya.
Ia mengungkapkan, lucunya masa saksi Verdia tidak tahu membuat Pre Due Diligence dan Due Diligence untuk apa dan untuk tujuan investasi apa. “Saksi Verdia hanya menyebutkan untuk TaniHub. Lucunya lagi ketika masuk ke Investment Investigation tiba-tiba menjadi PT Tani Nusantara Pte Ltd di Singapura. Berarti kan ada kesalahan di dalam internal dong laporannya,” katanya.
Menurutnya, jangan kesalahan internal di PT MDI sekarang dilempar ke kliennya (terdakwa Ivan Arie Sustiawan). “Nah, di sini kan jelas-jelas tidak ada perannya terdakwa Ivan Arie Sustiawan, tidak ada sama sekali di dalam proses Legal Due Diligence (LDD) sampai Investment Investigation,” tuturnya.
Terkait data-data, imbuhnya, kliennya (terdakwa Ivan Arie Sustiawan) sudah dikasih. “Saksi Ferdian tidak ada sama sekali mengkonfirmasi atau meminta kekurangan. Seperti yang saya bilang tadi Investment Deck (data-data yang dikirim pihak Tani Hub kepada mereka). Mereka malah bilang kekurangannya mereka cari dari internet. Bukan nanya ke klien kami (terdakwa Ivan Arie Sustiawan),” jelasnya.
Ia menilai keterangan kedua saksi cukup meringankan bagi kliennya (terdakwa Ivan Arie Sustiawan). “Pada intinya, keterangan saksi Ferdian dari PT MDI menjelaskan tidak ada peran terdakwa Ivan Arie Sustiawan pun di dalam proses itu,” tegasnya.
“Penilaian yang dilakukan oleh saksi Ferdian dari internal PT MDI sendiri, ada salah prosedur atau ada salah apa. Padahal, klien kami (terdakwa Ivan Arie Sustiawan) terbuka dan siap loh kalau mereka ada kurang dokumen,” jelasnya.
Ia mengharapkan semoga jaksa dan hakim bisa melihat bagaimana proses-proses persetujuan investasi dari PT MDI. “Kalau memang menurut dari hakim atau jaksa ada kesalahan di dalam prosedur, janganlah disalahkan kepada terdakwa Ivan Arie Sustiawan karena tidak punya peran apa pun dan kewenangan apa pun untuk mempengaruhi hasil penilaian dari PT MDI,” pungkasnya.
“Kemudian, kalau dibilang terdakwa Ivan Arie Sustiawan memalsukan laporan keuangan sudah terbuka kok. Bahkan saksi Ali Hery selaku Akuntan Publik sudah menyampaikan kalau memang ada kerugian tidak ada yang ditutupi oleh terdakwa Ivan Arie Sustiawan. Ada kerugian senilai miliaran rupiah. Ada piutang yang tidak dapat ditagih senilai ratusan juta rupiah. Tiba-tiba terdakwa Ivan Arie Sustiawan dituduh untuk bilang membuat laporan keuangan palsu,” sesalnya.
Padahal, sambungnya, ada auditornya. “Kemudian, terdakwa Ivan Arie Sustiawan seolah-olah mempercantik laporan keuangan, padahal kan jelas itu tugasnya auditor bilang piutang itu sudah lama tidak tertagih. Ada utang ada kerugian. Kalau memang dengan keadaan seperti itu PT MDI mau berinvestasi, kenapa salahkan ke terdakwa Ivan Arie Sustiawan,” tanyanya. (Murgap)
