Kuasa Hukum Terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya dan Edward Corne, Aldres SH Tegaskan Dakwaan Jaksa Mengenai Proses Lelang di Tahun 2023 dan Penjualan Solar Non Subsidi Tidak Terbukti Ada PMH

Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT PPN Riva Siahaan (RS), Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT PPN, Aldres SH saat diwawancarai awak media di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/02/2026).  (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023 di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/02/2026).

Ada 8 (delapan) terdakwa dalam perkara ini yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan (RS), Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, Edward Corne (EC) selaku eks Vice President (VP) Trading Operations PT PPN, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Dirut PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak. Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT PPN Riva Siahaan (RS), Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT PPN membacakan Nota Pledoi (Pembelaan) di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirut PT PPN Riva Siahaan (RS), Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT PPN, Aldres SH mengatakan, tadi sudah sama-sama baik dari terdakwa maupun para Kuasa  Hukumnya sudah menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap seluruh dakwaan jaksa dan hasil pembuktian selama persidangan hampir 4 bulan ini. “Pada intinya, di sini yang kami tekankan adalah dakwaan jaksa yang pertama itu mengenai proses lelang di tahun 2023 tidak terbukti ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun penyalahgunaan kewenangan di situ karena yang dipermasalahkan oleh jaksa adalah komunikasi-komunikasi yang dilakukan panitia lelang untuk menekan harga supaya PT PPN itu bisa membeli BBM dengan harga semurah-murahnya,” ujar Aldres SH kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang ini.

Hal ini menurut jaksa, sambungnya, merupakan pelanggaran prosedur atau penyimpangan. “Sementara, dari terdakwa, hal ini memang dilakukan ke seluruh peserta, tidak ada yang diistimewakan. Semua komunikasi penjajagan dan negosiasi itu dilakukan rata kepada semua peserta. Angka yang disampaikan agar semua peserta itu menurunkan harga itu sudah dirapatkan dan disampaikan kepada seluruh peserta, sehingga hasil dari perbuatan yang dipermasalahkan oleh jaksa itu kepada kliennya (terdakwa RS, MK dan EC) bukan kerugian keuangan negara, apalagi kerugian perekonomian negara tapi hasilnya penghematan,” tegasnya.

“Penghematan yang dicapai dari komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh panitia lelang itu hampir USD 30 juta untuk pengadaan di tahun 2023 Semester I,” ungkapnya.

Kemudian, sambungnya, terkait penjualan solar non subsidi, imbuhnya, semua itu merupakan keputusan bisnis. “Tidak seperti yang dinyatakan oleh jaksa sebagai sebuah penyimpangan atau PMH maupun penyalahgunaan kewenangan karena yang namanya jual komoditas itu setiap hari harus mengikuti harga pasar,” paparnya.

“Konsumen itu tentu mau beli kalau harga yang kita tawarkan itu berdasarkan pada harga pasar bukan dari harga modal. Konsumen tentu tidak mau. Jaksa kalau menjadi konsumen tentu tidak mau pakai bukan harga pasar. Saya rasa jaksa juga tidak akan mau beli. Jadi itu semua sudah kami sampaikan, bahwa terlebih tidak layak lah dipidana. Tidak adil dipidana ketiga terdakwa ini karena semua yang mereka lakukan ini yang diuraikan dalam surat dakwaan jaksa dan dibuktikan di muka persidangan, semua yang dilakukan dengan itikad baik tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa ada afiliasi dengan konsumen maupun dengan supplier (pemasok) dan hasilnya penghematan serta keuntungan,” ungkapnya.

Menurutnya, tentu tidak adil lah orang-orang yang melakukan berbakti dan mengabdi ke PT Pertamina selama belasan tahun ini, malah dihukum, malah diganjar dengan penjara selama 14 tahun dan harta bendanya diminta untuk dirampas. “Kira-kira seperti itu sih Nota Pembelaan kami,” terangnya.

Ia mengharapkan putusan Majelis Hakim selain obyektif juga berdasarkan hati nurani dan memenuhi rasa keadilan. “Karena putusan Majelis Hakim ini tidak akan berhenti di sini efeknya. Akan memberikan efek bagaimana para insan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kemudian hari menjalankan pekerjaannya,” ucapnya.

Menurutnya, kalau putusan Majelis Hakim ini ketiga terdakwa dinyatakan sebagai suatu kejahatan atau terbukti melakukan Tipikor, besok-besok orang yang bekerja di perusahaan BUMN akan berpikir lebih dari 2 (dua) kali untuk ekstra effort (hati-hati) mengambil inisiatif untuk kemajuan perusahaan karena apa yang menjadi prestasi pada hari ini, sangat mungkin beberapa tahun lagi malah dianggap sebagai kejahatan. “Seperti yang terjadi kepada ketiga orang terdakwa ini. Yang dipermasalahkan di sini, dulu dianggap sebagai penerima prestasi. Menerima penghargaan dari berbagai pihak, dianggap memajukan perseroan, mendatangkan penghematan, mendatangkan keuntungan terbesar dalam sejarah PT PPN tapi beberapa tahun kemudian dianggap sebagai kejahatan,” tuturnya.

“Ini kalau sampai dinyatakan kejahatan pasti akan menimbulkan dan membawa kemunduran. Para insan BUMN tidak mau lagi berinovasi dan tidak mau lagi ekstra effort menguntungkan negara,” tandasnya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa membacakan tuntutan kepada delapan terdakwa di hadapan Majelis Hakim, dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Terdakwa mantan Dirut PT PPN Riva Siahaan (RS), dituntut 14 tahun hukuman penjara.

Jaksa mengatakan, Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp 285 triliun. “Menyatakan terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan Tipikor secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (13/02/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” kata jaksa.

Jaksa menuntut Riva membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Riva juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

“Menghukum terdakwa Riva membayar uang pengganti sebesar Rp 5.000.000.000,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, harta benda Riva dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi diganti 7 tahun kurungan.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar, serta Riva tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Jaksa mengatakan, hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Riva yaitu Riva belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini Riva Siahaan bersalah melanggar Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk 7 (tujuh) terdakwa lainnya.

Tujuh terdakwa tersebut adalah Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT PPN, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan. Selanjutnya, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Dirut PT Pertamina International Shipping, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan, Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti sejumlah masing-masing 11.094.802,31 USD subsider 8 tahun kurungan dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.176.390.287.697,24 sen subsider 8 tahun kurungan.

Dalam surat dakwaan jaksa, kasus dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun. Ada 2 (dua) hal yang diduga menjadi pokok permasalahan yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Perhitungan kerugian negaranya adalah Kerugian Keuangan Negara USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500), Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun arau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun). Kerugian Perekonomian Negara kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun. Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu) atau totalnya Rp215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).

Dari Kerugian Keuangan Negara dan Kerugian Perekonomian Negara, maka didapatkan Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp285 triliun lebih. (Murgap)

Tags: