Kuasa Hukum Terdakwa Pengacara Junaedi Saibih, Erick Sutawijaya SH Nyatakan Argumentasi Jaksa Terkait Dugaan Obstruction of Justice (OJ) Maupun Tudingan Suap kepada Kliennya Tidak Berdasar

Erick Sutawijaya SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan 3 (tiga) perkara korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor), tata kelola komoditas timah, dan impor gula dengan terdakwa Pengacara Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (27/02/2026).
Dalam dakwaan jaksa mengatakan, Junaedi dan kawan-kawan (dkk) membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. “Junaedi dkk didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, ataupun para saksi dalam perkara Tipikor,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.
Jaksa mengatakan, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara migor yang dilakukan penyidik adalah tidak benar.
“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di JakTV dengan maksud membentuk opini publik, bahwa penanganan perkara Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor,” terang jaksa.
Jaksa menjelaskan, Junaedi dkk juga membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Jaksa mengatakan, penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial (medsos).
“Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media (sosmed) tentang penanganan perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk,” papar jaksa.
Jaksa menambahkan, upaya yang sama juga dilakukan pada perkara impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Jaksa mengatakan, Junaedi, Tian Bahtiar dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang telepon seluler (ponsel).
“Terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki menghilangkan bb dengan menghapus chat WA dan membuang handphone (hp) yang isinya terkait dengan Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara Tipikor dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2023,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum terdakwa Pengacara Junaedi Saibih membacakan Duplik (Sanggahan) atas pembacaan Replik (Jawaban) jaksa di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Pengacara Junaedi Saibih, Erick Sutawijaya SH mengatakan, dalam dupliknya, tim Kuasa Hukum terdakwa Pengacara Junaedi Saibih secara tegas menolak seluruh isi Replik yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa. Ia menyatakan, bahwa argumentasi jaksa, baik terkait dugaan Obstruction of Justice (OJ) maupun tudingan suap kepada terdakwa Junaedi Saibih tidak berdasar dan tidak didukung fakta persidangan.
“Duplik yang kami bacakan hari ini menolak seluruhnya Replik jaksa. Baik yang berkaitan dengan dugaan Obstruction of Justice maupun tuduhan suap, semuanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Erick Sutawijaya SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, kliennya (terdakwa Junaedi Saibih) tidak pernah terlibat ataupun mengetahui perbuatan yang didahlilkan dalam surat dakwaan jaksa. Ia menegaskan, bahwa seluruh tindakan yang dilakukan terdakwa Junaedi Saibih semata-mata dalam kapasitasnya menjalankan fungsi dan tanggung jawab profesional sesuai ketentuan hukum.
“Klien kami (terdakwa Junaedi Saibih) tidak terlibat dan tidak mengetahui apa yang didahlilkan oleh jaksa. Sebagai advokat, ia hanya menjalankan fungsi pembelaan secara profesional demi kepentingan hukum kliennya (terdakwa Junaedi Saibih). Itu dijamin Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003,” ungkapnya.
Ia menilai konstruksi hukum yang dibangun jaksa terlalu dipaksakan dan tidak selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan. Ia menyebut, tidak ada satu pun bukti yang secara langsung menunjukkan keterlibatan terdakwa Junaedi Saibih dalam perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Dalam duplik yang ia bacakan tersebut, tim Kuasa Hukum terdakwa Junaedi Saibih meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan seluruh dahlil Replik jaksa dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Mereka memohon agar terdakwa Junaedi Saibih dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menyatakan, terdakwa Junaedi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh jaksa, serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa,” harapnya.
Sementara itu, ketika di doorstop oleh wartawan usai acara sidang ini, terdakwa Junaedi Saibih mengungkapkan apa yang ia lakukan adalah represent client with the effort and let the justice do the rest. “Kriminalisasi yang saya lakukan perintangan keadilan dan melakukan suap, ini adalah bagian dari cara untuk melakukan apa yang saya sebut sebagai slap (tamparan). Jadi apa yang saya lakukan semuanya hanyalah berkaitan dengan dirinya sebagai Advokat dan sebagai akademisi. Kita melakukan karena itu memang sebuah dan sesuai dengan apa yang diatur dengan hukum,” ujar Junaedi Saibih kepada wartawan.
“Jadi sekali lagi, maka sistem hukum dan mekanisme hukum yang demokratis, terancang, dalam artian, kembalikan demokratis rechstad untuk hukum yang beradab,” ungkap Junaedi Saibih.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor dan akan dilanjutkan dengan agenda Rapat Musyawarah Majelis Hakim sebelum pembacaan putusan pada waktu yang akan ditentukan kemudian. (Murgap)
