Kuasa Hukum Terdakwa Korporasi PT Tani Group Indonesia, PT TaniHub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia, Herry Suherman SH MH Tegaskan Perkara Kliennya Perdata, Wan Prestasi Bukan Tipikor

Herry Suherman SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana investasi MDI Venture dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ventures kepada perusahaan rintisan PT Tani Group Indonesia (TGI) atau PT TaniHub Indonesia (THI) beserta afiliasinya di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (05/03/2026).

Ada 3 (tiga) orang dan 3 korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu PT Tani Hub Indonesia, PT Tani Supply Indonesia (TSI) dan PT Tani Group Indonesia (TGI). Adapun Ketiga orang terdakwa tersebut adalah ivan Arie Sustiawan (IAS) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT TaniHub Indonesia (THI), Edison Tobing (ET) selaku Direktur PT TaniHub dan PT TGI.

Dalam dakwaan jaksa menjelaskan, peran para terdakwa Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi laporan keuangan untuk memperoleh investasi dari PT Metra Digital Investama (MDI Venture, Telkom Group dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ventura Investama (BRI Ventures, BRI Group). Sementara itu, Aldi Adrian Hartanto selaku Vice President (VP) of Investment MDI Ventures tidak menganalisis pemberian investasi secara memadai, dan Donald Wihardja selaku Direktur MDI Ventura memutuskan pemberian investasi dari PT MDI secara diduga melawan hukum.

Nicko Widjaja selaku Chief Executive Officer (CEO) BRI Ventures dan William Gozali selaku VP Investasi BRI Ventures diduga memutuskan pemberian investasi dari BRI Ventures secara melawan hukum. Jaksa menyatakan, total pencairan investasi mencapai US$25 juta, terdiri atas US$20 juta dari MDI Venture dan US$5 juta dari BRI Ventures.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Terdakwa Ivan dan terdakwa Edison juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.

Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 4 saksi yakni Edward dari BRI Ventures, Markus Herman dari BRI Ventures, Josephine selaku Direktur Portfolio dan Investasi BRI Ventures dan Erick selaku Head Investment BRI Ventures untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Dalam sidang kali ini, saksi Erick menerangkan, bahwa perhitungan kerugian belum final.

Kuasa Hukum Terdakwa Korporasi PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT TaniHub Indonesia (PT THI) dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI), Herry Suherman SH MH menilai, perkara kliennya ini lebih menitikberatkan kepada perjanjian atau perdata. “Bahwa kemudian ada yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan janji-janji, maka itu harusnya masuk ke ranah perdata, itu wan prestasi,” ujar Herry Suherman SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dijelaskannya, namanya investasi adalah ada resiko. “Faktanya mereka sudah melakukan mitigasi resiko secukupnya. Bahkan belum memutuskan atau akan memutuskan, mereka sudah melakukan kajian-kajian, sehingga satu saat mereka memutuskan untuk masuk dana, maka disitu sudah tergambar ada resiko juga dan ada keuntungan juga,” ungkap Herry Suherman SH MH dari kantor law firm Khairil Hamzah and Partners (KHP) yang beralamat di Jalan Sambas III Nomor V, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

“Sehingga jangan sampai karena ada timbul kerugian kemudian diseret-seret ke ranah korupsi, itu yang pertama,” tegasnya.

Kedua, sambungnya, di dalam perjanjian ada yang namanya itikad baik. “Pertanyaannya adalah apakah dari korporasi sudah menampilkan itikad baiknya dengan menampilkan profiling perusahaan?” tanyanya.

“Kalau sudah, maka artinya dari pihak korporasi sesungguhnya sudah melakukan perjanjian itu secara itikad baik dan sudah disetujui oleh BRI dan sudah dicek juga. Di situlah yang namanya itikad baik,” katanya.

Dikatakannya, kalau misalkan, ternyata di dalam presentasi dari pihak perusahaan itu ada yang namanya material miss presentation atau afa satu kesalahan materi, katakan misalkan ada penggelembungan seolah keuangan sehat, padahal tidak sehat, di situlah mulai terjadi pidananya. “Kalau di perkara ini kan tidak ada. Semua pihak, sudah legal (hukum), semua itu fine-fine (baik-baik) saja. Kira-kira itu,” paparnya.

“Kalau dalam pidana kita bicara soal tempus delicti adalah satu momentum atau satu periode untuk menentukan apakah saat itu terjadi kerugian. Kalau dari keterangan saksi Erick, bahwa belum ada kerugian yang nyata. Karena belum ada kerugian yang nyata, maka unsur di dalam pasal Tipikor yang didakwakan oleh jaksa, sesungguhnya kerugian negara itu belum terbukti. Terlalu prematur mengatakan, bahwa perkara ini adalah korupsi,” ungkapnya.

Ia mengharapkan semoga membuka cakrawala atau keyakinan hakim, bahwa ini sesungguhnya adalah perkara kliennya bukan Tipikor lebih kepada korporasi. “Jangan lupa di dalam UU Perseroan Terbatas (PT) ada yang namanya ultra fearest, kalau direksi itu menjalankan keterangannya melampaui dari kewenangannya, maka itu menjadi tanggung jawab pribadi. Makanya tadi saya kaitkan dengan perjanjiannya. Apakah ada sesuatu kewenangan yang disalahi oleh direksi?” tanyanya lagi.

Kalau ada, imbuhnya, maka itu tanggung jawab pribadi bukan tanggung jawab korporasi. (Murgap)

Tags: